Kembali Ke Index Video


Perkara Nilai Mata Pelajaran PPKN dan Agama Dalam Ijazah YIS JPU – Hakim Periksa Barang Bukti Raport , Ijazah, Jadwal Mata Pelajaran Yogyakarta Independen School

Minggu, 29 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Dibaca: 577
SIDANG PN SLEMAN PERKARA NILAI IJAZAH SD YOGYAKARTA INDEPENDEN SCHOOL

Sleman - media pastvnews.com, kasus dugaan nilai mata pelajaran agama dan ppkn yang masuk dalam ijazah SD hingga tersangka Supriyanto bendahara YIS ke penjara terus bergulir sehingga majelis hakim lantas memeriksa saksi saksi dan barang bukti dalam gelaran sidang.

Sidang lanjutan pasca JPU dan Ketua hakim menolak eksepsi tim pengacara terdakwa pada tanggal 24 Agustus 2021 selanjutnya melenggang karena JPU Siti Muharjanti SH menjelaskan di hadapan hakim dakwaan sudah sesuai KUHP dalam menyidangkan perkara untuk mendakwa tersangka sehingga kasusnya berlanjut gelar perkara termasuk saksi dan tunjukan barang buktinya.

Sidang pada Kamis 26 Agustus 2021 yang lalu Ketua hakim Adhi Satrija Nugroho SH beserta anggotanya di PN Sleman memeriksa data - data dan 5 orang saksi untuk dapat menjelaskan pokok permasalah yang dialami para saksi.

Kelima Saksi Erika Handriati selaku penggugat, Adel selaku anak penggugat Hana, Ana Silvana, sebagai admin dan sekertaris sekolah SD YIS dan Joko Sulislo penguji  untuk nilai agama Islam di sumpah untuk dapat memberikan kebenarannya seuai yang di alami.

Penggugat Ibu Erika  dalam sidang mampu menjelaskan secara rinci terkait awal mula kasus hingga ke meja hijau dengan awalnya meminta ijazah setelah ujian usai tahun 2016 ke YIS namun ijazah di berikan baru tanggal 16 April tahun 2018 dan setelah di periksa ijjazah yang diterima ternyata ada dua 2 mata pelajaran yang masuk dalam ijazah Agama dan ppkn yang tidak di ajarkan di YIS tetapi justru dalam ijazah tercantum.

Ijazah itu sendiri dikeluarkan SD Karitas dan ditanda tangani oleh kepala sekolah Tri Nur Hadiyati SP.d , tertanggal atau tercantum 8 Juni 2016. Menurut  Erika Handriati dalam sidang mengtakan Tri Nur Hadiyati bukan bagian dari guru Yogykarta independent school (YIS) dan  bukan kepala sekolah SD YIS..

Erika menambahkan adel si anak tersebut ikut ujian Nasional bersama Karitas karena menggabung dengan kata lain tidak cukup siswa. Fakta hasil ujian nasional si anak mendapat Ijazah dari SD Karitas dengan data di ijazah, tertulis sekolah asal : SD Yogyakarta  Independent School

Dengan nilai pendidikan agama dan budi pekerti 75, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan 75, bahasa indonesia 78, matematika  80 IPA 76, IPS 78 seni budaya dan prakarya 87, pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan 86.bahasa Inggris 80, spanyol 84, perancis 92, TIK, 86,seni musik 92, nilai rata rata 82.

Erika menjelaskan di sidang anak Adel selama sekolah di Yis tidak pernah menerima pelajaran tersebut. Dengan demikian maka saya menggugat,  ungkapnya dalam sidang.

Seusai sidang Erika menyampaikan kepada awak media saya hanya menjelaskan apa adanya kepada majelis hakim karena ini termasuk keluhan orang tua yang menyekolahkan di SD tersebut.

Sedang advokad Hudiyanto SH juga sampaikan penjelaskan, kami akan mendatangkan 6 saksi juga sebagian juga dari YIS karena saksi yang ada hanya sepihak selain sudah tidak bekerja lagi di YIS.

Sidang kasus ini di jadwalkan oleh PN Sleman dan selesai 20 September 2021 jadwal sidang Senin serta Kamis untuk melanjutkan ke babak lanjutan hingga ada titik terangnya

Jalannya sidang dengan kehadiran saksi setelah sumpah di buka untuk umum sedang setelah memasuki sidang anak Adel tertutup untuk umum, meski setelahnya di buka kembali untuk umum gelar sidang lanjutan ke 6 adalah senin tanggal 30 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak advokad YIS.  ed/nur

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi