Kembali Ke Index Video


BANYAK WARGA POGUNG REJO SINDUADI SLEMAN ‘PEJAH GESANG NDEREK SULTAN

Rabu, 5 Maret 2025 | 07:38 WIB
Dibaca: 790
BANYAK WARGA POGUNG REJO SINDUADI SLEMAN ‘PEJAH GESANG NDEREK SULTAN
Dok. Foto Kantor Panitikismo Kraton Ngayogyokarto (www.pastvnews.com)

Yogyakarta media pastvnews.com, kabar daerah, terkini dari Panitikismo Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat, tentu kabar ini berkait dengan warga di Pogung Rejo Sinduadi Mlati Seman yang sudah viral sejak 18 Februari 2025 yang lalu.

WARGA PATUH PAJAK TAPI DI KEJAR KEJAR KONTRAK SEWA TANAH

Dalam perkembang warga sebagian pada menanyakan soal pajak tanah kas desa baik berbisk atau fulgar bayar yang ia tempat untuk rumah tinggalnya. Wargapun selama ini patuh membayarnya bahkan bertahun tahun setia, Kemudian setidaknya dari penelusuran data yang di peroleh media sejak tahun 2017 Dugaan pungutan dari warga soal tanah untuk rumah tinggal hingga sekarang soal vulus atau cuan masih terus berjalan

DUGAAN PUNGLI

Dugaan ada pungutan liar (pungli) sebab terkuak dan terdapat data data otentik catatan setoran dan kwitansi dengan nilai yang fariatif besaran dana masuk ke Kas Kalurahan dari setiap individu warga berbeda sesuai luasan lahan. Lalu kenapa di duga ada Pungli, sebab selama ini warga belum menemukan peraturan Desa tentang besaran sewa TKD yang mereka tempati.

Sedang sesuai Pergub nomor 24 th 2024, Tanah kas desa (TKD) pasal 13 harus mengikuti aturan bahwa penggunaan tanah kalurahan  harus mendapat izin tertulis dari Kasultanan atau kadipaten dan izin dari Gubernur DIY.

NGISI FORM BERMETERAI 10 RIBU WARGA SEWAKTU WAKTU PERGI

Sedang pasal 37 di sebutkan, bahwa Pemerintah Kalurahan menetapkan   besaran  sewa tanah kalurahan masuk dalam  peraturan kalurahan, kemudian luas tanah yang di sewa lebih dari 1500 meter persegi Pemkal menggunakan penilai dari publik  untuk menentukan besaran sewa tanah, namun faktanya nilai besaran sewa belum jelas dan justru nasib di tentukan dengan mengisi form, dimana dalam form pernyataan  ke lima berbunyi:

Saya sadar dan berjanji  bahwa sewatu waktu pihak pemerintah kalurahan Sinduadi akan menggunakan tanah kas Kalurahan, yang saya garap atau sewa ini, maka  tanpa alasan apapun saya sanggup meninggalkan atau pergi  tanpa syarat.  Dalam Pergub 24 th 2024, di atur secara jelas di pasal  34 bahwa jangka waktu sewa tanah kas kalurahan  paling lama 5 tahun dan dapat di perpanjang. Sedang pasal 34 ayat 3 di jelaskan, tanah kalurahan untuk instansi pemerintah, BUMN dan BUMD lama sewa selama 20 tahun dan dapat di perpanjang.

Point penekanan bagi warga yang dalam form, tersebut dimana tercantum lurah mengetahui, saksi Dukuh dan (.......) titik titik  dan paling pojok bawah ada  nama warga dan materai 10 ribu.

PERGI TANPA SYARAT MERESAHKAN ?

Isi form itu mungkin sesuai dan cocok untuk lahan pertanian sebab pergub 24 th 2024 pasal 11 berkait tanah kas kalurahan untuk lahan pertanian yang di sewakan memang telah di atur, namun bagaimana dengan penggunaan tanah dimana warga sudah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut.

PADAT RUMAH DAN PADAT PENDUDUK PERGI TANPA SYARAT BISAKAH ?

Bahkan ada yang menempati sejak tahun 1980 an yang saat itu masih grumbul tanah kosong tak terurus karena tanah sebagian di masa lalu merupakan bekas sungai dan sekarang sudah padat pemukiman penduduk, namun dan tiba tiba setelah tanda tangan warga pemukim sewaktu waktu diminta untuk meninggalan tanpa syarat.

Sedang kehadiran warga di sekira 4 RT itu diakui atau tidak justru malah ikut merawat, menjaga tanah agar tanah tidak hilang atau musnah ataupun di salahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau memiliki kepentingan lain.

Tentu polemik ini patut  menjadi bahan koreksi dalam pengelolaan tanah Desa sebagai rasa handarbeni dan perikemanusiaan agar kedepan tidak terjadi tindakan semena mena dalam mengurus aset TKD dan aset warga masyarakat di urus dengan secara bijak secepatnya.

Sebagian warga di Pogung Rejo mengaku menjadi pusing karena di tekan bayar sementara warga juga sadar menempati tanah yang bukan miliknya, namun taat bayar atas kondisi ini, Panitikismo Kraton Yogya  akan hadir memberikan solusi.

Kemudian atas adanya form yang beredar dan sebagian telah di tandantangani warga tersebut ternyata Surat tidak ada Kop suratnya atau tidak ADA landasan hukum yang jelas, namun hasil dari form tersebut Dugaan telah menjadi alat untuk menarik uang  dari warga dan sebagai preser.

SEBAGIAN BAYAR PBB JUGA BAYAR KE  DESA (DOBLE)

Yang cukup mengejutkan warga sebagian diantara mereka juga membayar PBB bahkan ada yang setor ke pemerintah setempat dengan nilai yang cukup pantastis bagi warga karena jumlahnya 1 rumah hingga ada yang tembus ratusan ribu hingga jika di global mencapai jutaan rupiah.

JEBLUG

Atas  kondisi sekian tahun yang di pendam tersebut tahun 2025 kami tak kuat menahan kecurigaan dan kegelisahan sehingga ini jeblug hingga menjadi perbincangan warga setempat dan publik karena terdapat 2 pajak ke kalurahan dan  sebagian bayar PBB.

Demikian di katakan oleh sekitar 21 orang yang mengaku dari berbagai Rt pada tanggal 3/3/2025, Namun  sayangnya para warga dan narasumber tersebut tak mau disebut namanya dalam pemberitaaan karena selama ini ada presser atau tekanan oleh oknum oknum dari desa untuk segera meneken form dan segera tanda tangan untuk sewa tanah desa.

HOTEL QUEST HAUSE D ATAS TANAH TKD ?

Sementara yang di hadapan warga terdapat tanah yang sama yang berdiri guest hous atau semacam villa atau hotel menjulang tinggi 4 lantai di pinggir kali yang telah di beli pemilik barunya,

Atas fakta yang ada di Duga gedung itu berada diatas tanah wedi kengser atau kemungkin tanah kas Desa (TKD)  atau SG, Nah inilah yang memicu kehangatan antar warga hingga sekarang sementara warga justru di kejar kejar untuk segera ngisi  surat kontrak dan pajak ke Desa

POLEMIK

Melihat polemik soal pajak sewa tanah ke desa maka ada rombongan warga yang telah berkonsultasi yang di fasilitasi RM. Asning krabat kraton Yogya agar warga menanyakan ke Panitikismo soal pungutan tersebut, selain berkeinginan mohon informasi bagaimana mengurus surat kekancingan untuk menempati tanah SG atau tanah TKD Desa.

AMBYAR

Niatan warga bak gayung bersambut setelah polemik muncul ke permukaan dan publik  hingga kemungkinan memerahkan telinga bagi oknum –oknum yang tak mau tersentuh hukum atau sudah di zona nyaman ternyata Ambyar

Atas adanya ketulusan hati warga yang kepengin mencari kebenaran dan ikut mendukung keistimewaan DIY dengan ikut Nunut dan menjaga tanah TKD maupun SG maka mereka berupaya mencari kebenaran dan serat kekancingan dari Kraton Ngayogyokarto.

DONGENG DAN ANGIN SORGA

Ada oknum menjanji untuk mengurus kekancingan tetapi selama puluhan tahun warga yang tinggal di lokasi ternyata hanya mendapat dongeng atau angin sorga dari oknum oknum yang  tak memikirkan kesusahan rakyat kecil sehingga yang di katakan ada kekancingan nyatanya hingga saat ini tidak ada, sehingga warga berani bersuara akan tempat tinggal dan nasibnya.

PEJAH GESANG DEREK SULTAN

Warga dalam pertemuan berkata ‘Kulo sak rencang pejah gesang derek Sultan Panguwoso Ngayogyokarto, begitu kata warga, yang hadir pada hari selasa 4 maret 2025 di kantor panitikismo kraton Yogyakarta yang di temui oleh bapak Langgeng.

PANITIKISMO AKAN KROCEK SECEPATNYA

Melihat ketulusan warga dan atas viralnya peristiwa maka beliau Bapak Langgeng. Memberikan tanggapan unek unek warga, dan di ungkapkan bahwa untuk perkara ini kami akan kroscek semua lokasi dan menerjunkan  petugas dari panitikismo mencari info.

PELEPASAN HAK

Tentu kabar viral seperti adanya hotel megah atau yang ramai itu untuk tanahnya, akan kami cek jika di atas tanah TKD apakah dulu ada Pelepasan Hak atau tidak, dan siapa pembeli siapa pula yang menjual, ini akan kami lacak agar aset Kraton terdokumentasi dan terselamatkan sesuai Pergub dan UUK DIY

Soal Tkd itu kan sudah ada aturan seperti di Pergub No 24 tahun 2024 ungkap Langgeng. Nah yang musti di fahamkan bahwa memang untuk TKD itu tidak boleh untuk vila, hotel,home stay quest hause rumah toko atau sebuatan lainya bahkan untuk tempat tinggal tidak boleh.

WARGA DI HARAP TENANG

Tetapi bagi warga yang telah lama tinggal dan merawat tkd maka itu, akan kami carikan jalan keluarnya, dan apakah tanah itu TKD, SG atau apa akan di cek SECEPATNYA kemudian di harap warga tenang dan bekerja sebagaimana biasanya.

Mengakhir perjumpaan dengan warga Pogung Rejo bapak Langgeng, mengatakan kami dari Panitikismo mengucapkan terimakasih kepada media yang telah mengangkatnya menjadi isu penting sehingga kami dan keluarga Kraton mengetahui, tak ada berita jelas tidak sampai sini, dan ini merupakan pintu masuk untuk menyelesaikan masalah dengan baik dan bijak  ‘pungkasnya.’ym

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi