Kembali Ke Index Video


Kasus YIS Sleman Terdawa Di Pindah Ke LP Cebongan Sidang Ke 3 Di Tunda ‘Pengacara Terdakwa Kecewa

Selasa, 10 Agustus 2021 | 08:20 WIB
Dibaca: 1219
Kasus YIS Sleman Terdawa Di Pindah Ke LP Cebongan Sidang Ke 3 Di Tunda ‘Pengacara Terdakwa Kecewa
SIDANG KASUS YIS SLEMAN TERDAKWA TIDAK HADIR VIA ONLINE SIDANG DI TUNDA DI LANJUTKAN 12 AGUSTUS 2021

Sleman - pastvnews.com, sidang lanjutan  ke 3 kasus dugaan menyuruh memasukan nilai mata pelajar ijazah di SD YIS kembali dibuka pada hari Senin 9 Agustus  2021 di PN Sleman, setelah hakim  yang di pimpin Satija Nugraha  dan dihadiri  para advokad Hudiyanto SH  dan JPU dalam  ruang sidang berlanjut di mulai dengan ketok palu.

Sidangan kasus nomor perkara 288/Pid.B/2021/PN Smn tersebut, diawali tanggal 27 Juli 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Muharjanti SH dalam membacakan dakwaannya, mendakwa Supriyanto laki - laki umur  40 tahun dengan pasal 266 KUHP tentang memalsukan keterangan pada akta otetik.

Menurut jaksa perbuatan terserbut dilakukan Supriyanto pada bulan Oktober 2016 di Yogyakarta Independen School (YIS) yang beralamat di Jalan Cendrawasih no 1 Sinduadi Mlati Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam pembukaan yang ke tiga ini Ketua Hakim Adhi Satrija Nugroho SH.menunda sidang karena tersangka Supriyanto yang menjadi tahanan PN yang dititipkan di Polres Sleman, dipindah di LP Cebongan, jadi PN Sleman ndak bisa mensidangkan karena terdakwa tidak bisa hadir seperti dalam sidang virtual sebelumnya. 'papar Pak Ketua Hakim

Di katakan Ketua hakim setelah ini kita tetap sidang sesuai agenda dan september 2021 rampung. untuk itu sidang kita lanjutkan pada hari kamis  tanggal 12 Agustus 2021. ‘jelas Hakim.

Tim kuasa hukum Hudiyanto, SH beserta tim Advokad Alfian  Saat di temui awak media di luar ruangan sidang usai pembacaan sidang di tunda. Hudiyanto, SH mengatakan sangat mengecewakan kami khususnya klien kami karena dengan pemindahan ini, otomatis maka penahanan klien kami menjadi lama nggak bisa kebayang tu pak Supri dipindah disana dengan kondisi yang baru nantinya seperti apa, ditunda- tunda terus, ucapnya.

Istri terdakwa Supriyanto juga menyampaikan intinya saya sekeluarga sangat kecewa sekali dengan penundaan seperti ini maka suami saya juga  akan semakin lama, padahal kami aktif datang ke sini ada undangan ada sidang juga datang, katanya.

Lanjut Pengacara Hudiyanto, SH kalau alasan penundaan ini karena pandemi kan pandemi ini sudah dari awal sidang artinya seharusnya bisa disiasati.

Sidang kan sudah dibuka ini seharusnya dimajukan kita ikuti maju dan sekarang ditunda lagi ke Kamis tanggal 12 Agustus jadi kalau ada pandemi ya dari awal memang sudah pandemi ‘kata Hudiyanto, SH

Saat ditanya awak media apakah info pemindahan terdakwa Supriyanto di LP Cebongan ini mendadak Pak  Hudiyanto, SH menjawab  kebetulan saya baru mendapat info dari istri terdakwa kemaren sidang pada hari Selasa 9 Agustus 2021

Istri terdakwa menjelaskan  Selasa kami sempat datang ke Polres Sleman dapat info kemungkinan ada pemindahan,  hari in info suami belum ada, komunikasi terakhir kemaren hari Selasa, jelasnya.

Hudiyanto, SH mengatakan info sudah di pindahkan tadi. Kita belum dapat kabar karena harus ada surat pemberitahuan minimal telponlah, kita nggak tau sama sekali.

Jadi kita nggak ngerti kenapa tidak disampaikan minimal kasih taulah istrinya ada dimana suaminya sekarang karena dia terdakwa harus bertanggungjawab untuk ke 3 anaknya.

Hudiyanto, SH akan mengecek di mana   Supriyanto berada. Kita masih menelusuri dulu apakah sudah di Cebongan atau belum karena kemaren masih di Polres Sleman, terangnya.

Advokad Alfian masih satu tim advokad juga menyampaikan dari tim kuasa hukum kami baru hadir sekarang saya sudah datang jauh- jauh ternyata sidang di tunda, di tunda itu dengan alasan  Covid lah kenapa alasan Covid, kita semua sudah tahu covid juga sudah lama.

Karena saat ini sesuai sidang itu tidak terpengaruh dengan Covid itu, nach takutnya menjadi ranahnya mereka untuk memperlambat proses sidang sehingga proses itu lama mudah- mudahan cepat ya, harap Alfian tapi bulan September ini sidang harus selesai, pungkasnya.

Hasil pantauan awak media yang berada diruang sidang, setelah opening ketua hakim memberikan penjelasan kepada tim penasehat terdakwa hanya kisaran 15 menit agenda sidang ke 3 ini langsung ditutup.  tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi