Kembali Ke Index Video


Kasus Nilai Ijazah Dugaan Keterangan Palsu Diakta Otentik YIS Advokad Terdakwa Opening ‘Statment’ Ini Akrobat Hukum”

Kamis, 29 Juli 2021 | 08:10 WIB
Dibaca: 1230
Kasus Nilai Ijazah Dugaan Keterangan Palsu Diakta Otentik YIS Advokad Terdakwa Opening  ‘Statment’ Ini Akrobat Hukum”
SIDANG KASUS YIS 27 JULI 2021 ADVOKAD YIS/TERSANGKA BERSTATMEN INI AKROBAT HUKUM

SLEMAN- media Pastvnews. Com, Warta lintas kasus, Sidang pertama atas nama terdakwa Supriyanto Bin Sugimin ( Alm) lahir di Klaten karyawan YIS yang di tahan di Polres Sleman  pada 4 Mei 2021 dengan kasus dugaan kasus pemalsuan nilai ijazah SD YIS menjadi perhatian publik.

Kasus pertama yang menyeret Sekolah SD internasional ini menarik para pewarta sehingga para juru warta meliput secara besar besaran dijurnal media sebagai topik kasus dunia pendidikan karena sampai masuk sidang di Pengadilan Negeri Sleman, 27 Juli 2021.

Sidang pertama  dugaan kasus pemalsuan sejumlah nila ijazah di pimpin oleh Adi Satrija Nugroho SH. ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota Suparna dan Okta Ovrianti Kusumaningsih.

Supriyanto Bin Sugimin (Alm) dengan didampingi 2 pengacaranya. Supriyanto Bin Sugimin merupakan staf karyawan di YIS sebagai bendahara keuangan yang dijadikan saksi dipersidangan kasus dugaan pemalsuan nilai ijazah.

Saat sidang dimulai Ketua hakim mengawali bertanya kepada Supriyanto apakah saudara bersedia menjadi saksi di pers konferensi dipengadilan Negeri Sleman, Supriyanto menjawab bersedia memberikan keterangannya di depan majelis hakim dan jaksa.

Pengacara YIS mengatakan  sampai saat ini belum menerima selembarpun A 1 dokumen atau salinan BAP yang kami terima. Poin dakwaan yang disampaikan jaksa bahwa jelas menyuruh memerintahkan atau orang lain memasukkan keterangan  palsu di akta otentik.

Pengacara YIS mengatakan bahwa data palsu nggak ada keterangan palsu ijazah palsu nggak ada semuanya sah, dibuktikan dari Dinas, Oumbusman, jelas- jelas ini membuat akrobat hukum agar perkara ini bisa masuk dipengadilan dan Supriyanto bisa dipenjara. Tandas Tim advokad tersebut.

Dalam rilis kami bilang ini akrobat hukum perampokan, tim tidak akan diam kita akan buktikan 1). ijazah itu sah. 2). Ijazah itu sudah dipergunakan oleh anaknya pelapor Erika untuk mendaftarkan  sekolah dan tidak ada persoalan.3). 

Tidak ada kelebihan yang diterima Erika yang tadi dibilang dalam dakwaan bahwa Erika rugi karena dia sudah membayar sejumlah mata pelajaran tetapi anaknya tidak mendapatkan pelajaran, ingat yang itu masa transisi dan sebetulnya yang 2 mata pelajaran itu sudah diajarkan secara tematik oleh sekolah.

4). Supriyanto tidak mendapatksn apa- apa di mana yang namanya ijazah palsu yang namanya menulis atau pemerintah mendapat duit tidak ada. Sudah jelas bahwa perkara ini Supriyanto yang di tumbalkan.

Kemudian dakwaan- dakwaan jaksa hanya mengutip keterangan / mengutip dari para saksi mestinya utuh dong. Ucap Tim pengacara YIS, Odie Hudiyanto SH yang bernada tinggi saat membela kliennya.

Sidang pertama membacakan dakwaan ke tersangka, dan untuk dilanjut 3 Agustus 2021 dan untuk Advokat diberikan waktu 1 minggu eksepsi

Sementara itu dakwaan dan pemeriksaan kepolisian dasar untuk memasukkan Supriyanto adalah Sisdiknas, lidik, sidik dan penentuan tersangka. Jadi bagaimana orang itu bisa disangka melakukan perbuatan pemalsuan kalau pintu masuknya sudah tidak ada.Kata advokad tersebut.

Yang jelas ijazahnya sampai sekarang ini masih bisa digunakan tidak ada masalah dan ada orang tua saksi yang datang juga mengatakan anaknya sudah pada sekolah di luar neger.

Kalau itu di bilang ijazah palsu pasti sekolah sudah ditutup dan sekolah masih berjalan.Unsur pemalsuan harus ada yang dirugikan ini tidak ada. Ini ada motif lain kalau kita lihat terang pengacara YIS.

Saat ditemui awak media usai sidang pengacara YIS mengatakan tolong kawal kasus ini dari kacamata media silahkan caver kroscek juga cek and ricek dan media menyimpulkan sendiri karena kekuatan hukum yang ada di negara kita selain 5 pilar itu adalah media.

Maka kita minta media untuk menyoroti kasus ini Tentu kita akan melawan penguasa- penguasa di sini tanpa adanya dukungan media kita akan berat.

Pada kesempatan itu pula Yani  Benedita selaku Humas Yayasan /YIS  menyampaikan Kepala sekolah waktu itu Orin Staphney yang selama 3 - 4 menjabat sebagai kepala sekolah. Sekarang Kepala Sekolah sudah ganti karena dengan laporan- laporan tersebut.

Kepala Sekolah YIS yang baru Kimberli dari Amerika Serikat dan kepala sekolah yang dulu mengundurkan diri.  Di tambahkan Yani Benedita, Supriyanto selama menjadi staf karyawan sebagai bendahara keuangan tidak pernah satupun uang yang hilang.

Anehnya seorang bendahara dituduh memalsukan nilai ijazah palsu ini tidak masuk akal kasus pemalsuan ini, jelas Benedita. Sidang pertama membacakan dakwaan tersangka, selanjutnya gelaran sidang tahap kedua 3 Agustus 2021, untuk Advokat diberikan waktu 1 minggu eksepsi (- tim red-)

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi