Kembali Ke Index Video


Tanah Tutupan Untuk JJLS Parangtritis ‘KTGP Tetap Minta Ganti Rugi, ‘Tetapi Ini Ada Dugaan Rekayasa Penyalahgunaan Wewenang ‘Ahli Waris Tanah Di Paksa Halus Menyerahkan Alas Hak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:20 WIB
Dibaca: 488
Tanah Tutupan Untuk JJLS Parangtritis ‘KTGP Tetap Minta Ganti Rugi, ‘Tetapi Ini Ada Dugaan Rekayasa Penyalahgunaan Wewenang ‘Ahli Waris Tanah Di Paksa Halus Menyerahkan Alas Hak
MENGENAL TANAH TUTUPAN JEPANG PARANGTRITIS STATUS HAK MILIK (LETTER C) TERDAMPAK PEMBANGUNAN JJLS TIDAK MEMPEROLEH GANTI KERUGIAN

Bantul - media pastvnews.com, update kali ini redaksi mengangkat soal tanah untuk JJLS di Grogol Parangtritis yang di pakai untuk proyek jalan kelok 18, untuk itu mari kita mengenal tanah tutupan Jepang yang bersatus  hak milik leter C milik ahli waris yang belum dapat ganti rugi dari negara yang sudah di pergunakan untuk proyek jalan jalur lintas selatan.

Pembangunan jalan jalur lintas selatan kabupaten bantul tepatnya di pegunungan Grogol Parangtritis hingga tahun 2025 ini masih bermasalah karena puluhan  warga ahli waris tanah tutupan jepang belum menerima ganti rugi. Atas kondisi yang riil ini maka  menarik media untuk mengungkap fakta lapangan apa yang terjadi.

Menarik untuk diikuti maka media ini akan menyajikan narasumber dan merakit, merangkum status tanah tersebut mulai pra pembangunan  tahun 2023 hingga  tahun sekarang, hal ini agar dapat memberikan informasi dan negarapun memberikan hak haknya kepada ahli waris tanah tersebut karena memang telah di atur dalam perundangan tatkala menggunakan tanaha dalam proyek,

Oke para pemirsa mari kita simak berikut ini kabar dari  pengurus kelompok tani grogol parangtritis (KTGP) Bahwa Bapak Suparyanto selaku sekretarisnya yang telah berjuang mengkait tanah tersebut.

Menyampaikan bahwa, Sesuai dengan teks Proklamasi Kemerdekaan alinea 2 hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Berdasarkan teks Proklamasi tersebut, berkait dengan Tanah Tutupan Jepang yang asal-usulnya letter C diklaim Karaton Yogyakarta menjadi SG tidaklah masuk akal.

KTGP NGLURUG KE JAKARTA DAPAT REKOM PULANG KE JOGJA  MENGADU KE DPRD DAN DI DIGELAR PANSUS

Lebih lanjut, KTGP bekerja ekstra keras untuk membuktikan hal tersebut, sehingga Ketua dan Sekretaris KTGP berangkat ke Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri, ke Kumham dan Kementerian ATR. Ke-3 Kementerian tersebut memberikan rekomendasi yang isinya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. H 20/5/7, tertanggal 9 Mei 1950 bahwa tanah-tanah yang pernah diambil alih oleh pemerintah pendudukan Jepang tetap kepunyaan pemilik tanah.

Tetapi surat Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, Kumham Kementerian ATR tersebut di Pemda DIY diabaikan/tidak berlaku. Sehubungan dengan surat rekomendasi diabaikan, maka pengurus harian (Ketua dan Sekretaris) mengadu ke DPR DIY. Aduan tersebut memperoleh perhatian serius dari DPR, yang akhirnya DPR membentuk PANSUS.

Keraton Kasultanan diundang, KTGP juga diundang dari hasil kesepakatan bersama tersebut, akhirnya Tanah Tutupan Jepang kembali ke warga masyarakat pemiliknya.

SK GUBERNUR DIY TERBITKAN SK,TANAH TUTUPAN BERASAL DARI LETER C DI KEMBALIKAN KE PEMILIKNYA AHLIWARISNYA

Selang 5 tahun kemudian terbit SK Gubernur DIY No. 2411/BA-34.NP/X/2021 berupa Berita Acara tentang pengembalian Tanah Tutupan Jepang kepada ahli waris pemilik tanah bahwa Tanah Tutupan Jepang berasal dari letter C dikembalikan kepada pemiliknya, penggarapnya, ahli waris yang menguasai tanah, selanjutnya dapat disertifikatkan dengan menggunakan surat-surat yang sah. Jelas  Paryanto tanggal 14 Julni 2025 kepada awak media ini.

GTRA  SUSUN AKSI PENATAAN ASET DAN AKSES TANAH TUTUPAN

Pria pensiuan guru tersebut lantas mengurai bahwa, SK Gebernur tersebut ternyata diabaikan oleh Kanwil BPN DIY dan Kantor BPN Kabupaten Bantul dengan alasan bahwa penyelesaian Tanah Tutupan Jepang Parangtritis berdasar keputusan bersama dalam rapat koordinasi akhir tahun GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) DIY tanggal 15 Desember 2021 di Hotel Grand Inna Yogyakarta bahwa telah disusun Aksi Penataan Aset dan Penataan Akses di Tanah Tutupan Jepang Parangtritis.

Kemudian Berita Acara tersebut dijadikan sebagai salah satu bahan penyusunan Rencana Kerja bagi Pemangku Kepentingan, selanjutnya pula Berita Acara tersebut tidaklah masuk akal, lasnjut Paryanto sebab GTRA itu bukanlah Badan Adhoc, yang artinya bukanlah Badan Publik yang tidak memiliki kantor sekretariat, tidak jelas anggota-anggotanya.

GTRA MENGABAIKAN SK GUBERNUR

Berkiat Adhok tersebut maka timbulah pertanyaannya keputusan GTRA yang bukan Badan Adhoc bisa membuat keputusan sendiri yang menyimpang serta mengabaikan SK Gubernur No. 2411/BA-34.NP/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Pengembalian Status Alas Hak atas Tanah Tutupan Jepang kembali kepada pemiliknya.

BUPATI PERINTAHKAN PERCEPATAN PENEYELESAIAN TANAH TUTUPAN

Dalam lanjutannya maka Terus disusul Surat Bupati Bantul kepada Lurah Parangtritis perihal Percepatan Penyelesaian Tanah Tutupan Jepang Parangtritis.

 Surat Bupati tersebut sifatnya SEGERA, tetapi isinya justru berkebalikan dengan perintah Bupati yang sifatnya segera, sebab klausulnya berbunyi Lurah Parangtritis agar menerbitkan Kutipan Letter C Tanah Tutupan Jepang yang terdampak proyek pembangunan JJLS kelok 18, setelah dilaksanakan konsolidasi tanah oleh tim GTRA DIY dan Kabupaten Bantul selesai (tahun 2023).

PERINTAH BUPATI SEGERA MENYELESAIKAN TETAPI LURAH BERTENTANGAN DENGAN LURAH AKHIRTNYA KTGP MENGGUGAT DAN MENANG DI KID

Walaupun surat perintah Bupati Bantul tersebut sifatnya segera, karena isinya justru sebaliknya, akhirnya Lurah Parangtritis tidak mengeluarkan/menerbitkan salinan Kutipan Letter C.

Kami KTGP menggugat Lurah Parangtritis ke KID, hasilnya hakim memutuskan agar Lurah Parangtritis segera menerbitkan Salinan Kutipan Letter C dan kami KTGP dinyatakan menang atas gugatan tersebut. Jadi dari ke-52 orang yang tanahnya terkena proyek pembangunan JJLS telah memegang Kutipan Letter C.

RAKYAT KECIL AHLI WARIS  TANAH TUTUPAN JADI KORBAN DUGAAN REKAYASA

Jika tidak ada gugatan ke KID (komisi informasi daerah ) sudah di pastikan Lurah tidak akan menerbitkan Kutipan Lettar C, yang menarik dalam sidang, Hakim KID cermat dan memenangkan Kelompok tani grogol parangtritis  (KTGP), jika kala itu dikalahkan maka Suparyanto menyampaikan maka rakyat kecil-lah yang menjadi korban atas ulah perbuatan dugaan rekayasa para pemangku kebijakan (pemangku kepentingan).

KTGP menduga ada rekayasa, karena sudah jelas ada payung hukumnya, tetapi fakta di lapangan terjadi rekayasa.

UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Penetapan Ganti Kerugian, bahwa Pemberian Ganti Kerugian Pasal 40, berbunyi Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah diberikan langsung kepada Pihak yang Berhak.

Sementara kasus  tanah JJLS ini dari KTGP hingga saat ini belum mendapat ganti rugi, dengan luas Tanah milik ahli waris tanah tutupan sekitar 15.HA, namun justru prakteknya malah ada rekayasa penyerahan aset alas hak.

Adanya UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, GANTI RUGI TERSEBUT telah dan cukup jelas bahwa mengamanatkan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum (Negara) dengan gamblang memberikan ganti kerugian yang layak dan adil diberikan kepada yang berhak menerima.

KTGP DI IMINGI IMNGI SERTIFIKAT BAGI PEMEGANG ALAS HAK JIKA MENYEPAKATI

Tetapi undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanahpun masih tetap diabaikan dan KTGP mengalami, selain Buktinya atas ulah oleh oknum-oknum Pertanahan akhir-akhir ini warga masyarakat pemilik tanah justru diming-imingi sertifikat tanah yang akan segera terbit bagi pemegang alas hak tanah jika menyepakati penyelesaian Tanah Tutupan Jepang untuk diselesaikan melalui konsolidasi tanah dengan sumbangan tanah.

DUGAAN TIMBUL PENYALAH GUNAAN WEWENANG

Syaratnya dengan menandatangani alas hak status letter C mereka di atas meterai. Adapun klausul kalimatnya didalam pernyataan tanggungjawab mutlak antara lain berbunyi bahwa saya bertanggungjawab penuh atas kesesuaian antara dokumen fisik dengan dokumen yuridis.

PERNYATAAN KONTROVERSIAL WARGA DAN KEPALA KANTOR BPN BANTUL

Apabila di kemudian hari terdapat permasalahan terkait dengan hukum saya bersedia menerima dampak hukum maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saya tidak akan melibatkan Kantor BPN Bantul (Kepala Kantor BPN Bantul) Kalurahan Parangtritis (Lurah Parangtritis).

Demikian isi dari surat, tentu saja ini dikemudian hari diprediksi akan menimbulkan masalah baru sebab meski warga  dalam penyataan tidak akan menuntut  tetapi logo dan kop surat BPN yang tertera akan menjadi celah gugatan dikemudian hari jika itu sudah difahami.

Sehingga dugaan indikasi penyalah gunaan wewenangpun didepan mata, selain di depan bahwa tanah tersebut sesuai SK Gubernur  tanah tutupan jepang di kembalikan ke ahli warisnya tetapi kenapa malah diminta untuk penyerahkan dengan cara halus  adalah realita yang ada media memperoleh data tersebut. (.......bersambung )  ‘tim red’




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi