Kembali Ke Index Video


Juli 2021 Polres Sleman Kembali Sikat Pengguna dan Pengedar Narkoba Nich Tersangkanya

Rabu, 28 Juli 2021 | 20:05 WIB
Dibaca: 1076
Polres Sleman saat ungkap kasus Pengguna dan pengedar Narkoba dalam konferensi pers di lobi Mapolres Sleman.

SLEMAN- media Pastvnews.com Satresnarkoba Polres Sleman berhasil menyikat pengguna dan pengedar Narkoba  obat jenis Trihexyphenidyl. Pengguna dan pengedar Narkoba ini di lakukan para pengamen jalanan. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 4 orang tersangka.

Kasubbag Humas Polres Sleman, Edy Widaryanto, didampingi KBO Satnarkoba, Iptu Farid M Noor, SH., Kanit II SatNarkoba Ipda Sulistyo Bimantoro, STRK.MH memimpin Gelar Konferensi Pers di Mapolres Sleman, JL.Magelang, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa 27 Juli 2021.

Kepala Bagian Operasi SatNarkoba Polres Sleman, Iptu Farit M. Noor, SH menyampaikan pemaparan ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, ada beberapa jenis Narkoba yang digunakan oleh pengguna dan pengedar.

Petugas Satnarkoba Polres Sleman  telah berhasil menyikat 4 pelaku pengguna dan pengedar Narkoba di sejumlah tempat kejadian perkara ( TKP)

Yang mana 4 tersangka tersebut bekerja sebagai pengamen jalanan nyambi sebagai pengguna dan pengedar Narkoba dengan alasan untuk kebutuhan sehari- hari ( motif ekononi).4 orang  tersangka itu yakni :

1) SBM umur 28 th, Islam, pekerjaan pengamen, laki-laki warga Jetis Bantul.2) AN umur 27 th, Islam pekerjaan pengamen, laki- laki, warga Klaten Jawa Tengah.3) PS umur 27th, Islam, pekerjaan pengamen, laki- laki, warga Klaten Jawa Tengah.4) RAP umur 22 th, Islam, pekerjaan wiraswasta, laki- laki warga Klaten Jawa tengah.Dari tangan tersangka SBM petugas mengamankan barang bukti berupa bukti:

1). 1 ( satu) buah tas kresek warna hitam yang berisi 9( sembilan) toples pil Trihexipenidyl masing- masing toples berisi 1.000 ( seribu) butir pil Trihexypenidyl dengan jumlah total 9000 (sembilan ribu ) butir.

2). 1 ( satu) buah kaleng bekas roti yang berisi sebuah kresek putih yang berisi 100 buah plastik klip yang masing- masing berisi 10( sepuluh) butir pil Trihexypenidyl dengan jumlah total 1000( seribu) butir pol Yrihexypenidyl.

3). 141( seratus empat puluh satu) butir pil Alprazolam.4). 1 ( satu) buah HP merk OPPO Uang hasil penjualan pil Hexypenidyl dan Alprazolam sebesar 2.780.000,- ( dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).

Dari tangan tersangka AN berhasil di sita barang bukti : sisa uang hasil penjualan pil Trihexypenidyl sebesar 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ).

Dari tangan tersangka PS: berhasil disita dengan barang bukti 1( satu) bekas bungkus rokok sampoerna yang berisikan 65 ( enam lima) butir pil Trihexypenidyl. Petugas juga mengamankan RAP

Semua barang bukti itu didapat dari rumah tersangka, jelasnya saat jumpa pers di lobi Polres Sleman, Selasa 27 Juli 2021.

Farid menambahkan bahwa barang bukti berupa pil Trihexyphenidyl didapatkan dengan cara membeli secara online. Meskipun begitu, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk pemasok obat-obatan itu kepada tersangka.

Para tersangka melakukan aksinyaa dengan cara patungan. Setelah uang terkumpul, tersangka SBM memesan melalui online dan setelah barang datang kemudian para tersangka bersama- sama mengedarkan obat jenis terlarang tersebut, jelas Farid be

Selain mengamankan empat tersangka pengamen sekaligus sebagai pengguna dan pengedar Narkoba. Petugas juga mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka telah diamankankan  dan dijebloskan kepenjara.

Para pengguna dan pengedar yang dilakukan oleh pengamen jalanan saat ini pengembangan penyelidikan tetap terus dilakukan oleh Satnarkoba Polres Sleman, terang KBO Satnarkoba, Farid M.Noor, SH . Mar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi