Sidang Perdana Kasus Sekolah YIS Sleman Advokad Terdakwa Supriyanto Bersitegang Dengan JPU
Rabu, 28 Juli 2021 | 15:15 WIBSleman- PASTVNEWS, Lintas kasus, Sidang perdana kasus 2 mata pelajaran yang tertulis nilai di ijazah yang muridnya pernah menjadi besutan SD Yogyakarta Independent School atau YIS, pada hari Senin 27 Juli 2021 disidangkan oleh Pengadilan Negri Sleman Yogyakarta untuk tahap yang pertama.
Masuknya berkas perkara hingga ke meja hijau ini atas kejelian dalam meneliti nilai iazah yang dilakukan oleh Penggugat Erika Handriati asal Kalasan, semata mata untuk kepentingan umum.
Tim media pastvnews.com, saat memantau langsung jalannya sidang hingga usai ditahap pertama, Dengan agenda sidang membacakan dakwaan kepada tersangka Supriyanto ternyata sidang ini, karena masa Pandemi dan PPKM dibatasi atau dalam sidang menghadirkan terdakwa secara online melalui layar vitual dihadapan majelis hakim kemudian sidang yang diketuai Hakim Adhi Satrija Nugroho SH.
Penyidangan nomor perkara 288/Pid.B/2021/PN Smn tersebut, Jaksa penuntut umum Siti Siti Muharjanti SH dalam membacakan dakwaannya, mendakwa Supriyanto laki - laki umur 40 tahun dengan pasal 266 KUHP tentang memalsukan keterangan pada akta otetik.
Menurut jaksa perbuatan terserbut dilakukan Supriyanto pada bulan Oktober 2016 di YIS yang beralamat di Jalan Cendrawasih no 1 Sinduadi Mlati Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mengawali sidang Jaksa penuntut umum membeberkan, kasus yang membelit, Terdakwa Supriyanto bermula pada bulan Oktober 2016 sekira jam 10.00 WIB, maka Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena kasusnya masih menjadi daerah hukum pengadilan Negri sleman.
Lebih lanjut di JPU Siti Murharjanti SH meneruskan pembacaan tek dakwaan, bahwa terdakwa telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaiannya itu dapat menimbulkan kerugian.
Yogyakarta Independent School merupakan Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 291/C/LN/2014 tanggal 26 November 2014 tentang Izin Satuan Pendidikan Kerjasama Penyelenggaraan SD Yogyakarta Independent School.
Berdasarkan Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, Pasal 11 Ayat (3) Kurikulum yang diberlakukan bagi peserta didik WNI wajib memuat mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran, dan Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun ajaran baru tahun 2013/2014 sampai dengan tahun ajaran 2015/2016, pada saat anak saksi yang bernama Adelia, Bersekolah di Yogyakarta Independent School pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Yogyakarta Independent School tidak pernah mengajarkan mata pelajaran Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Yogyakarta Independent School merupakan Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 291/C/LN/2014 tanggal 26 November 2014 tentang Izin Satuan Pendidikan Kerjasama Penyelenggaraan SD Yogyakarta Independent School, YIS beralamatkan di Jalan Cendrawasih No. 1, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta.
Berdasarkan Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, Pasal 11 Ayat (3) Kurikulum yang diberlakukan bagi peserta didik WNI wajib memuat mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran, dan Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun ajaran baru tahun 2013/2014 sampai dengan tahun ajaran 2015/2016, pada saat anak saksi yang bernama Ad, bersekolah di Yogyakarta Independent School pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Yogyakarta Independent School tidak pernah mengajarkan mata pelajaran Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Terdakwa Supriyanto bekerja di Yogyakarta Independent School menjadi bagian keuangan. Dan pada bulan Mei 2016 terdakwa mendatangi saksi Joko Susilo yang merupakan Guru Kimia dan kepala laboratorium Kimia Yogyakarta Independent School dan menyuruh atau memerintahkan saksi Joko Susilo
Untuk menguji dan memberikan tes praktek Agama Islam kepada anak saksi yang bernama Adelia Monique dan siswa yang bernama Fino, namun saksi Joko Susilo tidak menyanggupi, kemudian beberapa hari berikutnya terdakwa kembali mendatangi saksi Joko Susilo dan berkali-kali meminta kepada saksi untuk melaksanakan tes praktek mata pelajaran Agama Islam tersebut,
Dalam perkembangan karena terdakwa meminta bekali-kali saksi Joko Susilo melakukan tes praktek mata pelajaran Agama Islam tersebut dan memberikan nilai antara 1 s/d 5, untuk setiap jawaban atas pertanyaan atau materi yang diujikan yang diberikan apabila jawaban dari pertanyaan itu baik sekali maka nilainya 5.
Namun jika jawabannya kurang sekali, maka nilainya hanya 1, dari seluruh nilai masing-masing pertanyaan, saksi Joko Susilo tidak membuat nilai akhir (tidak menjumlah) kemudian, saksi Joko Susilo langsung menyerahkan penilaian tersebut kepada terdakwa.
Nah beberapa hari kemudian, terdakwa menyodorkan selembar kertas yang tertulis “Nilai pelajaran agama Islam” dengan nilai 75, untuk saksi Joko Susilo tandatangani.
Bahwa setelah terdakwa memperoleh tanda tangan saksi Joko Susilo dalam kertas yang berisi tentang nilai pelajaran Agama Islam tersebut .
Selanjutnya terdakwa menyerahkan kertas tersebut kepada saksi Hanna yang merupakan karyawan Yogyakarta Independet School dan bertugas melakukan rekap nilai siswa SD Yogyakarta Independent School yang dimasukkan dalam Ijazah, termasuk merekap nilai yang dimasukkan dalam ijazah milik anak saksi yang bernama Adelia.
Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan kertas yang bertuliskan nilai pendidikan agama Islam yang ditandatangani oleh Joko Susilo, dengan nilai 75 , maka saksi Hanna bertanya kepada terdakwa, “Ini apa pak? dan terdakwa menjawab, itu nilai agama ya mbak
kemudian saksi Hanna tanya kembali kepada terdakwa “Dapat dari mana ? lalu terdakwa menjawab itu hasil tes agama, nilai itu dimasukan untuk nilai ijazah, lalu saksi Hanna langsung memasukan nilai agama yang diberikan terdakwa ke dalam komputer.
Sekira bulan Agustus 2016, terdakwa menyuruh saksi Anna Indah Sylvana untuk memperlihatkan tulisan tangannya dan setelah melihat tulisan tangan saksi Anna Indah Sylvana, terdakwa berkata kepada saksi Anna Indah Sylvana , Apik tulisanmu, nanti kamu nulisi ijazah yah, sebagai karyawan baru, ia mengiyakan permintaan terdakwa tersebut.
Kemudian Hakim JPU Siti Murharjanti SH, dalam sidang itu meneruskan membacakan tek dakwaannya, diungkapkan, pada bulan Oktober 2016, saksi Anna Indah Sylvana memberitahukan kepada Supriyanto dan saksi Hanna bahwa ada orang tua dari siswa yang menunggu di kantor meminta Ijazah Nasional kelulusan Sekolah Dasar.
Karena ijazah belum siap, orang tua tersebut di tolak dan diminta kembali satu minggu lagi, setelahnya, terdakwa mengatakan kepada saksi Anna Indah Sylvana untuk menulis ijazah denga berkata ‘Ya sudah dikerjakan saja,
kemudian terdakwa mengeluarkan satu map plastik yang berisi setumpuk blangko ijazah kosong dan langsung memberikannya pada saksi Anna Indah Sylvana, sambil berkata, ini ! kemudian terdakwa menyuruh saksi Hanna agar mencetak dengan print untuk rekap nilai seluruh siswa SD yang lulus tahun ajaran 2015/2016.
Namun pada rekap nilai itu, nilai PPKN (Pendidikan Agama dan Budi Pekerti) belum ada, lalu saksi Hanna mengatakan kepada terdakwa bahwa nilai PPKN belum ada, dan terdakwa mengatakan kepada saksi Hanna “ Yo wis di samakan saja 75 atau 80 saja.
Nah pada saat itu sempat saksi Hanna mengatakan “Lha Siapa Yang Mau Tanggung Jawab Ini, Orang Kita Tidak Mengajarkan Kewarganegaraan Kok” dan saksi Hanna memberikan print out dari rekap nilai tersebut tanpa ada nilai PPKN, setelah terdakwa menerima print out tersebut lantas dibawa keluar dari ruangan .
Keesokan harinya terdakwa memberikan print out rekap nilai tersebut kepada saksi Anna Indah Sylvana untuk diisikan dalam Ijazah siswa yang lulusan tahun ajaran 2015/2016 pada saat melihat rekap nilai yang diserahkan terdakwa kepada saksi Anna Indah Sylvana terisi lengkap ada nilai PPKN tertulis pada rekap nilai.
Hanna bertanya kepada terdakwa, Itu nilai PPKN dari mana ? terdakwa menjawab, Yo wis pokoknya diisi itu saja, nanti dipikir keri (dipikir belakangan) lalu atas perintah terdakwa tersebut saksi Anna Indah Sylvana menulis dan mengisi ijazah seluruh siswa yang lulusan tahun ajaran 2015/2016, termasuk ijazah atas nama Adelia
Selanjutnya Anna Indah Sylvana mengisi data dalam blangko Ijazah tersebut termasuk data nama Siswa-Siswi dengan tulisan tangan serta memasukkan atau memindahkan data nilai yang diberikan terdakwa kepada saksi Anna Indah Sylvana selanjutnya ijazah yang telah terisi data dengan lengkap saksi cetak dan saksi serahkan kepada terdakwa.
Berdasarkan tanggal penerbitan Ijazah tersebut tertulis pada tanggal 8 Juni 2016 tetapi sebenarnya ijazah tersebut dibuat atau ditulis format pada sekira bulan Oktober 2016.
Bahwa data nilai dari anak saksi sebagai penggugat yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi Anna Indah Sylvana untuk dimasukkan dalam Ijazah yaitu : Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dengan nilai 75. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan nilai 75 bahasa Indonesia dengan nilai 78 bahasa Perancis dengan nilai 92.
Nah para pemirsa inilah inti pokok dakwaan dalam sidang pertama kasus YIS hari Senin 27 Juli 2021, yang di ungkapkan dalam sidang perdana di PN Sleman oleh JPU.
SIDANG MENARIK ADVOKAD DAN JPU BERSITEGANG
Yang menarik dalam sidang kasus ini tim advokad Supriyanto dalam menanggapi dakwaan Jaksa Penunut Umum, Siti Muharjanti SH. Pengacara sempat bersitegang dengan JPU karena pihak advokad Odie Hudiyanto SH mengaku belum menerima BAP, Lantas kita mau menanggapi apa ? Lontarnya kepada JPU dan ketua Hakim.
Melihat kondisi ini hakim melerai, dengan dilemparkan ke terdakwa, apa benar saudara terdakwa belum menerima ? Supriyanto selaku terdakwa, menjawab pro dengan pengacara, belum yang mulia.
Melihat ketegangan dan stuasi, maka ketua hakim pun balik bertanya, kepada JPU, apa benar begitu, JPU pun santai menjawab sudah diberikan kepada pengacaranya, namun pengacaranya bukan ini.
Ketua hakim Adhi Satrija Nugroho SH, kembali tanya ke terdakwa Supriyanto, Apa benar Penasehat hukum terdakwa ada pergantian ? Terdakwa menjawab, ya benar yang mulia, ini advokad sebagai penggantinya.
Melihat kebenaran itu JPU pun terlihat santai dan berakhir terjadi kesepakatan setelah izin Ketua Hakin langsung diberikan BAP untuk Tim advokad Odie Hudiyanto SH.
Pasca sidang tim advokad menanggapi ragam pertanyaan dari beragam awak media, kami akan menyiapkan pembelaan. Namun yang perlu dicatat, bagaimana bisa seseorang jadi tersangka dengan sangkaan perbuatan tidak valid apabila pintu masuknya saja tidak jelas.
Kemudian ijazah sudah dipergunakan, ini keadilan supriyanto dirampok atau perampokan atas nama hukum. katanya
Di tambahkan, tim advokad dari kacamata media silahkan ricek and ricek dan silahkan rangkum sindiri karena 5 pilar di Indonesia itu 1 adalah media, dan silahkan untuk menyoroti, Pinta advokad tersebut.
Sidang lanjutan akan di gelar 3 Agustus 2021 agenda pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa. Tim redaksi

Video Terkait
- Sidang Kasus YIS Sleman Menarik Advokad Terdakwa Mencari Keberadaan Klien ‘‘Erika Penggugat Tunjukan Data Berita Acara Serah Terima Ijazah Dari Principal
- Dr.Sofyan 1 Suro 1443 H/2021 Jamasan Keris Pusoko Peninggalan Leluhur
- Kasus YIS Sleman Terdawa Di Pindah Ke LP Cebongan Sidang Ke 3 Di Tunda ‘Pengacara Terdakwa Kecewa
- Eksepsi Pengacara YIS Buka Statment Perbuatan Perkara Ini Tidak Ada Atau Ghoib
- Advokad YIS Usai Sidang Eksepsi Tunjukkan Copy Salinan Ijazah ‘Ditanya Sempat Ndak Bisa Jawab
- Kasus Nilai Ijazah Dugaan Keterangan Palsu Diakta Otentik YIS Advokad Terdakwa Opening ‘Statment’ Ini Akrobat Hukum”
- Pemkab Sleman Gelar Jumpa Pers Sampaikan Instruksi Bupati Sleman Perihal PPKM Level 4
- Yogyakarta Independent School Sinduadi Sleman Mewah dan Megah Tapi Dugaan Kasusnya Besar, 1 Orang Telah Ditahan Sidang Pengadilan Pertama 27 Juli 2021
- Tips Suryanto Peternak Burung Yang Gigih Melawan Serangan Virus Dan Sembuh
- Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, S.I.K,. M.H. PPKM Gelar Sistem Humanis
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'




