Kembali Ke Index Video


Pemkab Sleman Gelar Jumpa Pers Sampaikan Instruksi Bupati Sleman Perihal PPKM Level 4

Selasa, 27 Juli 2021 | 08:00 WIB
Dibaca: 590
Pemkab Sleman Gelar Jumpa Pers Sampaikan Instruksi Bupati Sleman Perihal PPKM Level 4
Pemkab Sleman saat menyampaikan intruksi Bupati Sleman Perihal Perpanjangan PPKM level 4

SLEMAN- media Pastvnews.com Pemerintah Kabupaten Sleman mengadakan jumpa pers untuk menyampaikan Instruksi Bupati Sleman perihal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Acara jumpa pers diselenggarakan di  Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin 26 Juli 2021.

Dengan nara sumber Sekda Sleman Hardo Kiswoyo, Kadinkes Sleman dr. Joko Hastaryo, M.Kes, Kadin Perindag Dra. RR. May Rusmi Suryaningsih, MT, Kabag Organisasi dan Kasi Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Feri Istanto.

Seketaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya dalam jumpa pers berpesan kepada masyarakat Kabupaten Sleman untuk tetap menjaga imun serta menjaga kebugaran tubuh supaya tidak mudah kelelahan,

karena imun sebagai modal dasar pertahanan kita untuk mencegah virus Covid-19. Serta bagi para warga yang sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman) agar tertib tinggal dirumah agar tidak menyebar kepada orang lain di sekitarnya, pesannya.

Masyarakat juga diharapkan untuk selalu mematuhi aturan dari pemerintah karena ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Sleman, Anton Sujarwo menyampaikan beberapa point perubahan Intruksi Bupati Sleman Nomor 20 tahun 2021, dalam masa perpajangan PPKM level 4 di antaranya adalah warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Restouran atau Rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau ruang tertutup, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau Mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima  makan di tempat (dine in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang setiap toko, restaurant, supermarket, dan pasar swalayan, apotik dan toko obat.

Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa diberlakukan dengan kapasitas maksimal 50%.

Ada kabar menggembirakan,  Kepala Dinas Kesehatan Joko Hastaryo menyampaikan dengan peningkatan kasus sembuh yang mencapai 73 % dari sebelum masa PPKM 65 %. Untuk Sabtu 983 kasus sembuh dan Minggu 843 kasus sembuh. Untuk kasus kematian Kamis 44, Jum’at 22, Sabtu 19, Minggu 27.

Disampaikan oleh Joko pada minggu ke 27 merupakan puncak angka kasus peningkatan kasus Covid- 19, yang mencapai 3.074 kasus, minggu ke 28 turun menjadi 2.921 kasus, minggu ke 29 turun lagi 2.345 kasus dan minggu ke 30  hari ke 4 saat ini 1.900  kasus. Diharapkan apabila penerapan protokol kesehatan di patuhi dengan konsisten kasus cenderung akan turun.

Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial, Feri Istanto menyampaikan, terdapat 2 jenis bansos perluasan tambahan penerima Bantuan Progam Sembako dan Progam Penyaluran Bantuan Sosial Tunai. Beberapa bantuan sosial Progam Keluarga Harapan yang seharusnya diluncurkan pada bulan Agustus sudah mulai di luncurkan pada bulan Juli, sebanyak 37,807 keluarga penerima manfaat (KPM).

Bantuan pangan non tunai diluncurkan sejak awal Juli sampai September dengan total penerima 81.250. Selanjutnya bantuan sosial tunai akan di salurkan melalui PT.POS sebesar Rp 300,000 dengan jumlah penerima 38,393 untuk data saat ini. Bantuan tersebut akan mulai disalurkan pada kamis 29 Juli 2021.

Pada kesempatan yang sama Dra. RR. May Rusmi Suryaningsih, MT Kepala Dinas Perindag Sleman menyampaikan adanya kelonggaran grosir buah dan sayur bisa buka mulai pukul 02.00 WIB untuk menjamin kecukupan stok.

Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan non sehari-hari buka sampai pukul 15.00 kapasitas maksimal 50% pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pungkasnya. Mar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi