Kasus Ijazah YIS Sleman Langsung Tancap Gas JPU Hadirkan 5 Saksi Untuk Memberikan Keterangan Yang Benar
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 12:18 WIBSleman - media Pastvnews.com, Sidang lanjutan pasca putusan sela kembali digelar dalam kasus Dugaan nilai mata pelajar termuat ijazah YIS PN Sleman terbuka untuk umum 26 Agustus 2021 selanjutnya ketok di palu.
Majelis Hakim Adhi Satrija Nugroho SH memimpin jalannya sidang hasil dari lanjutan putusan sela. Di sidang ini JPU menghadirkan 5 saksi. Majelis Hakim menyapa terdakwa Supriyanto BIN Sugimin (Alm) Supriyanto sehat kemudian terdakwa menjawab Alhamdulillah sehat yang mulia.
Ketua Majelis Hakim, Adhi Satrija Nugroho SH menyampaikan, hari ini sidang melalui telekonferen di sini sudah hadir seluruhnya, ada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Muharjanti, SH dan 2 (dua) Penasehat Hukum YIS, Hudiyanto, SH dan Anton Bayu Samodra, SH di sini ada Majelis Hakim, terang Ketua Majelis Hakim.
Jadi sekarang sesuai dengan yang lalu adalah mendengarkan saksi, nanti dengarkan baik- baik dari saksi- saksi ya, pesan Hakim. Sekarang menanggapi saksi- saksi itu. Kemudian JPU, Siti Muharjanti, SH menyampaikan untuk hari ini ada 5 saksi sama 1 (satu) pendamping dari Depsos mendampingi anak Adelia.
Saya periksa saksi penggugat Erika Handriyati (orang tua si akan) lahir Bandung 12 September 1970, Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia. Alamat di Jalan Kenanga 2 No. 69, RT 4 RW 1, 2 M Purwomartani Kalasan Sleman Yogyakarta.
Majelis Hakim bertanya kepada saksi Erika. 1). Apa kenal dengan terdakwa ? Erika menjawab tidak. 2). Apa ada hubungan saudara dengan terdakwa ? Erika menjawab tidak.3). Apa ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ? Erika menjawab tidak. Nanti di sumpah dalan memberikan keterangan saksi, terang hakim.
Saksi 2 (dua) anak Adelia lahir Swis, 19 April 2004, Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Kewarganegaraan Indonesia. Alamat: Jalan Kenanga 2 No. 69. RT 4 RW 1 Purwomartani Kalasan Sleman Yogyakarta.
Majelis Hakim bertanya kepada saksi anak Adelia 1). Apa kenal dengan terdakwa ? anak Adelia menjawab tidak. 2). Apa ada hubungan saudara dengan terdakwa ? anak Adelia menjawab tidak 3). Apa ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ? anak adelia menjawab tidak. Nanti memberikan keterangan di sumpah ya...
Kemudian saksi ke 3 (tiga) dari YIS, Ana Indah Silviana Lahir : 3 Juli 1976, Perempuan, Agama Katolik, Karyawan swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sesuai dengan KTP: Jalan Garuda No.103, Ngebel Gede RT 9 RW 34 Sardinoharjo, Ndagluk, Sleman, Yogyakarta.
Pertanyaa Majels Hakim 1). Apa kenal dengan terdakwa ? saksi menjawab kenal yang mulia. 2). Apa ada hubungan saudara dengan terdakwa ? saksi menjawab tidak yang mulia. 3). Apa ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ? saksi menjawab pernah yang mulia. Nanti memberikan keterangan di sumpah ya, terang hakim.
Kemudian saksi ke 4, Hana, lahir Ramuang, 26 Februari 1988, Perempuan, Agama Kristen, Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia. Alamat: Mulungan Kulon RT 5 RW 14 Sendangadi Mlati Sleman.
Pertanyaan Majelis Hakim 1). Apa kenal dengan terdakwa ? saksi menjawab tidak. 2). Apa ada hubungan keluarga dengan terdakwa ? saksi menjawab tidak. 3). Apa ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa? saksi menjawan pernah. Nanti memberikan keterangan di sumpah ya, jelas hakim
Selanjutnya saksi ke 5 (lima) Joko Susilo, lahir Karang Anyar 23 Agustus 1989, laki- laki, pekerjaan swasta. Kewarganegaraan Indonesia. Alamat sesuai KTP. Jetis RT 1 RW 8 Karang Anyar Jawa Tengah
Kemudian dilakukan pengambilan sumpah oleh Ketua Majelis Hakim, Adhi Satrija Nugroho SH yang pertama kepada saksi yang beragama Islam ada 3 saksi yaitu saksi anak Adelia, saksi Erika dan saksi Joko Susilo.
Bagi yang Agama Islam di mohon berdiri untuk diambil sumpahnya dalam memberikan keterangan ya. Ucapan sumpah Majelis Hakim diikuti oleh saksi-saksi.
Bismillahirrohmanirrohim " Demi Alloh saya bersumpah sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya.
Selanjutnya saksi- saksi yang Agama Katholik dan Kristen dimohon berdiri untuk di ambil sumpahnya. Saya berjanji sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya.
Semoga Tuhan menolong saya. Pengambilan sumpah saksi- saksi sudah selesai. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Perundang - Udangan anak peradilan anak jadi untuk pemeriksaan perkara dengan anak akan diperiksa tertutup untuk umum karena harus lebih didahulukan, jelas Majelis Hakim.
Kecuali Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum. Yang lainnya di luar nanti anak didampingi Depsos. Sidang saya nyatakan tertutup umum ketok palu. Selesai sidang tertutup saksi anak Adelia dalam memberikan keterangannya.
Kemudian dilanjutkan sidang saksi Erika ( penggugat), kemudian berlamjut saksi Ana Indah Silviana, lanjut saksi Hana, terakhir saksi Joko Susilo untuk memberikan keterangannya kepada Majelis Hakim.
Kemudian dilanjutkan sidang saksi Erika (orang tua) , lanjut saksi Ana Indah Silviana, lanjut saksi Hana, terakhir saksi Joko Susilo untuk memberikan keterangannya kepada Majelis Hakim.
PASCA SIDANG PENGGUGAT ERIKA MENYAMPAIKAN FAKTA SAJA
Saksi Erika orang tua anak juga sebagai saksi saat di wawancarai media di luar ruang sidang mengatakan saya sebagai saksi dari anak Adelia saya hanya menyampaikan fakta saja tidak ada yang di lebihkan tidak ada yang saya kurangkan.
Anak saya di dampingi oleh Advokad dari Depsos dan tidak ada masalah lancar malah lebih lama dari saya. Harapannya Majelis Hakim bisa melihat bahwa ini murni sebuah pengaduan orang tua untuk anaknya itu saja. Ya akhirnya kasus ini bisa memberikan kelegalan ijazah saja untuk bisa dipakai, harap Erika.
ADVOKAD HUDIYANTO SH KASUS INI ANEH KEJADIANNYA
Sementara Pengacara Hukum YIS, Hudiyanto, SH kepada media mengatakan pada hari ini jaksa mengadirkan 5 saksi 2 (dua) pelapor dan 3 (tiga) saksi dari YIS yang petnah bekerja di YISM
Kesimpulannya mereka mengakui bahwa ijazahnya syah. Hanya mereka menyertakan 2 (dua) mata pelajaran yang tak pernah di ajarkan tapi ada nilainya.
Apakah 2 ( dua) diintegrasi 2 nilai mata pelajaran itu syah atau tidak itu nanti yang menentukan adalah yang mempunyai kewenangan nanti dinas yang menentukan, itu 1). titik utama 2). Mengenai siapa yang menyuruh memasukkan nilai karena levelnya sama
Dan mereka tidak mengakui tidak meminta konfirmasi ke sekolah, artinya bahwa semua bantahan yang mereka buat faktanya adalah sepihak
Jadi dengan demikian sebenarnya siapa yang menyuruh kemudian punya ide ? Tentu saja dengan 3 saksi ini akan kita bantah dengan 6 saksi dari kami dengan saksi yang pernah kerja di YIS, kata Hudiyanto, SH.
Saat di tanya awak media hasil sidang dengan bukti- bukti kuat serta fakta - faktanya yang di sampaikan oleh saksi yang sulit terbantahkan maka pengacara YIS Hudiyanto SH, menegaskan
Buat saya ini aneh kejadiannya ini ijazah yang sudah ada di bulan Juni mereka mengaku diperintah memasukkan nilai palsu di bulan Oktober dan diharapkan kedatangan kepala sekolah yang saat itu tahun 2016 yang berwenang bisa di panggil.
Pengacara YIS juga menambahkan kepala sekolah yang baru tidak bertanggungjawab kecuali ijazah tersebut dinyatakan palsu dan sekolah YIS dinyatakan ilegal, kan nggak ada masalah, katanya.
Kemudian dilanjutkan sidang saksi Erika (orang tua) , lanjut saksi Ana Indah Silviana, lanjut saksi Hana, terakhir saksi Joko Susilo untuk memberikan keterangannya kepada Majelis Hakim.
PASCA SIDANG PENGGUGAT ERIKA MENYAMPAIKAN FAKTA SAJA
Saksi Erika orang tua anak juga sebagai saksi saat di wawancarai media di luar ruang sidang mengatakan saya sebagai saksi dari anak Adelia saya hanya menyampaikan fakta saja tidak ada yang di lebihkan tidak ada yang saya kurangkan.
Anak saya di dampingi oleh Advokad dari Depsos dan tidak ada masalah lancar malah lebih lama dari saya. Harapannya Majelis Hakim bisa melihat bahwa ini murni sebuah pengaduan orang tua untuk anaknya itu saja. Ya akhirnya kasus ini bisa memberikan kelegalan ijazah saja untuk bisa dipakai, harap Erika.
ADVOKAD HUDIYANTO SH KASUS INI ANEH KEJADIANNYA
Sementara Pengacara Hukum YIS, Hudiyanto, SH kepada media mengatakan pada hari ini jaksa mengadirkan 5 saksi 2 (dua) pelapor dan 3 (tiga) saksi dari YIS yang petnah bekerja di YIS
Kesimpulannya mereka mengakui bahwa ijazahnya syah. Hanya mereka menyertakan 2 (dua) mata pelajaran yang tak pernah di ajarkan tapi ada nilainya.
Apakah 2 ( dua) diintegrasi 2 nilai mata pelajaran itu syah atau tidak itu nanti yang menentukan adalah yang mempunyai kewenangan nanti dinas yang menentukan, itu 1). titik utama 2). Mengenai siapa yang menyuruh memasukkan nilai karena levelnya sama
Dan mereka tidak mengakui tidak meminta konfirmasi ke sekolah, artinya bahwa semua bantahan yang mereka buat faktanya adalah sepihak
Jadi dengan demikian sebenarnya siapa yang menyuruh kemudian punya ide ? Tentu saja dengan 3 saksi ini akan kita bantah dengan 6 saksi dari kami dengan saksi yang pernah kerja di YIS, kata Hudiyanto, SH.
Saat di tanya awak media dengan bukti- bukti serta fakta - faktanya yang di sampaikan oleh saksi yang sulit terbantahkan pengacara YIS Hudiyanto SH , menegaskan buat saya ini aneh kejadiannya ini ijazah yang sudah ada di bulan Juni mereka mengaku diperintah memasukkan nilai palsu di bulan Oktober dan diharapkan kedatangan kepala sekolah yang saat itu tahun 2016 yang berwenang bisa di panggil.
Pengacara YIS juga menambahkan kepala sekolah yang baru tidak bertanggupjawab kecuali ijazah tersebut dinyatakan palsu dan sekolah YIS dinyatakan ilegal, kan nggak ada masalah, katanya. Tim red
Video Terkait
- Panorama Wisata Alam Pantai Baron Gunungkidul
- Warga Joton Jogonalan Klaten Gelar Aksi demo Tuntut Ganti Rugi Tanah Terdampak Tol Jogja Solo
- Sidang Ke 4 Kasus YIS Advokad Dalam Sidang Sela Nyatakan Keberatan
- Kasus YIS Sleman Kembali Sidang 23 Agustus 2021 INI Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Melawan JPU Dalam Sidang Pertama dan Kedua
- Sidang Ke 3 Terdakwa Supriyanto Karyawan YIS Di Tunda Masih Jalani Isolasi
- Sidang Kasus YIS Sleman Menarik Advokad Terdakwa Mencari Keberadaan Klien ‘‘Erika Penggugat Tunjukan Data Berita Acara Serah Terima Ijazah Dari Principal
- Kasus Nilai Ijazah Dugaan Keterangan Palsu Diakta Otentik YIS Advokad Terdakwa Opening ‘Statment’ Ini Akrobat Hukum”
- Sidang Perdana Kasus Sekolah YIS Sleman Advokad Terdakwa Supriyanto Bersitegang Dengan JPU
- Yogyakarta Independent School Sinduadi Sleman Mewah dan Megah Tapi Dugaan Kasusnya Besar, 1 Orang Telah Ditahan Sidang Pengadilan Pertama 27 Juli 2021
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'