Kembali Ke Index Video


Kasus Ijazah YIS Sleman Langsung Tancap Gas JPU Hadirkan 5 Saksi Untuk Memberikan Keterangan Yang Benar

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 12:18 WIB
Dibaca: 700
SIDANG KE LIMA GELAR SAKSI DAN BUKTI DARI JPU

Sleman - media Pastvnews.com, Sidang lanjutan pasca putusan sela kembali digelar  dalam kasus  Dugaan nilai mata pelajar termuat ijazah YIS  PN Sleman terbuka untuk umum 26 Agustus 2021 selanjutnya ketok di palu.

Majelis Hakim Adhi Satrija Nugroho SH memimpin jalannya sidang hasil dari lanjutan putusan sela. Di sidang ini JPU menghadirkan 5 saksi. Majelis Hakim menyapa terdakwa Supriyanto BIN Sugimin (Alm) Supriyanto sehat kemudian terdakwa menjawab Alhamdulillah sehat yang mulia.

Ketua Majelis Hakim, Adhi Satrija Nugroho SH menyampaikan, hari ini sidang melalui telekonferen di sini sudah hadir seluruhnya, ada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Muharjanti, SH dan 2 (dua) Penasehat Hukum YIS, Hudiyanto, SH dan Anton Bayu Samodra, SH di sini ada Majelis Hakim, terang Ketua Majelis Hakim.

Jadi sekarang sesuai dengan yang lalu adalah mendengarkan saksi, nanti dengarkan baik- baik dari saksi- saksi ya, pesan Hakim. Sekarang menanggapi saksi- saksi itu. Kemudian JPU, Siti Muharjanti, SH menyampaikan untuk hari ini ada 5 saksi sama 1 (satu) pendamping dari Depsos mendampingi anak Adelia.

Saya periksa saksi penggugat Erika Handriyati (orang tua si akan) lahir Bandung 12  September 1970,  Perempuan, Agama Islam,  Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia. Alamat di Jalan Kenanga 2 No. 69,  RT 4 RW 1, 2 M Purwomartani Kalasan Sleman Yogyakarta.

Majelis Hakim  bertanya kepada saksi Erika. 1). Apa kenal dengan terdakwa ? Erika menjawab tidak. 2). Apa ada hubungan saudara dengan terdakwa ? Erika menjawab tidak.3). Apa ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ? Erika menjawab tidak. Nanti di sumpah dalan memberikan keterangan saksi, terang hakim.

Saksi 2 (dua) anak Adelia  lahir Swis, 19 April 2004, Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Kewarganegaraan Indonesia. Alamat: Jalan Kenanga 2 No. 69. RT 4 RW 1 Purwomartani Kalasan Sleman Yogyakarta.

Majelis Hakim bertanya kepada saksi anak Adelia 1). Apa kenal dengan terdakwa ? anak Adelia menjawab tidak. 2). Apa ada hubungan saudara dengan terdakwa ?  anak Adelia menjawab tidak 3). Apa ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ? anak adelia menjawab tidak. Nanti memberikan keterangan di sumpah ya...

Kemudian saksi ke 3 (tiga) dari YIS, Ana Indah Silviana Lahir : 3 Juli 1976, Perempuan, Agama Katolik, Karyawan swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sesuai dengan KTP: Jalan Garuda No.103, Ngebel Gede RT 9 RW 34 Sardinoharjo, Ndagluk, Sleman, Yogyakarta.

Pertanyaa Majels Hakim 1). Apa kenal dengan terdakwa ? saksi menjawab kenal yang mulia. 2). Apa ada hubungan saudara dengan terdakwa ? saksi menjawab tidak yang mulia. 3). Apa ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ? saksi menjawab pernah yang mulia. Nanti memberikan keterangan di sumpah ya, terang hakim.

Kemudian saksi ke 4, Hana, lahir Ramuang, 26 Februari 1988, Perempuan, Agama Kristen, Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia. Alamat: Mulungan Kulon RT 5 RW 14 Sendangadi Mlati Sleman.

Pertanyaan Majelis Hakim 1). Apa kenal dengan terdakwa ? saksi menjawab tidak. 2). Apa ada hubungan keluarga dengan terdakwa ? saksi menjawab tidak. 3). Apa ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa? saksi menjawan pernah. Nanti memberikan keterangan di sumpah ya, jelas hakim

Selanjutnya saksi ke 5 (lima) Joko Susilo, lahir Karang Anyar 23 Agustus 1989, laki- laki, pekerjaan swasta. Kewarganegaraan Indonesia. Alamat sesuai KTP. Jetis RT 1 RW 8 Karang Anyar Jawa Tengah

Kemudian dilakukan pengambilan sumpah oleh Ketua Majelis Hakim, Adhi Satrija Nugroho SH yang pertama kepada  saksi yang beragama Islam ada 3 saksi yaitu saksi anak Adelia, saksi Erika dan saksi Joko Susilo.

Bagi yang Agama Islam di mohon berdiri untuk diambil sumpahnya dalam memberikan keterangan ya. Ucapan sumpah Majelis Hakim  diikuti oleh saksi-saksi.

Bismillahirrohmanirrohim " Demi Alloh saya bersumpah sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya.

Selanjutnya saksi- saksi yang Agama Katholik dan Kristen dimohon berdiri untuk di ambil sumpahnya. Saya berjanji sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya.

Semoga Tuhan menolong saya. Pengambilan sumpah saksi- saksi sudah selesai. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Perundang - Udangan anak peradilan anak jadi untuk pemeriksaan perkara dengan anak akan diperiksa tertutup untuk umum karena harus lebih didahulukan, jelas Majelis Hakim.

Kecuali Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum. Yang lainnya di luar nanti anak didampingi Depsos. Sidang saya nyatakan tertutup umum ketok palu. Selesai sidang tertutup saksi anak Adelia dalam memberikan keterangannya.

Kemudian  dilanjutkan sidang saksi Erika ( penggugat), kemudian berlamjut saksi Ana Indah Silviana, lanjut saksi Hana,  terakhir saksi Joko Susilo untuk memberikan keterangannya kepada Majelis Hakim.

Kemudian  dilanjutkan sidang saksi Erika (orang tua) , lanjut saksi Ana Indah Silviana, lanjut saksi Hana,  terakhir saksi Joko Susilo untuk memberikan keterangannya kepada Majelis Hakim.

PASCA SIDANG PENGGUGAT ERIKA  MENYAMPAIKAN FAKTA SAJA

Saksi Erika orang tua anak juga sebagai saksi saat di wawancarai media di luar ruang sidang  mengatakan saya sebagai saksi dari anak Adelia saya hanya menyampaikan fakta saja tidak ada yang di lebihkan tidak ada yang saya kurangkan.

Anak saya di dampingi oleh Advokad dari Depsos dan tidak ada masalah lancar malah lebih lama dari saya. Harapannya  Majelis Hakim bisa melihat bahwa ini murni sebuah pengaduan orang tua untuk anaknya itu saja. Ya akhirnya kasus ini bisa memberikan kelegalan  ijazah  saja untuk bisa dipakai, harap  Erika.

ADVOKAD HUDIYANTO  SH  KASUS INI ANEH KEJADIANNYA

Sementara Pengacara Hukum YIS, Hudiyanto, SH kepada media mengatakan pada hari ini jaksa mengadirkan 5 saksi 2 (dua) pelapor dan 3 (tiga) saksi dari YIS yang petnah bekerja di YISM

Kesimpulannya mereka mengakui bahwa ijazahnya syah. Hanya mereka menyertakan 2 (dua) mata pelajaran yang tak pernah di ajarkan tapi ada nilainya.

Apakah 2 ( dua)  diintegrasi 2 nilai mata pelajaran itu syah atau tidak itu nanti yang menentukan adalah yang mempunyai kewenangan nanti dinas yang menentukan, itu 1).  titik utama  2). Mengenai siapa yang menyuruh memasukkan nilai karena levelnya sama

Dan mereka tidak mengakui tidak meminta konfirmasi ke sekolah, artinya bahwa semua bantahan yang mereka buat faktanya adalah sepihak

Jadi dengan demikian sebenarnya siapa yang menyuruh kemudian punya ide ? Tentu saja dengan 3 saksi ini akan kita bantah dengan 6 saksi dari kami dengan saksi yang pernah kerja di YIS, kata Hudiyanto, SH.

Saat di tanya awak media hasil sidang dengan bukti- bukti kuat  serta fakta - faktanya yang di sampaikan oleh saksi yang sulit  terbantahkan maka pengacara YIS Hudiyanto SH, menegaskan

Buat saya ini aneh kejadiannya ini ijazah yang sudah ada di bulan Juni mereka mengaku diperintah memasukkan nilai palsu di bulan Oktober dan diharapkan kedatangan kepala sekolah yang saat  itu tahun 2016 yang berwenang bisa di panggil.

Pengacara YIS juga menambahkan kepala sekolah yang baru tidak  bertanggungjawab kecuali ijazah tersebut dinyatakan palsu dan sekolah YIS dinyatakan ilegal, kan nggak ada masalah, katanya.

Kemudian  dilanjutkan sidang saksi Erika (orang tua) , lanjut saksi Ana Indah Silviana, lanjut saksi Hana,  terakhir saksi Joko Susilo untuk memberikan keterangannya kepada Majelis Hakim.

PASCA SIDANG PENGGUGAT ERIKA  MENYAMPAIKAN FAKTA SAJA

Saksi Erika orang tua anak juga sebagai saksi saat di wawancarai media di luar ruang sidang  mengatakan saya sebagai saksi dari anak Adelia saya hanya menyampaikan fakta saja tidak ada yang di lebihkan tidak ada yang saya kurangkan.

Anak saya di dampingi oleh Advokad dari Depsos dan tidak ada masalah lancar malah lebih lama dari saya. Harapannya  Majelis Hakim bisa melihat bahwa ini murni sebuah pengaduan orang tua untuk anaknya itu saja. Ya akhirnya kasus ini bisa memberikan kelegalan  ijazah  saja untuk bisa dipakai, harap  Erika.

ADVOKAD HUDIYANTO  SH  KASUS INI ANEH KEJADIANNYA

Sementara Pengacara Hukum YIS, Hudiyanto, SH kepada media mengatakan pada hari ini jaksa mengadirkan 5 saksi 2 (dua) pelapor dan 3 (tiga) saksi dari YIS yang petnah bekerja di YIS

Kesimpulannya mereka mengakui bahwa ijazahnya syah. Hanya mereka menyertakan 2 (dua) mata pelajaran yang tak pernah di ajarkan tapi ada nilainya.

Apakah 2 ( dua)  diintegrasi 2 nilai mata pelajaran itu syah atau tidak itu nanti yang menentukan adalah yang mempunyai kewenangan nanti dinas yang menentukan, itu 1).  titik utama  2). Mengenai siapa yang menyuruh memasukkan nilai karena levelnya sama

Dan mereka tidak mengakui tidak meminta konfirmasi ke sekolah, artinya bahwa semua bantahan yang mereka buat faktanya adalah sepihak

Jadi dengan demikian sebenarnya siapa yang menyuruh kemudian punya ide ? Tentu saja dengan 3 saksi ini akan kita bantah dengan 6 saksi dari kami dengan saksi yang pernah kerja di YIS, kata Hudiyanto, SH.

Saat di tanya awak media dengan bukti- bukti serta fakta - faktanya yang di sampaikan oleh saksi yang sulit  terbantahkan pengacara YIS Hudiyanto SH , menegaskan buat saya ini aneh kejadiannya ini ijazah yang sudah ada di bulan Juni mereka mengaku diperintah memasukkan nilai palsu di bulan Oktober dan diharapkan kedatangan kepala sekolah yang saat  itu tahun 2016 yang berwenang bisa di panggil.

Pengacara YIS juga menambahkan kepala sekolah yang baru tidak  bertanggupjawab kecuali ijazah tersebut dinyatakan palsu dan sekolah YIS dinyatakan ilegal, kan nggak ada masalah, katanya. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi