Kembali Ke Index Video


Sidang Ke 4 Kasus YIS Advokad Dalam Sidang Sela Nyatakan Keberatan

Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:30 WIB
Dibaca: 541
Penasehat Hukum YIS, Hudiyanto, SH saat menyampaikan keterangannya di luar ruang sidang sela

SLEMAN- media Pastvnews.com Sidang perkara pidana pasal 288 .2021 PN Sleman nama terdakwa Supriyanto BIN Sugimin (Alm) dinyatakan dibuka dan Terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adhi Satrija Nugroho SH dan sebagai Jaksa Penuntut Umum, Siti Muharjanti, SH.

Setelah sidang dibuka Majelis Hakim menyapa Terdakwa, Supriyanto sehat kemudian terdakwa menjawab sehat yang mulia

Sesuai dengan persidangan  sebelumnya sekarang sidang dilaksanakan secara telekonferensi dan kemudian hakim membacakan putusan sela. Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh  2 ( dua) Kuasa Hukum YIS, Hudiyanto, SH dan Anton Bayu Samodra.

Ketua Majelis Hakim, Adhi Satrija Nugroho mengatakan karena putusan sela ini di nyatakan keberatan dalam jalannya waktu pertemuan maka pemeriksaan perkara yang dilanjutkan untuk pokok perkara kemudian harus ada musyawarah dan koodinasi dulu penasehat hukum dan keluarga terdakwa.

Bahwa masa penahanan ini mepet untuk sidang maka sidang ini dilaksanakan secara maraton. Jadi saya berupaya untuk seminggu 2 (dua) kali jadi ini keterbatasan waktu dan harus segera diselesaikan karena mengingat waktu berpikir 7 hari atau sebelum tanggal 28 atau tepatnya tanggal 20 September kita harus sidang, kata Majelis Hakim.

Namun dari penasehat hukum YIS merasa keberatan karena pada hari Kamis saksi tidak bisa dihadirkan dengan alasan saksi bekerja sebagai PNS dan hari Kamis masuk kerja.

Karena keterbatasan waktu dan masa penahanan terdakwa mepet maka hakim tetap memutuskan sidang di mulai Kamis 26 Agustus. Jadi saya tegaskan saya perintahkan untuk jaksa penuntut umum besok Kamis 26 Agustus 2021 harus kita mulai pemeriksaan saksi- saksi, tegas Hakim.

Pesan hakim kepada penasehat hukum YIS agar pemeriksaan saksi diupayakan tidak semua saksi- saksi dihadirkan bisa perwakilan dari salah satu saksi- saksi yang relevan dan berkorelasi dengan perkara ini untuk dihadirkan, pesannya.

Monggo nanti dikoordinasikan dengan keluarga untuk mempersiapkan saksi- saksi karena kesempatan ini hanya 2 ( dua) kali Kamis dan Senin.

Jadi untuk penuntut umum dan penasehat hukum menghadirkan saksi- saksi diberikan waktu 2 (dua) kali kesempatan. Kamis dan Senin dan untuk mulai sidang Kamis 26 Agustus 202, terang hakim.

Sidang kemudiam kami tunda hari Kamis 26 Agustus 2021 sidang di tutup ketok palu. Usai sidang kuasa hukum YIS saat di temui awsk media menyampaikan bahwa hakim itu mengambil sebuah keputusan yang di luar aturan normatif, artinya bahwa hakim itu mau memutus hanya dalam pokok perkara. Itu inti yang saya tangkap, terang Hudiyanto, SH.

Namun demikian kami berkeyakinan yang kami sampaikan dalam eksepsi itu pertama  ini masalah perdata kemudian yang ke dua mengenai status ijazah itu aja dapat kami buktikan dalam sidang pokok perkara sidang akan dimulai Kamis lusa, jelas penasehat hukum YIS.

Saat di tanya media persiapan tim ahli dari mana penasehat hukum YIS menjawab persiapan tim ahli pertama tentu saja ahli- ahli yang sudah diperiksa dalam BAP yaitu dari Kemendiknas RI, Dinas Pendidikan DIY, Dinas Pendidikan Sleman itu akan kami hadirkan apabila jaksa tidak mau menghadirkan.

Karena itu yang memanggil adalah kepolisian. Jadi kalau jaksa tidak bisa menghadirkan mereka maka itu bagian dari kami.

Dan soal tadi hakim menyampaikan kesempatan 2 ( dua) kali yang diberikan pada kami tentu saja tidak ada aturan bahwa mesti dalam 2 ( dua) kali kesempatan tidak medti dilihat juga kalau merasa bahwa saksi/ ahli itu masih dibutuhkan kami akan minta.

Dan akan menyalahkan aturan apabila hakimnya tidak bisa akhirnya sidang maraton. Kami terutama masa PPKM ini enggak bisa semuanya akan segampang mudahnya masuk ke Sleman, kata Hudiyanto, SH.

Tentu saja masih ada tervaksin PCR dan kemudian akan kami hadapilah seminggu 2 (dua) kali sidang. Dan tentu saja disini pengadilan sidang tidak bisa memaksa apabila saksi atau ahlinya itu belum dihadirkan.

Kecuali misalkan saya minta hadirkan Diknas kesempatan pertama tidak bisa hadir kesempatan kedua tidak bisa hadir baru dilewati. Tapi kalau kesempatan pertama tidak bisa hadir dan kesempatan kedua tidak di kasih kesempatan kami keberatan, jelas Hudiyanto, SH.

Jadi kalau itu di lakukan maka menyalahi aturan karena di manapun yang namanya saksi diberikan kesempatan. Kalau sudah diberi  kesempatan pertama tidak datang kesempatan kedua baru kewajiban datang,

Mungkin  dalam kasus ini perkara tidak bisa selesai hitungannys 20 hari lebih sedikit dalam waktu. Itu ketakutan hakim bahwa tidak bisa di putus tapi nggak bisa juga perkara hari itu juga diputus nggak bisa juga, contohnya kalau terdakwa Covid apa bisa dipaksa- paksa nggak bisa juga.

Jadi walaupun hakim sempat membuat agenda,  tapi kami tetap berusaha semulia hati tersebut walaupun saksi atau ahli itu nggak bisa, kami akan minta kepada hakim untuk penundaan.

Saat di tanya lagi oleh media bukti- bukti apa saja untuk meringankan terdakwa ? Penasehat Hukum YIS menjawab   bukti- bukti yang akan kami bawa dalam persidangan adalah ijazah asli dan sah  nach...ijazah itu palsu atau tidak, kalau ijazah itu dinyatakan palsu si pembuat ijazah palsu itu baru bisa dinyatakan sebagai terdakwa, pungkasnya. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi