Kembali Ke Index Video


Kasus YIS Sleman Kembali Sidang 23 Agustus 2021 INI Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Melawan JPU Dalam Sidang Pertama dan Kedua

Minggu, 22 Agustus 2021 | 22:04 WIB
Dibaca: 692
SIDANG YIS SLEMAN PERTAM DAN KEDUA

Redaksi- media pastvnews.com, warta Politik dan Hukum, kasus dugaan pemalsuan nilai ijazah Sekolah Dasar Yogyakarta Independent School (YIS) Di Sendangadi Mlati Sleman Yogyakarta telah memasuki sidang kedua  sangat menarik untuk  disimak bagaimana klimak terakhir persidangan.

Agenda sidang sejak 27 Juli berlanjut Agustus dan September  2021  harus berakhir  kata Ketua Hakim sidang saat sidang pertama.

Agenda sidang pada 9 Agustus tak dihadiri tersangka yang biasanya disidang secara virtual tetapi tidak nampak karena proses perpindahan ke LP Cebongan sehingga saat itu sidang hanya berlangsung pendek.

Sementara pada tanggal 12 Agustus 2021 juga tertunda sehingga para juru warta hanya mendapatkan rilis dari penasehat hukum terdakwa Hudiyanto SH di media centre Pengadilan Negri Sleman.

Dalam keterangan di PN centre PH menjelaskan kecewa, meski demikian patuh karena terdakwa dalam masa isolasi 14 hari karena pandemi sehabis dari prodeo polres Sleman menuju LP Cebongan.

Sedang istri  Supriyanto tersangka mengaku sidang tertunda 2 kali dan ini membuat kecewa lagi seharusnya cepat dan sayakan bisa berkumpul dengan suami.

Saya menerima kondisi ini dengan alasan covid saya juga tidak mau terjadi apa apa karena masa pandemi ‘Paparnya.

Yani Benedita  yang mengaku humas yayasan dan YIS pasca sidang pertama 27 juli 2021 saat di tanya wartawan dari berbagai media cetak maupun elektronik Dia mengatakan terdakwa Supriyanto merupakan bendahara YIS dan tidak memiliki kewenangan menyuruh terkait tulisan ijazah yang berujung ke pengadilan. Jelasnya

Atas penjelasan ini maka lantas ditanya wartawan berarti ada yang menugaskan ? di jawab Yani dengan gamblang  tentu semua itu menjadi tanggung jawab kepala sekolah sesuai struktur organisasi YIS, tandasnya.

Di tempat terpisah pasca sidang kedua penggugat Erika Handriati  saat dikonfirmasi awak media menegaskan, saya ingin seluruh pembayaran selama 5 tahun terjuctifikasi dan  terperinci untuk apa dan seterusnya harus fair, selain ijazah anak saya berlaku dan tidak terancam KUHP pasal 226 ayat 2.

Erika selaku orang tua penggugat dalam kasus ini juga sempat menunjukan bukti berita acara penerimaan ijazah tertanggal 16 April tahun 2018.

Data yang diperoleh media terlihat telah di stempel  dipojok atas kanan ada logo YIS TERTULIS CERTIFIED TRUE COPY  ditandatangani oleh  Karin Albert selaku Principal.

Sedang penandatanganan ijazah oleh kepala sekolah  SD yang mengeluarkan ijazah adalah SD Karitas ditandatangani Tri Nur Hadiyati SP.d tertanggal 8 Juni tahun 2016 dan ini juga sesuai penyataan Hudiyanto Penasehat Hukum terdakwa dan YIS. (Simak pernyataannya).

Nah para pemirsa kasus hasil lembaga pendidikan ini terus bergulir dan menarik, sehingga media banyak mengeksposnya.

selanjutnya mari kita ikuti sidang yang ke tiga yang sempat 2 pekan lebih mundur kemudian akan  kembali sidang tanggal 23 Agustus 2021 tentu dalam persidangan akan ada perkembangannya. simak juga sidang  sebelumnya diberita terkait dibawah ini  tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi