Kembali Ke Index Video


Warga Joton Jogonalan Klaten Gelar Aksi demo Tuntut Ganti Rugi Tanah Terdampak Tol Jogja Solo

Jumat, 27 Agustus 2021 | 12:23 WIB
Dibaca: 749
WARGA TERDAMPAK JALAN TON DI JOGOMALAN KLATEN GELAR AKSI DEMO TUTUNA GANTI RUGI TANAH HARUS LAYAK

Klaten- media pastvnews.com jalan tol  jogja solo kian ramai jadi pembicaraan warga terlebih jalaut ini akan menggunkan tanah untuk akses tol yang di bnagun.

Warga Joton terdampak jalan tol mengaku nilai ganti untung atau yang di sodorkan belum layak sebab pasaran tanah 1 juta namum beredar kabar hanya 600.000 sampai dengan 700.000, 

Budiyono kordinator aksi mengatakan  saat aksi 24 Agustus 2021 yang lalu kepada para wartawan menjelaskan, ganti rugi tanah harus menguntungkan rakyat dan jangan merugikan. masak tanaman tidak dihargai. tandasnya.

Berikut tuntutan secara gamblang dari Paguyuban Pendukung Jokowi Terdampak TOL  Jogja -Solo

Saat  ini  kami    sedang  terdampak  Proyek  Strategis  Nasional  (PSN)  Jalan  Tol  Solo  –  Jogja  di

Kami mendukung program pembangunan Presiden pilihan kami dan menyakini PSN Jalan Tol Solo –Jogya  membawa  kemajuan  bagi  masyarakat.  Tetapi  pelaksanaan  Proyek  Jalan  Tol  Solo  –  Jogja  telah berjalan 1 (satu)  tahun , kami menemukan berbagai masalah antara lain : 

1. Ganti rugi yang diberikan masih rendah dan tidak sesuai dengan harapan Presiden Jokowi untuk

mensejahterakan warga terdampak Proyek Strategis Nasional, khususnya  pemberian Solatium.

3. Kinerja PPK (pejabat pembuat Komitmen) Jalan Tol Solo – Jogja tidak transparan dan tidak menjadi

bagian dari solusi warga PPK tidak mampu menjalin komunikasi ke warga terdampak. 

4. Penilai/Appraisal , khususnya KJPP Andi Tiffani yang tidak kompeten dan diduga melanggar Kode

Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan dibiarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan tol saudara

Totok Wijayanto

5. Badan  Pertanahan  Kabupaten  Klaten,  khususnya  kepala  seksi  pengadaan  tanah  tidak  mampu

menjembatani warga, PPK dan appraisal dan menjadi saluran aspirasi yang memadai. 

Maka bersama pernyataan sikap ini kami mengajukan tuntutan  sebagai berikut : 

1. Menuntut ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman yang layak dan menjamin masa depan kami

secara berkalanjutan,  khususnya solatium  yang    tinggi baik  sawah ataupun rumah  tinggal. Kami

menuntut  supaya tanah  sawah  terdampak  juga diberikan ganti Rugi solatium  karena  kami  juga

memiliki ikatan emosional dengan tanah sawah kami . 

2. Menuntut segera diterbitkannya Peraturan Bupati tentang ganti rugi tanaman .

3. Menuntut transparansi  standar penilaian yang digunakan oleh penilai berkaitan dengan ganti rugi

fisik  (tanah,  bangunan  dan  tanaman)  serta  ganti  rugi  non  fisik  (BPHTB,  Solatium,  Biaya  Pindah, Biaya PPAT, ganti rugi usaha, dan biaya lain ).

5. Menuntut penggantian  KJPP Andi Tifani karena diduga telah melanggar Kode Etik Penilai

Indonesia 

6. Menuntut penggantian kepala seksi pengadaan tanah BPN Kabupaten Klaten (saudara Sulistiyono) karena tidak mampu membangun sinergi dengan warga terdampak. tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi