Kembali Ke Index Video


Kasus Tindak Pidana Dugaan Korupsi II Direktur RSUD Wonosari Segera Di Adili

Rabu, 29 Juni 2022 | 11:04 WIB
Dibaca: 385
Kasus Tindak Pidana Dugaan Korupsi II Direktur RSUD Wonosari Segera Di Adili
DIRESKRIM POLDA DIY TUNJUKAN BARANG BUKTI UANG

Yogya - Pastvnews.com, kabar lintas kasus polda Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Jumpa pers mempublis perkara tindak pidana korupsi di RSUD Wonosari Gunungkidul.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, SIK. MSc ketika menggelar pres7s rilis kepada media mengatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Wonosari sudah ada tersangka dan akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Dalam penjelasannya peristiwanya seperti apa Pak Direskrimsus Polda DIY yang akan menjelaskan  karena usia tersangka sudah lanjut usia (63 tahun) dan saat ini kondisi kesehatannya tidak memungkinkan maka tersangka tidak bisa dihadapkan di depan teman- teman semua.

Namun setelah selesai tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY setelah melalui prosedur pemeriksaan kesehatan dan lain sebagainya dan lebih jelasnya kata Kombes Yuliyanto akan dijelaskan oleh Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Pasaribu.

Kombes Pol Roberto Gomgom Pasaribu  melimpahkan tersangka kasus tindak pidana korupsi di RSUD Wonosari perempuan berinisial II ke Kejaksaan Tinggi DIY. II Mantan Direktur RSUD Wonosari tersebut akan segera disidangkan.

"Perkara sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan kita lanjutkan ke tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejati DIY untuk disidangkan," ujar Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Pasaribu  dalam keterangan  persnya, Selasa 28 Juni 2022.

Kombes Pol Roberto Gomgom menerangkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan petunjuk jaksa peneliti, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, berdasarkan laporan polisi pada tanggal 11 November 2019, II yang pada saat itu, tepatnya di tahun 2015 menjabat sebagai Direktur RSUD Wonosari, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi bersama tersangka lain yakni AS.

Antara tahun 2009 - 2012 telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan tenaga kesehatan di RSUD Wonosari, ujarnya.

Kemudian pada tahun 2015, II memerintahkan untuk mengembalikan uang yang terkumpul sebesar Rp 646 juta. Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp 158 juta dikembalikan ke kas RSUD Wonosari.

Sedangkan sisanya, uang sebesar Rp 488 juta atas perintah II tidak dimasukkan ke kas RSUD Wonosari. Selanjutnya uang sebesar Rp 470 juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi bersama tersangka lain yaitu AS," jelasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka tersebut sejak 2019 yang mo nolalu. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/XI/2019/DIY/SPKT pada 11 November 2019.

Kombes Pol Roberto Gomgom Pasaribu juga menyampaikan sanksi pidana yang akan dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU NO.31/1999 jo UU NO.20/2001/ Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Dipidana dengan  pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar. Mar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi