Kembali Ke Index Video


Satpol PP Sleman Menutup Menyegel Tempat Usaha Yang Melanggar Perda

Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:36 WIB
Dibaca: 366
Satpol PP Sleman Menutup  Menyegel Tempat Usaha Yang Melanggar Perda
PEMKAB SLEMAN MENUTUP DAN MENYEGEL TEMPAT USAHA YANG MELANGGAR PERDA

SLEMAN- Pastvnews.com  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama tim gabungan akhirnya menutup dan menyegel sebuah toko ritel modern yang berada di Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, pada Jumat 17 Juni 2022.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Musyawarah Pimpinan Kapanewon setempat melaksanakan penutupan terhadap tempat usaha yang sudah melanggar peraturan daerah tersebut.

Shavitri Nurmala Dewi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kab. Sleman Nomor 14 Tahun 2019, terkait dengan pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1000 Meter dari pasar tradisional.

“Jadi kalau kita berjalan (dari toko tersebut) ini mungkin sekitar 30 Meter kita akan menemui pasar tradisional, sehingga inilah yang kita tertibkan,” ujar Shavitri.

Savitri menjelaskan bahwa pihak Satpol PP juga telah memberikan surat peringatan 7 hari sebelumnya. Bahkan sebelum diberikan surat peringatan juga sudah dilakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut.

Ia juga memberikan imbauan untuk masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Karena Perda yang dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.

“Jadi harapan kami, silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman, tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban yang dilakuakan dalam rangka penataan toko swalayan/minimarket.

Ia menyebutkan bahwa total masih ada 33 tempat usaha yang masih perlu dilakukan penindakan. Ini baru satu, nanti ada beberapa toko juga yang akan kita tindak karena melanggar Perda,” tegas Kurnia. Ia berharap kedepannya agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua masyarakat, harapnya. Mar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi