Kembali Ke Index Video


Sidang Kasus Nilai Ijazah YIS Sleman Hadirkan Saksi Ahli Dari Akademisi JS Murdomo SH. M.HUM Pakar Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta

Senin, 30 November -0001 | 00:00 WIB
Dibaca: 628
SIDANG YIS TERDAKWA SUPRIYANTO DENGAN PENASEHAT HUKUM HUDIYANTO SH. SAKSI AKLI AKADEMISI HADIR MEMBERIKAN PENDAPAT SESUAI KUHP PASAL 266 AYAT 1

Sleman - media pastvnews.com, sidang lanjutan kasus dugaan nilai  ijazah 2 mata pelajaran SD Yogyakarta Independent School YIS  Palsu jadi sorotan publik dan  para pemerhati pendidikan termasuk media massa sehingga menjadi perbincangan publik dunia pendidikan.

Sidang 30 Agustus 2021 yang telah memasuki babak menghadirkan para ahli yang kompeten dan para saksi untuk menguak kebenaran kaus mana yang salah atau mana yang berbuat tidak semestinya akan segera terungkap.

JS . Murdomo  SH. M.HUM  pakar hukum dari Universitas Janabadra Yogyakarta yang dihadirkan oleh JPU sebagai saksi ahli dalam kasus YIS Dosen Fakultas Hukum ini memberikan penjelasan terkait KUHP pasal 266 ayat 1.

Dalam sidang memasuki babak pertanyaan ini anggota Hakum PN Sleman  bertanya ke Ahli lantas siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini yang menulis atau yang menyuruh ? pakar hukum itu menjawab bahwa adalah yang menyuruh kemudian untuk yang tandatangan bertanggung jawab.

Tim advokat Hudiyanto dan Bayu Samudra dan Waluyo Rahayu yang selalu garang dalam melontarkan pendapat dan pertanyaan kepada  JPU dan para saksi termasuk kepada Saksi ahli  dalam pendampingan kepada kliennya mencermati dari berbagai lini data dan dakwaan olah tanya jawab.

Terlihat oleh awak media ini pastvnews tim Penasehat Hukum saat sidang sebelum memulai di sidang kali ini meminta majelis hakim agar syarat - syarat  selaku penerjemah harus di penuhi  karena saksi kepala sekolah YIS  di hadirkan .

Sidang ini juga kedepan masih seru untuk dapat menguak tabir kasus yang yang tidak benar sehingga akan mampu menyajikan fakta fakta dan kebenaran.  tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi