Kembali Ke Index Video


Perkara Pidana Buku Tabungan Hilang Direktur PT.Jogmah Blunder Menggiring Dirinya Sendiri Mengakui Buku Tidak Hilang

Selasa, 14 Januari 2025 | 23:23 WIB
Dibaca: 664
Perkara Pidana Buku Tabungan Hilang Direktur PT.Jogmah Blunder Menggiring  Dirinya Sendiri Mengakui Buku Tidak Hilang
TERDAKWA PAMUNGKAS EKA PRASETIA UBAH SEMULA 2 SPESIMEN MENGUBAH MENJADI 1 SPESIMEN

Sleman - pastvnews.com warta hukum, sidang lanjutan perkara pidana pelaporan dan kehilangan buku tabungan bank milik Pt. jogmah internasional tahun 2015 dengan terdakwa Pamungkas Eka Prasetia selaku Direktur dalam persidangan di PN Sleman kembali dibuka.

Sidang tersebut JPU menghadirkan 1 saksi fakta yakni Dewi Ratna Wulansari eks karyawan sekaligus atmin Pt Jogmah yang mendapat tugas dari atasannya. Pt tersebut bergerak dibidang pemberangkatan haji dan umroh.

Saksi saat ditanya jpu seputar kegiatan pt jogja internasional, Dewi menguraikan dirinya bekerja selama 2 tahun sejak 2013.

Namun di tanya jaksa apa saudara saksi tahu  tentang buku tabungan yang hilang, Dewi menjawab buku tabungan tidak hilang karena di bawa oleh bapak Yudi Asmara selaku atasannya juga selain sebagai komisaris perusahaan ‘ujar Dewi

Sementara saat dia memberikan keterangan berkait laporan, dalam bekerja ia melaporkan kegiatan kepada direktur dan komisaris selaku atasannya’ Papar Dewi.

ADMIN DI SURUH DIREKTUR MEMINTA BUKU TABUNGAN KE KOMISARIS

Saat itu pernah saya dalam bekerja sebagai atmin perusahaan di suruh oleh direktur PT. Jogmah yakni Bapak Pamungkas untuk memintakan buku tabungan atas nama perusahaan tersebut kepada bapak Yudi Asmara kemudian agar selanjutnya diberikan ke Direktur.

Namun Dewi saat itu menyampaikan tidak mau bahkan mantan karyawan tersebut balik meminta kepada Direktur Pamungkas untuk meminta sendiri ke Yudi Pamungkas, jadi saya tidak berani dan tidak ada kapasitas meminta kepada bapak Yudi Asmara soal buku tabungan tersebut ‘ungkap Dewi Ratnasari bernada polos dalam persidangan pidana di PN Sleman tersebut.

Sedang ketika ditanya oleh penasehat hukum terdakwa mengkait setruktur yang dibuat Pamungkas Dewi juga tidak begitu faham, namun sejumlah nama yang tertera dikenalnya, tetapi tugasnya seperti bagian keuangan,

Dewi menambahkan Ia kerja berkolaborasi dengan Abdul kohar sebagai atministrasi dan pelayanan untuk para jamaah termasuk ngurus pasport, jadwal pemberangkatan dan lainnya serta tidak ada masalah.

Kemudian berkait bendahara saudara tahu siapa dia ? tanya PH Pamungkas. Di jawab Dewi setahu saya, itu tidak menjalankan atau saya selama kerja sebagai atmin, soal bendahara yang ditulis dalam setruktur, tidak tahu aktifitasnya bahkan jarang terlihat atau juga jarang masuk.’tandas Dewi menjawab advokat.

Kewajiban perusahaan menggaji karyawan ada masalah tidak ? tanya Ketua majelis sidang Cahyono SH, ‘Dewi pun menjawab tidak ada masalah semua karyawan terbayarkan ‘kata eks karyawati tersebut,

DIREKTUR BLUNDER MALAH MEMPERKUAT BUKU TABUNGAN TIDAK HILANG

Setelah panjang lebar saksi fakta mengurai dan menjawab dari jpu, majelis dan Penasehat Hukum Pamungkas, pada gilirannya di akhir ucapan saksi, ketua majelis sidang mempersilahkan terdakwa Pamungkas menanggapi saksi.

Pengamatan dan pantauan sejumkah awak media dalam fakta sidang, Sayangnya Pamungkas Eka Prasetia, alih alih membela diri, padahal sudah punya pembela atau PH,  berkait buku kasus tabungan yang hilang, malah ia seolah melakukan penekanan kepada saksi, namun hasilnya blunder dan ucapannya justru malah menggiring untuk dirinya sendiri mengakui tindakkannya dan memperkuat bahwa Pamungkas tahu buku tidak hilang

ATMIN DI SURUH DIREKTUR  UNTUK MEMINTA BUKU TABUNGAN KE KOMISARI TAPI SAKSI TIDAK MAU

Bila di cermati sidang demi sidang yang sudah berlalu Pamungkas tahu bahwa buku tabungan milik pt jogmah internasional itu tidak hilang, sebab juga diawal sidang 13 /1/2025 saksi fakta dalam sidang Dewi Ratna Wulansari menguraikan sebagai admin perusahaan, pernah disuruh Direktur memintakan buku tabungan perusahaan kepada Yudi Asmara komisaris.

Sedang buku tabungan itu ternyata saksi fakta dalam sidang Yudi komisaris 09/12/2024 menyampaikan buku tersebut tidak hilang karena dibawa komisaris  karena bertujuan untuk bisa mengontrol keuangan dan sudah ada kesepakatan. Adanya perkara ini buku tabungan sudah menjadi barang bukti dan disita Jaksa Penuntut Umum Hanifah SH

KEHILANGAN BUKU TABUNGAN DI LAPORKAN ISTRINYA

Sedang dalam sidang 16/12/ 2024 Riana Sari istri Pamungkas dalam sidang melaporkan buku tabungan milik PT Jogmah internasional hilang kemudian 30 April 2015 Riana melaporkan kehilangan ke polisi, meski tidak memilki surat kuasa dari PT JI untuk melaporkan kepada bank Riana tetap melaporkan kehilangan berlanjut ke bank mandiri Yogyakarta dimana nomor rekening itu berada.

SEMULA 2 SPESIMEN BERUBAH MENJADI 1 SPESIMEN DI GUGAT

Berlanjut serta berujung atas pergantian buku itu Komisaris sudah tidak ikut bahkan tidak bisa mengontrol keuangannya hingga masuk perkara di Pengadilan atas Gugatan Yudi Asmara selaku komisaris.  Sidang pidana ini berlanjut setiap senin ’tim red’




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi