Kembali Ke Index Video


Advokat Muslim Angkat Bicara Berkait Kasus TKD Pugeran Maguwoharjo Kerugian Negara Harus Pasti dan Jelas ‘Locus Delicti and Tempus Delicti’

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:23 WIB
Dibaca: 145
Advokat Muslim Angkat Bicara Berkait Kasus TKD Pugeran Maguwoharjo Kerugian Negara Harus Pasti dan Jelas ‘Locus Delicti and Tempus Delicti’
sidang kasus tipikor tkd dan lokasi tanah di padukuhan puberan maguwoharjo

Yogyakarta - pastvnews.com sidang tipikor perkara tanah kas desa (Tkd) kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman kembali berlanjut.

Tanah itu sendiri merupakan tanah yang berada di padukuhan Pugeran yang telah berdiri banyak bangunan dan sarana olahraga namun lokasi tersebut tak memiliki izin pemanfaatan tanah kas desa dari gubernur DIY hingga naiknya kasus di Tipikor.

 

Padahal lokasinya itu telah dibangun sejak saat masih lurah lama Imindi kasmianta yang kemudian tahun 2021 di gantikan oleh Kasidi dalam pilurdes Maguwoharjo.

 

Terkuak dalam fakta sidang 2 januari 2025 bahwa proses pembangunan sarana olah raga seperti lapangan bola mini scuker dan lainnya itu berjalan tahun 2020 namun kala itu tidak ada laporan sehingga tidak ada penutupan lokasi oleh pemerintah di atasnya.

 

Barulah saat kasidi menjabat lurah menggantikan Imindi, kemudian pada tahun 2023 lokasi tkd di Pugeran yang telah berdiri banyak bangunan digunakan untuk olahraga tersebut ditutup atau disegel dengan spanduk larangan oleh pemerintah kalurahan bersama Noviar satpol PP DIY karena tak memiliki izin.

 

Dalam perkembangan spanduk dilepas kemudian lokasi tetap dibuka hingga terungkap dalam sidang 2 januari 2025 Satpol PP DIY yang kala itu ada aksi menutup sayangnya justru tidak di lakukan pengawasan secara periodik.

 

Di depan Majelis Hakim Vonny Trisaningsih SH MH majelis hakim tipikor DIY kamis 2 januari 2025, kasus tkd di serahkan hukumnya ke polda DIY, sedang tanahnya tkd yang semula di segel Satpol Pp justru tkd dan sewanya tetap berjalan.

 

Penutupan tkd tersebut dalam perjalanannya fakta yang terjadi hanya sebentar dan pihak penyewa tanah kas desa tetap saja menggunakannya, bahkan terungkap dalam sidang sewa mini scuker perjamnya tembus 3 juta.

 

Seperti dalam uraian saksi fakta sidang tipikor Danang staf Jogoboyo memberikan informasi pada sidang 12 desember 2024 berkait lokasi secara gamblang dan jumlah besaran sewanya

 

Penasaran dengan lokasi maka  tim investigasi media melakukan jelajah ke Pugeran awal tahun 2025 ke lokasi tersebut, dan ternyata tim dibuat tercengang karena sarana sepak bola tersebut ramai untuk kegiatan olahraga.

 

Bahkan bisa diterbilang mewah dan mahal meski tkd tersebut belum ada izin dari Gubernur sesuai Pergub DIY  No 34 tahun 2017 yang kemudian di ganti Pergub yang baru 24 tahun 2024 tetap saja beroperasi.

 

Dalam sidang tipikor 12 Desember 2024 lurah kasidi menyebut penyewa atau pengelola tkd tersebut adalah pengembang ka w ia juga sempat hadir memenuhi persidangan kasus tkd.

 

SIDANG  9/1/2025 KERUGIAN NEGARA HARUS DI HITUNG SECARA PASTI

 

Majelis hakim melanjutkan sidang dugaan korupsi TKD Maguwoharjo dengan obyek tanah di padukuhan Pugeran. Lanjutan sidang JPU menghadirkan Dr.Fatahilah Akbar SH LLM, saksi ahli dari akademisi,

 

Dalam keterangannya dihadapan majelis sidang Ia menguraikan tentang perundangan tipikor satu demi satu atas pertanyaan JPU termasuk mengupas peraturan kalurahan Maguwoharjo berkait dengan pemanfaatan TKD.

 

Secara singkat dan inti Fatahilah sependapat dengan hakim berkait dengan kebenaran dalam sebuah perkara yang terungkap di persidangan yang memang harus terang dan pasti dan kewenangan mutlak putusan ada dipihak hakim ‘ungkapnya dalam sidang tersebut.

 

Atas penejelasan saksi ahli dan fakta lapangan, Penasehat Hukum Muslim Murjiyanto SH M. HUM, Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH mengaku agak gembira karena saksi ahli menguraikan pandangannya dimana atas uraiannya bisa menjadi acuan terbaik.

 

Sementara itu, Advokad Muslim Murjiyanto SH usai sidang kepada sejumlah wartawan media mengatakan, Dalam sebuah kasus Tipikor atas kerugian negara itu harus riil  dan pasti  (Locus Delicti dan Tempus Delicti ) juga harus jelas.

 

Kemudian peristiwa tkd Pugeran Maguwoharjo tahun 2020 saat itukan tidak dibebankan kepada penjabat lurah saat itu, kenapa penjabat baru  yang di kenai, ’ujar Muslim.

 

Kemudian kewenangan saat ada pejabat baru maka pejabat baru tersebut memiliki kewenangan sejak menjabat saat itu sehingga memiliki kewenangan.

 

Sedang berkait dengan Perkal maka itu juga merupakan bagian dari  undang –undang dan itu harus dilaksanakan. Kemudian proses pengajuan kegiatan yang ada dalam kalurahan maka lurah atau kepala desa itu merupakan kewajiban  yang harus dilakukan atau teruskan.

 

Mengkait perhitungan kerugian negara itu harus riil  sesuai dengan lapangan yang ada atau yang terjadi. Ujar Muslim,

 

Nach dalam sidang 9 januari 2025 ahli tersebut menguraikan, dengan menjelaskan bahwa manakala menjabat maka muncul kewenangan dengan demikian manakala belum menjabat maka tidak memiliki kewenangan,sehingga kerugian yang timbul sebelum peristiwa hukum maka bukan penanggung jawabnya, ‘tandas Muslim.

 

Dalam kasus TKD Pugeran sebagai terdakwa kasidi menjadi tersangkanya, tetapi pihak Pemerintah Desa dalam kasus Pugeran justru tidak menerima uang sewa kemudian yang lain pelaku belum atau tidak ditindak.

 

Dengan demikian dugaan pembiaran itu terjadi apalagi penerimaan uang sewa terus berjalan atas pemanfaatan penggunaan tanah kas desa hingga memasuki sidang tipikor, kata advokad Priyana Suharto tersebut tampak geram.

 

Locus delicti dari kata locus yang artinya lokasi atau tempat dan delicti yang berarti delik atau tindak pidana. Dengan demikian, pengertian locus delicti adalah tempat tempat dilakukannya tindak pidana. (‘tim red/ym/ed)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi