Pra Tuntutan Kasus Tipikor TKD Srimulyo Piyungan 2026 Wajiran Miliki Asset dan Hutang 60 Juta Hakim Tegaskan Kawasan Hutan Lindung Sangsinya Sangat Berat
Sabtu, 9 Mei 2026 | 12:51 WIBYogyakarta media pastvnews.com, warta hukum sidang perkara tanah kas desa TKD kalurahan Srimulyo Piyungan Bantul yang mencuat ke publik dan ditangani APH telah memasuki babak sidang pemeriksaan sebelum memasuki tuntutan kepada terdakwa Lurah nonaktif Wajiran.
Gelaran sidang pada kamis 7 Mei 2026 di PN tipikor Yogyakarta JPU memeriksa secara marathon sejak terdakwa sejak awal sebagai lurah hingga menjabat hingga menjadi terdakwa tahun 2025 dan sidang pokok 2026.
Dalam uraian pemeriksaan JPU Ferdinan di akhir sidang telah menemukan bukti bukti kuat bagi terdakwa dalam perkara TKD sehingga pasca sidang ini kami akan sampaikan dengan menuntut atas kesalahannya oleh sebab itu kami akan menyusun tuntutan dan sidang 19 Mei 2026, kami bacakan tuntutannya ‘kata JPU tersebut.
Dalam keheningan sidang JPU juga bertanya apa saudara menyesal ?
Terdakwa wajiran agak lama tidak menjawab, namun selang bebemenit berkata, kalau ada pilihan saya akan memilih,
Kembali JPU Tanya, dan mempertegas ‘apa saudara menyesal ? dijawab wajiran menyesal, meski dalam menyampaikan jawaban agak pelan, dengan gestur tubuh bisa terbaca, selain gaya bicara masih lantang. Atas jawaban terdakwa tersebut JPU berkata cukup ‘paparnya
Tampak dalam sidang meski menjadi pesakitan dalam sidang tipikor ia tampak lantang dalam menjawab ragam pertanyaan baik dari majelis hakim dan JPU.
Bahkan di akhir pembelaan diirinya melalui tek yang dibacakan dihadapan hakim tersebut dalam bekerja itu untuk masyarakat Srimulyo karena mendukung program kerja termasuk pemindahan balai desa baru yang menelan sekitar 3.,6 milayar itu bukti hasil kerja terlebih tidak menggunakan bantuan pemerintah atau pendapan aseli desa terlaksana, kata lurah.
Selain itu wajiran banyak membaca tek srimulyo berprestasi ‘katanya. sidang kali ini banyak di hadiri keluarganya.
Pembacaan tek dan riwayat menjadi lurah ini ternyata menjadi perhatian hakim, karena sempat diminta oleh ketua hakim untuk tidak mengangkat kaki atau menyilangkan kaki dihadapan majelis sidang, aksi ini lantas wajiran kemudian memindahkan kakinya dengan cara duduk lurus kedepan, atas kritik atau larangan dari hakim.
Sedang anggota hakim Soebekti, menanyakan kepada terdakwa berkait lahan TKD masuk kawasan hutan lindung atau kawasan hijau tentu saudara tahu bahwa kawasan hutan lindung menurut undang -undang lingkungan hidup sangsinya sangat berat, terang Soebekti.
Atas tanya jawab dan peejelasan anggota hakim tersebut, terdakwa mengaku tahu konsekwensinya dan saya siap ‘kata wajiran dalam sidang tersebut.
Terdakwa mantan dukuh ngelosari ini dalam uraian kata dalam sidang menyebut hampir semua yang pernah menjadi saksi dan hadir dalam sidang tipikor diulas, seperti yang pernah menjadi lawan politik dalam pilkades bertarung dengan Badawi bpd saat itu, kemudian Sogiran, Sutardi, bendahara desa lilik Sulistiatmoko, Purnomo Triraharja Jogoboyo dan Nurjayanto carik di kulik oleh wajiran, meski yang disampaikan terhadapan nama - nama yang disebut dihadapan sidang terdakwa juga sempat diperingatkan atau dilarang, karena dianggap itu pendapat pribadi terdakwa.
Sementara itu penasehat hukum Romi dan Suyanto Siregar berkata tentu mendampingi samapai selesai bahkan Romi mengatakan klienya tidak bersalah, kata dia dalam sidang,
Sebelumnya Romi mencerca terdakwa, bahwa Wajiran dalam laporan LHKPN memiliki asset tanah dan bangunan rumah namun juga memiliki hutang sekira 60 juta, ‘betul jawab Lurah tersebut menanggapi Romi.
Sidang lanjutan 19 Mei 2026 agenda tuntutan JPU terhadapan terdakwa Wajiran atas kasus pemanfaatan TKD yang tak berizin Gubernur dan atas dana hasil sewa tkd di hotel bukit indah dan restorannya di Plesedan jln Jogja wonosari. Tim red’

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'

