Kembali Ke Index Video


Puluhan sepeda motor barang bukti curian di aamankan polres bantul

Selasa, 5 Mei 2026 | 21:12 WIB
Dibaca: 8
Puluhan sepeda motor barang bukti curian di aamankan polres bantul
Puluhan sepeda motor barang bukti

Bantul- media pastvnews.com, lintas kasus, Polsek Sewon Polr3s Bantul bersama Polda DIY berhasil mengamankan sebanyak 4 tersangka paku pencurian sebanyak 50 unit sepeda motor yang dicuri di puluhan titik lokasi Tkp. Selain itu juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 unit  sepeda motor.

"Keempat pria pelaku ini masing-masing  AT, Ir, Ty dan MRs semuanya warga Sewon Bantul", ungkap Kapolsek Sewon AKP Sutrisno SH. MH didampingi Kasi Humas Polres Bantul IPTU Rita Hidayanto, saat jumpa pers di Polsek Sewon, Selasa (5/5/2026).

Kempat pria tersebut telah disidik dan mereka telah mengakui perbuatan keahatanya. Ini akan dilakukan pengmbangan untuk  mengungkap secara tuntas.

"Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa 19 unit sepeda motor dari tersangka. Selain itu juga peralatan untuk mengecat dan memodivikasi sepeda motor oleh para pelaku guna mengingkari jejak pelaku", tambahnya.

Barang bukti itu pada hari ini sebagian telah diambil oleh para pemiliknya atau korban pencurian.Persyaratan dalam mengambil  sepeda motor sesuai dengan prosedur dan tidak dikenakan biaya

Kronologi pengungkapan kejahatan ini bermula pada Minggu 16 April 2026 pukul 05.00 Wib di Jalan Dusun Jurog Bangunharjo Sewon Bantul terjadin pencurian sepeda motor. Kejadian itu oleh korban dilaporkan ke Polsek Sewon.

"Berdasarkan laporan dan olah Tkp, maka polisi bergerak dan ahirnya berhasil menangkap dua pelaku BG dan IRS beserta sejunlah sepeda motor hasil curianya di daerah Tamanan Banguntapan tak lama kemudian.

Polisi juga terus bergerak sehingga juga berhasil mengamankan pelaku lainya beserta sejumlah barang bukti di salah satu tempat di Bantul termasuk sepeda motor yang telah dijual dengan harga Rp sekitar 1.500.000.

"Polisi akan terus mengembangkan dalam mengungkap kasus ini. Para pelaku tersebut  akan dijerat  Pasal 477 KUHP.

Usai jumpai pers  juga dilakukan serah terima/pengembalian sejumlah sepeda motor kepada korban/pemiliknya. Sp




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi