Kembali Ke Index Video


Inilah 4 Orang Adcharge Dalam Sidang Tipikor Tkd Srimulyo Piyungan ’Terungkap Wajiran Pinjam Uang Untuk Apa ?

Selasa, 5 Mei 2026 | 08:47 WIB
Dibaca: 61
Inilah 4 Orang Adcharge Dalam Sidang Tipikor Tkd Srimulyo Piyungan ’Terungkap Wajiran Pinjam Uang Untuk Apa ?
Sidang Tkd Srimulyo Wajiran Dalam Sidang Senin 4/5/2026 Saksi Meninggalkan Ruangan

Yogyakarta – media pastvnews.com, warta hukum, sidang tindak pidana korupsi (tipikor) berkait tanah dengan tanah kas desa (tkd) Kalurahan Srimulyo Piyungan dengan terdakwa Wajiran masih menjadi perhatian public .

Babak penyisihan dalam setiap persidangan telah terungkap perkara yang mendera lurah nonaktif tersebut.  Dalam gelaran sodang di PN Tipikor Senin 4 Mei 2026 sidangkan KEMBALI DI buka dan penasehat hukum  Terdakwa Romi menghadirkan Adcharge atau saksi meringankan dalam persidangan.

4 saksi yang di hadirkan adalah Yusron, dari Tegaltandan Banguntapan yang dulunya sebagai penasehat Hukum Srimulyo, kedua Rohmadi warga Nglengis Sitimulyo Piyungan yang mengaku dari keluarga dari pemilik leter C yang menjadi pokok perkara tanah tipikor.

Ketiga Mister Can atau di kenal ustad Abu Nida dari Sitimulyo dan ustad Muklis dari Salen Baturetno Banguntaapan.

Para saksi adcharge tersebut memberikan dengan kesaksikan yang memang berbeda- beda sesuai kapasitasnya dalam rangka meringankan terdakwa lurah non aktif Wajiran melalui data maupun penjelasan di hadapan majelis hakim tipikor.

Yusron setelah di ambil sumpahnya oleh hakim, berlanjut Tanya jawab dimulai dari JPU, kepada Saksi. Dalam sidang  terjadi perdebatan seru karena Yusron sebagian mengerti dan sebagian tidak karena memang Ia sudah tak menjadi PH terdakwa hingga  dimeja tipikor.

YUSRON MENGEMBALIKAN UANG KE DESA

Dalam mengawali saksi pernah mengembalikan uang 31.29.000,00 ke rekening desa saat itu karena dalam kasus penerimaan uang sewa yang di lidik Polres bantul, karena hasil sewa lahan dilaporkan warga hingga di dalami Polres.

Kasus itu berlanjut juga ditangani inspektorat bantul yang pada akhirnya memberikan masukan agar kasus bisa selesai dan tidak melebar kemana- mana dengan pengembalian uang, setelah itu mandek tetapi apakah di SP3 atau diberhentikan saya tidak tahu, untuk penerimaan waktu itu untuk tahun 2019 ke bawah dengan uang masuk 75 juta dan 87 juta  ‘papar Yusron.

JPU berlanjut, apakah berkait uang tersebut pengelolaan uang sewa tanah tkd setahu kami saat itu memang demikian, jawab Yusron

JPU saudara tahu, bahwa atas tindakan pemanfataatan yang tak ada surat izin gubernur itu menjadi masalah karena akibat tanpa izin tersebut merugikan negara ?

Saksi, saat itu dengan mengembalilkan uang maka sudah tidak ada persoalan namun memang saya tahu ada 2 pendapat yang berbeda akan ada masalah di masa depan, maka kami lantas konfirmasi ke inspektorat DIY, yang akhirnya kala itu didapat perkataan dan kesimpulan bahwa yang penting uang dan tanah untuk kepentingan kalurahan, nama yang menyampaikan  saya lupa tetapi begitu kata Yusron kembali mengingat masa lalunya dalam membahas status hukum tanah yang di maksud.

Di lanjutkan, mengkait tanah itu ada yang mengaku milik keluarga yang akhirnya keluarga  menggugatan status tanah karena tanah tersebut di sewakan dan jadi obyek perkara masuk TKD juga berlanjut penggugat tunjukan letter C nya ‘katanya.

Kemudian masalah kerugian negara saat itu tidak disampaikan Karena dana sudah di pakai untuk beli limasan dan sisanya dikembalikan ke kalurahan maka selesai, kemudian saya juga tidak menjadi Penasehat di kalurahan tersebut pasca itu ‘kata Yusron

Dalam sesi ini jaksa penuntut umum Ferdinan  dalam sidang 28 april 2026 sebelum ini menjelaskan singkat bahwa ada Ahli dan pihak inspektorat DIY, telah menjelaskan ada kerugian negara.kata JPU.

Saksi, Soal itu saya tidak tahu sebab kala itu ketika masih menjadi penasehat di kalurahan Srimulyo tidak ada karena kasusnya sudah berhenti hingga saya tak disana lagi ‘pungkasnya.

JPU, apakah saudara tahu status dalam catatan desa berkait tanah tersebut, Yusron berkata, memang ada perkal atau perdes mengkait tanah yang di masksud pernah masuk dalam status tanah milik desa tetapi perdes kedua juga pernah tidak masuk ke perdes dan ketiga baru masuk catatan asset desa lagi dalam perdes, kata saksi tersebut yang mengaku alih profesi karena banyak keribetan ‘bebernya

ROHMADI GUGAT DAN GANTI PENGACARA

Sementara itu saksi adcharge, bapak Rohmadi, ketika di Tanya JPU, menjelaskan ia bersama keluarga merupakan pemilik dari tanah tersebut, Ia juga berkali kali pernah menanyakan ke desa untuk ngurus berkait tanah berleter c yang ia pegang tersebut namun selalu gagal dan tidak pernah  mendapat tanggapan  karena statusnya milik desa, Melihat keadaan juga kemudian menggugat desa hingga 2 kali melalui pengacara.

Gugatan pertama Rohmadi menyebut, karena pengacara atau yang ngurus tidak bekerja atau kami tidak srek (kurang tanggung jawab ) maka ganti  

JPU, Apakah gugatan kedua sekarang sudah srek ? ,

Di jawab iya dan bekerja tanggung jawab hingga sidang perdata di bantul juoos ‘kata bapak Rohmadi dalam persidangan saksi.

Siapa penasehat hukum sekarang ? Tanya JPU kembali, Rohmadi menunjuk dialah yang menghadirkan hingga ke meja sidang ini ‘tandas pria asal nglengis tersebut.

TERDAKWA PINJAM DANA KE ABU NIDA

Dalam persidangan ini 2 saksi selanjutnya hadir memberikan saksi sebagai adcharge /meringankan, Ustad Abu Nida, memberikan penjelasan bahwa dirinya kenal dengan wajiran sejak era tahun 1990 an, karena sering ngaji bareng hingga di lereng lereng perbukitan ngelosari dan saat itu dia Terdakwa masih Dukuh belum lurah.

Dan saking akrapnya saya bersama wajiran ngopi bareng seperti keluarga, hingga terjalin hubungan baik saya sebagai pendatang bahkan saya menganggap orang ini berjasa karena, banyak membantu dalam pengembangan pompes.

Dan benar saya penah memijami uanhg sebesar 230 juta rupiah sekitar bulan juni 2025 dengan bukti dan saya berikan kwitansi dulu.

Penasehat Hukum terdakwa Romi, biasanya mau pinjam 10 juta pakai agunan, kenapa saudara memudahkan ?

Abu Nida, menjelaskan karena hubungan baik maka saya ketika di mintai tolong  yaa…saya menyanggupi, maslah uang untuk keperluan apa tidak mempertanyakan, karena yang bersangkutan itu berjasa, maka dari itu bapak bapak yang ada di depan ini  (hakim)  membebaskan/memperingan ‘kata Abu mengakhir sidangnya.

ORANG HEBAT

Sedang ustad Muklis menjelaskan secara garis besarnya atau intinya, orang ini masuk kategori orang yang hebat sehingga belum pernah ada data berbuat kejahatan, mencuri maupun lainnya, saya mengenal juga cukup lama ‘pungkas Muklis tersebut dalam sidang saksi untuk memperingan terdakwa.

Sidang Tipikor berlanjut kamis 7 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara menyeluruh, ‘tim red/lip;            




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi