Kembali Ke Index Video


Tipikor Tkd ‘Iksanudin TPK Srimulyo Piyungan ‘Pelunasan Rumah Gamelan Pakai Uang Hutangan ‘Gesti Janti ‘Pemanfatan Tkd Tak Ada Izin Gubernur

Jumat, 10 April 2026 | 08:27 WIB
Dibaca: 203
Tipikor Tkd ‘Iksanudin TPK  Srimulyo Piyungan ‘Pelunasan Rumah Gamelan Pakai Uang Hutangan  ‘Gesti Janti ‘Pemanfatan Tkd Tak Ada Izin Gubernur
Sidang Kasus Tkd Srimulyo Piyungan Pemanfatan Tkd Tak Ada Izin Gubernur

Yogyakarta media pastvnews.com warta hukum pengadilan Tipikor Yogyakarta yang mensidangkan perkara TKD kalurahan Srimulyo dengan obyek tanah yang di sewakan kepada Budi Andreas oleh Wajiran selaku lurah berdasarkan perdes yang dibuat, dalam sidang menguliti kasus hingga kian terlihat dan kali ini kamis 9 April 2026 sidang kembali di gelar.

Jaksa penuntut umum (Jpu)  menghadirkan 3 saksi orang saksi fakta yakni staf desa, dan pengawas dari dispertaru profinsi dan Budi andreas ketiganya hadir sebagai saksi fakta dalam sidang Tipikor tanah kas desa.

Sedang penyewa tanah Budi Andeas asal Gowongan Yogya memberikan penjelalasan dengan sangat jelas dan rinci atas kasus yang menimpa dirinya selaku penyewa tanah yang di pakai untuk resto dan hotel bukit indah.

Berita kesaksian penyewa tkd akan di ulas dalam beda judul episode berikutnya

Kabar ini baru mengulas 2 saksi fakta, kehadiran Iksanudin dalam penjelasannya selaku staf saat itu sekaligus yang juga menjadi anggota TPK Iksanudin bekerja atau tugas yang di embannya, mengungkapkan setelah di Tanya oleh JPU, memang pembiayaan ada yang masuk APBKAL maupun ada yang tidak, atau di sebut urgent.

Hal ini ia uraikan, karena selaku staf dan  anggota TPK memiliki peran penting dalam pengerjaan administasi ‘kata Iksanudin saat menjawab JPU dalam sidang tersebut .

JPU melanjutkan pertanyaan, anda sebagai saksi apakah tahu dalam pembayaran dan dana dari mana ?

Staf desa juga anggota tpk itu menjelaskan mengetahui pembayaran sebanyak lebih dari 1 kali dan kerumah penyedia jasa

Apakah anda mengitung uang tersebut, Saya tak menghitung jumlahnya karena uang tersebut dalam tas kresek dibayarkan oleh ketua TPK Sogiran kepada Totok Pundong Bantul yang mengerjakan rumah gongso  sebanyak 91 juta ‘kata Iksan.

Atas  uraian tersebut JPU mencerca, saudara telah di sumpah, jangan berbelit karena dalam BAP ini anda mengatakan tidak tahu masalah uang tersebut, namun dalam sidang ternyata anda balik dan peryataan saudara menegtahui dan itu sama dengan 2 TPK Sogiran dan Sutardi, ada apa ini ‘Santap JPU.

Iksan, saya tak begitu ingat dan lupa masalah uang karena saat di Bap untuk yang pertama kalinya

Anggota hakim saudara mengaku lupa,  anda sebagai saksi tadi  mengatakan menjadi tpk tahun 2023 berapa kali ke pemilik rumah gongso yang di pakai untuk rumah gamelan, ?

Untuk uang saya tudak ingat tetapi membayarkannya seingat saya 2 s/d 3 kali, dan Pembayaran tersebut total Rp.320 juta, kata iksanudin

Majelis hakim, kemudian untuk melunasi  uang dari mana ? saya tidak tahu detail yang mulia,

Tetapi  pelunasan tersebut memang sudah lunas sampai hari ini, yang di lunasi  bapak wajiran dengan uang hutangan dari pihak lain, dan saya bersama ketua itu membayarkan kelokasi Bapak Totok penyedia barang dan jasa ‘kata Iksan warga sekaligus ketua RT kali Gatuk tersebut 

Pembelian rumah tersebut merupakan hal urgent karena gamelan hadiah dari Sri Sultan itukan belum punya rumah kemudian barang di tempatkan dirumah warga, sehingga meski belum masuk Apbkal, karena out perintah lurah maka di jalankan oleh TPK ‘papar iksan kembali,

Berarti urgent itu menurut pemahaman saudara, kata JPU,

 Iksan menjawab iya, selain itu juga perintah dari lurah wajiran langsung selaku atasan, sehingga ketua dan kami selaku anggota TPK melaksanakan perintah tersebut ‘tandas Iksan menjawab JPU. 

Pembiayaan tidak masuk Apbkal Srimulyo dan saudara telah membuat pelunasan, sedang anda sendiri juga tidak tahu secara pasti uang dari mana apalagi pelunasannya, tetapi justru saudara mengantar uang bersama tpk, kemudian, bagaimana dengan laporannya ? Tanya JPU

Iksan terlihat tak bisa menjawab secara pasti saya kan cuma bawahan hanya bertugas saut ‘iksan

PENGAWAS DARI DISPERTARU DIY PEMANFAATAN TKD TAK MEMILIKI IZIN GUBERNUR DIY

Sementara itu  Gesti Ika Janti saksi fakta pengawas dari dinaspertaru DIY, ketika di berondong ragam pertanyaan oleh JPU  berkait tanah  yang menjadi obyek dirinya pernah mengecek lokasi tanah.

Ketika ditanya oleh ketua hakim, apa pemanfaatan  tkd tersebut sesuai data di Profinsi DIY dan apa ada upaya pengajuan dari pemkal  ? , Tanya hakim yang kembali mengatakan kepada JPU dan Adcokad bahwa  saksi ini bukan ahli jadi pernyataan, tolong jangan ditanya pendapat tegas ketua majelis

Gesti menjawab tidak pernah ada data pengajuan izin pemanfaatan lahan yang masuk ke dispertaru, sehingga jelas pemanfaatan tanah untuk restoran dan hotel yang di sewakan oleh pemerintah kalurahan Srimulyo hingga masuk persidangan ini tidak ada izin Gubenur,

Dia menambahkan untuk persyaratan berkait izin itu sebenarnya sudah tertuang dalam pergub nomor 65 ‘papar Gesti di hadapan majelis hakim tipikor seraya membacakan dokumen pergub DIY  yang di maksud.

Kemudian saat JPU juga menanyakan acuan harga sewa tkd Srimulyo yang disewakan lurah, itu apa ada aturan penentuan harga sewa itu dari apraesel atau dari mana ? ‘Gesi Janti pengawas dari dispertaru tersebut mengatakan pergub saat itu tidak ada dan besaran sewa yang kami  ketahui bersumber dari Perdes, ucapnya.

Inti dari kehadiran Gesti Ika Janti pengawas dari Dispertarus DIY ini mengungkap secara gamblang bahwa pemanfaatan lahan tanahkan kas desa di kalurahan Srimulyo seluas 2.750  yang ternyata setelah di ukur oleh pertanahan menjadi 4000 meter persegi berlokasi di Plesedan tidak memiliki izin Gubernur ‘Tim red

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi