Kembali Ke Index Video


SATPOL PP DIY DALAM KASUS TKD MAGUWOHARJO DUGAAN MELAKUKAN PEMBIARAAN ‘PENYEWA MENIKMATI TKD PUGERAN DI UNTUNGKAN !

Minggu, 5 Januari 2025 | 09:34 WIB
Dibaca: 307
SATPOL PP DIY DALAM KASUS TKD MAGUWOHARJO DUGAAN MELAKUKAN PEMBIARAAN ‘PENYEWA MENIKMATI TKD PUGERAN DI UNTUNGKAN  !
Lapangan bola mini skuker di pugeran maguwoharjo sewanya 3 jutaan jalan terus siapa yang menikmati ? izin gubernur Diy belum ada

Yogyakarta- pastvnews.com, update kabar lintas hukum. Sidang Dugaan tindak pidana kurupsi (Tipikor) di gedung  tipikor Umbulharjo Kota Yogyakarta 2 januari 2025 memasuki babak seru.

Sidang tersebut majelis hakim dipimpin  Dugaan tindak pidana kurupsi (Tipikor) di gedung  tipikor Umbulharjo Kota Yogyakarta 2 januari 2025 memasuki babak seru.

JPU menghadirkan  5 saksi namun yang menarik untuk dicermati adalah dari 3 saksi yakni dari biro hukum DIY, Satpol PP DIY dan PMK Sleman.

Dalam sidang kasus tanah kas desa (TKD) di Padukuhan Pugeran Maguwoharjo Sleman Noviar Rahmad Ms.i, sebagai saksi fakta dari Satpol PP Pemerintah DIY.

Dalam sidang tipikor tim penasehat Hukum Lurah, di nahkodai muslim Murjiyanto SH M. Hum, Sita Damayanti Oningtyas SH dan  Priyana Suharto SH.

Kemudian sidang tanggal 2 Januari 2025 tersebut sangat menarik saat itu tanyakan, Priyana tanya kepada saksi apakah tanah kas desa itu, saudara saksi tahu sudah digunakan sejak tahun 2020 sehingga terjadi penyegelan oleh Satpol PP di  tahun 2023.

Karena jeda 2 tahun itu  lokasi yang disewa sudah dibangun serta dipergunakan untuk sarana olahraga, hotel dan home stay.

Sementara kasidi pada tahun 2023 selaku lurah menyampaikan obyek tersebut karena belum berizin maka melakukan somasi 3 kali kepada penyewa ka W dengan gerakan nyata memasangi spanduk agar lokasi TKD tidak dilanjutkan pembangunannya sebelum izin turun dari Pemda DIY.

Tindakan somasi dan penutupan tersebut bertujuan menghentikan pembangunan sambil menunggu izin keluar dari kasultanan Yogyakarta.

Namun somasi sampai ketiga kalinya tetap saja kegiatan olahraga tersebut tidak pernah di tutup oleh pengelola atau penyewa. Penasehat hukum juga menanyakan, apakah tahun 2020 tidak di awasi ? dikatakan oleh satpol pp tersebut mengatakan tidak ada laporan.

Noviar melanjutkan satpol pp memiliki tugas menertipkan aturan aturan yang melanggar hukum terkait dengan pengawasan. Di pertegas oleh PH Priyana apakah tidak ada yang mengawasi ? di jawab Noviar tidak ada yang mengawasi karena tidak ada laporan ‘tandas Satpol PP tersebut.

Dengan terungkapnya fakta sidang bahwa tahun 2020 tidak ada yang mengawasi dari aparat penegak hukum, berarti fakta sidang ternyata sebagai satpol pp ditahun tersebut juga tidak mengawasi kalau tidak ada laporan dari pihak ketiga, dan baru kegiatan dilakukan setelah ada laporan dari Dispertaru barulah menindak lanjutinya.

Bagaimana berkas perkara tersebut setelah di lakukan penyegelan, tanya PH Muslim kepada satpol Pp.

Noviar mengatakan telah melakukan 3 kali penyelidikan terkait dengan Tkd yang di kelola oleh KA W, yang akhirnya mengecek lokasi keberadaan kebenaran kebenaran ternyata sudah benar semua tkd dan sarananya di pergunakan pengelola untuk kegiatan mini scuker, penyewaan hotel dan villa. Atas fakta penggunaan sarana tersebut maka Noviar satpol PP DIY tersebut melakukan penyegelan penutupan lokasi.

Namun tidak ada tindak lanjut secara periodik dalam pengawasan sewa menyewa aset gedung dan tkd kepada penyewa. Ungkap saksi fakta Drs. Noviar Rahmad MS.I, dalam sidang tipikor tkd Pugeran tersebut.

Hasil  penutupan tersebut seharusnya di laporkan ke Gubernur DIY bahwa lokasi tkd dan sarananya telah ditutup satpol pp dan tidak di sewa ke penyewa. PH Apakah setelah ditutup itu perkara itu apa di limpahkan ke polda DIY ?

Di jawab Noviar, Di limpahkan kepada Polda DIY,

Sedang majelis hakim, tegaskan, itu hanya perkaranya dan bukan obyek tkdnya karena tanah tersebut dalam segelan Satpol PP DIY.

Kemudian Polda DIY tidak melakukan penyitaan obyek karena lokasi obyek itu yang mensita satpol PP, faktanya sampai sekarang masih digunakan  untuk sarana olahraga bahkan semakin ramai pengunanya, seloroh Majelis hakim saat itu

Bahkan salah satu tempatnya saja seperti mini scukernya di sewakan untuk perjamnya 3 juta rupiah. atas uraian majelis hakim tipikor, Noviar kembali menjawab semuanya telah saya serahkan ke polda.

Hakim pun lantas mencerca bagaimana proses hukumnya ? kan yang saudara diserahkan ke polda itu proses hukumnya,dan  bukan tanahnya karena tkd tersebut dalam segelan Satpol PP DIY bagaimana itu   ‘tanya majelis hakim.

Atas penjelasan satpol PP tersebut ‘Majelis hakim, Apakah ada surat ? sebab selama ini di sebut polda dilimpahkan ke polda, namun setelah terungkap dalam fakta sidang Tipikor ternyata surat itu dibawa Agung Reza biro hukum Pemda DIY yang isinya berkait dengan proses hukum

Terpantau, Noviar sepertinya kurang faham karena saat sidang menjelaskan ada surat dari gubernur terkait proses hukumnya, tetapi TKD tersebut tetap di gunakan sampai sekarang dan sangat ramai aktifitasnya.

Dalam sidang yang cukup menegangkan tersebut terungkap ternyata yang menjadi perdebatan masalah pelimpahkan hukum, sehingga tanggung jawab terkait dengan keamanan tempat kejadian perkara (tkp) TKD menjadi tanggung jawab Satpol PP bukan polda.

Tetapi kenyataannya Kata hakim, itu di biarkan oleh satpol PP selaku wakil Pemda DIY, seolah olah satpol pp tersebut juga melakukan pembiaran tidak melakukan tindakkan apa apa, dengan alasan atau berdalih sudah melakukan proses hukum di Polda DIY.

Sementara terungkap dalam sidang saksi fakta 12 Desember 2024 Danang staf Jogoboyo memaparkan polda membolehkan penggunaan  sarana olahraga tersebut, sehingga situasi tersebut menjadi celah dipergunakannya tkd oleh pihak ketiga dalam pemanfaatan tanah karena di anggap tidak ada kepastian hukum.

Dengan terungkapnya isi surat Pemda tersebut satpol pp yang bertuga menurut Priyana Selaku PH terdakwa menganggap tidak memiliki taring dalam tugas. Ucapnya kepada awak media usai sidang

Atas pengungkapan perkara sidang maka majelis hakim tampak geram karena ternyata terungkap dalam sidang bahwa obyek perkara yang jadi masalah ini tidak pernah ditutup.

Sehingga mengakibatkan Kasidi terdakwa sebentar lagi akan di fonis tetapi, dilapangan tidak ada yang siknifikan, sebab penyewaan untuk kegiatan olah raga berjalan terus kemudian uang masuk ke penyewa sedang desa tidak mendapatkan hasil dan lurah jadi terdakwa.

Sementara seolah olah Pemda membiarkan lurah sendirian, dan yang lain tidak ada tindakan sama sekali, padahal yang menyegel adalah Satpol PP, sehingga seolah olah ada pembiaran. Kata Sunaryanto SH MH anggota majelis dalam sidang tipikor tersebut. Sidang berlanjut di buka 9 januari 2025,’ tim red;

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi