Kembali Ke Index Video


Sidang Pidana PN Sleman Nasabah Buka Rekening Semula 2 Spesimen Berubah Menjadi 1 Spesimen Lantas Siapa Yang Bertanggungjawab Selanjutnya ?

Selasa, 7 Januari 2025 | 20:49 WIB
Dibaca: 508
Sidang Pidana PN Sleman Nasabah Buka Rekening Semula 2 Spesimen Berubah Menjadi 1 Spesimen Lantas Siapa Yang Bertanggungjawab Selanjutnya ?
DOK SIDANG KASUS 2 SPESIMEN JADI 1 PT JOGJA TERDAKWA PAMUNGKAS

 

Yogyakarta- pastvnews.com, update kabar lintas kasus hukum, berita ini ditulis berdasarkan fakta –fakta dalam ruangan sidang di PN Sleman yang terpantau cukup seru.

Sidang pidana perkara  kehilangan buku tabungan perusahaan yang satu ini banyak di sorot media dan publik, kasus tersebut pihak pembawa buku tabungan membuktikan bahwa tidak ada kehilangan buku tabungan hingga buku yang ada di jadikan sitaan barang bukti

Polemik ini telah masuk dimeja hijau, kemudian sidang di PN Sleman Senin 6 Januari 2025 kembali digelar dan JPU menghadirkan 1 saksi fakta Irawati Sumarno saat di tanya majelis menguraikan diirnya selaku brand operation yang bertugas mensupervisi  kelancaran operasional dari Bank  Mandiri Yogyakarta.

Sedang terdakwa Pamungkas Eka Prasetia di dampingi penasehat hukumnya dalam sidang tersebut ketua hakim Cahyana SH mempersilahkan Hanifah selaku jaksa penuntut umum (Jpu) untuk memulai ajukan pertanyaan kepada saksi, saudara saksi, apa tugas anda ?

Irawati, menjawab mengawasi untuk kelancaran setiap nasabah dalam pembukaan rekening maupun pergantiannya. Jawab petugas bank tersebut di hadapan majelis hakim.

Di tanya lagi apa saudara saksi kenal dengan Pamungkas Eka Prasetia, ? di jawab bahwa nama tersebut merupakan nasabah, jawab Irawati,

Pertanyaan kembali dilontarkan jpu, Syarat untuk pergantian rekening yang hilang itu apa ? tanya JPU, ‘Di jawab saksi dari bank tersebut, bahwa harus ada surat kehilangan dari polisi.

Apakah saudara saksi tahu surat ini kata Jpu sambil menunjukan  surat kehilangan yang di maksud yakni surat dari kepolisian.

Maka saksi menjawab tidak tahu surat tersebut, namun diurai setiap ada kehilangan buku tabungan maka aturannya harus ada surat kehilangan dari nasabah.

Apakah pt jogmah internasional saat buka itu memilki 2 spesimen ?  di jawab saksi, iya terdapat 2 spesimen yakni Pamungkas direktur dan komisaris Yudi Asmara.

Jpu kermbali tanya pergantian tersebut dari semula 2 spesimen menjadi hanya 1, apa saudara saksi tahu ?  Maka di uraikan saksi Irawati, bahwa ia tahu namun di katakan itu sudah sesuai dengan akta pendirian pt. Jogmah internasional yang direkturnya Pamungkas Eka Prasetia.

Saat itu kata saksi kembali mengurai, bahwa dengan surat kehilangan tersebut langsung terbit sebuah buku tabungan atas nama Pt.jogmah internasinal, dan apabila ada masalah dengan pengurus yang lain, maka kami akan di pending ‘ujar irawati, yang menambahkan dalam uraiannya meski buku tabungan atas nama pt jogmah tersebut sudah terlanjur terbit, hingga berakibat gugatan sidang.

SIDANG 16 DESEMBER 2024

Fakta sidang sidang pada tanggal 16 Desember 2024 yang lalu JPU yang saat itu menghadirkan 1 saksi bernama Riana Sari SE MM atau istri Pamungkas Eka Prasetia.

Kemudian dalam sidang tersebut saksi Riana sari, menjelaskan secra runtut bahwa ialah yang melaporkan kehilangan buku tabungan bank mandiri 30 April 2015 di Polsek Depok timur Sleman.

Saksi Riana ketika ditanya Jaksa dan majelis hakim, Dia menjelaskan bahwa kehilangan buku tabungan Bank mandiri itu mendapat tugas dari suaminya untuk melaporkan.

Dalam fakta sidang, saksi Riana sari mengakui dirinya bukan karyawan, juga bukan pemegang saham di perusahaan tetapi melaksanakannya.

Cahyono SH Majelis hakim dalam sidang 16 desember 2024 yang lalu, kemudian menanyakan kepada saksi, adakah surat kuasa untuk melaporkan kehilangan buku tabungan bank itu ada surat kuasanya ?

Riana Sari menerangkan bahwa dalam melaporkan buku tabungan tersebut tidak memiliki surat kuasa karena itu atas perintah suaminya, maka dilaksanakan ‘tandas Riana.

Usai sidang  6 januari 2025 maka sejumlah awak media menanyakan kepada Yudi selaku komisatis PT Jogmah internasional berkait masalah ganti spesimen  2 spesimen menjadi 1 spesimen maka Yudi jelaskan bahwa itu jelas menjadi perkara buktinya hingga masuk ke meja hijau,

Seharusnya itu tidak terjadi karena ganti tersebut tidak ada konfirmasi ke saya selaku komisaris, yang melaporkan itukan tidak memiliki hak serta tidak mendapat surat kuasa pula,  

Menurut Yudi Asmara, seharusnya pihak bank memperkuat dan menjaga prinsip kehati hatian, dengan demikian nasabah terlindungi dari perkara dan tidak menduga duga atas ulah segelintir oknum ‘ujarnya’

Kenapa orang yang tidak berhak dan hanya bermodalkan surat kehilangan di ajukan ke pihak bank lantas di terima laporan tersebut hingga terjadi perubahan penggantian buku rekening perusahaan dengan hanya menjadi 1 spesimen dari yang semula 2 spesimen, ini tidak singkron ’ Ujar Yudi. ‘Tim red/nr ‘




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi