Kembali Ke Index Video


Efriyanti Klero Sumberharjo Rumah Tanah di Eksekusi ‘Yang Benar Akan Tetap Benar Yang Salah Pasti Terbongkar

Sabtu, 11 Januari 2025 | 01:10 WIB
Dibaca: 152
Efriyanti Klero Sumberharjo Rumah Tanah di Eksekusi ‘Yang Benar Akan Tetap Benar Yang Salah Pasti Terbongkar
ibu efriyanti dan anak ankanya tetap tegar

Prambanan-media pastvnews.com lintas kasus dan peristiwa pembongkaran  rumah di atas tanah seluas 383 persegi di padukuhan klero Kalurahan Sumberharjo Kapanewon Prambanan Kabupaten Sleman menjadi perbincangan publik dan masyarakat sekitar kamis 8 Sanuari 2025.

Pembongkaran rumah itu diawali dengan kehadiran juru sita PN Sleman puluhan polisi dan warga setempat, 1 unit alat berat dan 1 truk nongkrong menunggu para pekerja pembongkar usuk dan reng galvalum, genteng dan lainnya tampak sibuk menjalankan tugasnya. Eksekusi tersebut tidak ada perlawanan keluarga dari keluarga ibu Efriyanti dan keluarganya.

Tanah dan bangunan rumah tersebut berada dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 07138/Sumberharjo, kemudian sesuai surat ukur tanggal 07/10/2018 Nomor 04203/Sumberharjo 2018 luas 383 m2.

Atas pembongkaran rumah itu Efriyanti, bersama kedua anak dan saudaranya tersebut mengaku memang membolehkan untuk di robohkan karena keluarga sudah mufakat tidak mau terima uang 30 juta sebagai ganti agar rumah tetap berdiri, Pemohon atau pembeli tanah seperti dalam ajb adalah mbah Tugiman Dia lantas tersenyum lebar setelah hajat eksekusinya terlaksana.

Sementara itu beberapa hari sebelum di eksekusi Efriyanti kepada sejumlah wartawan mengatakan pernah saya dibujuk agar mau menerima uang sekitar 230 jutaan dari oknum aparat tertentu selain yang tadi itu ada 30 juta tapi itu semua di tolak.

Namun kami kompak rumah iklas dirobohkan dari pada di huni orang yang bukan dari ahli waris kata Efriyanti sambil berucap yang benar akan tetap benar yang salah pasti akan terbongkar lihat aja kedepan tandasnya.

Kronologi tanah di tempati Efriyanti karena ia merupakan anak syah dari orang tuanya bernama Slamet A  yang dulu merupakan Pejuang TNI di masa presiden Sukarno dan Suharto dan Ibu Sumiyati penempati tanah dilokasi sejak ia bangun sekitar tahun 2018 dan saat itu bebarengan dengan adanya program sertifikat tanah prona untuk warga.

Efriyanti itu memiliki saudara Edy Suhandi, Tri Riyanti (alm) yuni Iswanti Heni Kusumawati, Ngatiyem (alm) Hanik Kusmiyati dan Yeni Rahmawati.

Ayah Slamet A dan ibu Sumiyati merupakan keturunan dari Ngatmo Redjo dan istrinya saliyem, sedang ayah dari Ngatmoredjo dan Saliyem adalah Harjo Setomo yang memiliki anak Tomo Wijaya,  tinggal di dinginan, Arjo pawiro di  kauman, Rakiman di Sumatera dan terakhir Ngatmo Redjo di Klero Sumberharjo.

Jadi jelas pewaris tanah tersebut merupakan hak ahli waris keluarga tersebut. penempatan Efriyanti serta keluarganya tersebut berada di Leter C 283 A atas nama Ngatmo Redjo yang telah almarhum tahun 1949. Yang meninggalkan anak tunggal Slamet A yang lahir tahun 1942.

Sedang Marsinem penjual tanah ke Tugiman sesuai data silsilah yang di kumpulkan media ini ternyata Ia tidak menjadi bagian dari silsilah sehingga tidak masuk dalam trah Margo Otomo apalagi  dengan Ngatmo Redjo, Pertanyaanya lalu bagaimana Marsinem bisa menjual tanah tersebut kepada orang lain ternyata ada dalam data akta jual belinya seharga 96 juta.

Ibu Hanik adik Efriyanti pun angkat bicara, bahwa penjual tersebut sejak ayahnya Sleman A tugas di luar Jawa kala itu Ia nunut atau ngindung, namun lama kelamaan menempati tanah di letter C milik simbah kami. Begitulah awal kepemilikan tanah Tugiman yang di awali beli dari Marsinem, kalau dari trah jelas tidak ada,  bukan ahli waris sehingga tidak berhak. Kata Hanik Kusmiyati menerangkan kepada wartawan.

Sementara itu, telaah media dalam AJB nomor 151 /2019 dalam lembar salinan pasal 2 dibunyikan, pihak pertama atau si penjual menjamin bahwa obyek jual beli tanah tidak tersangkut dalam suatu sengketa.

Klausul tersebut telah memberi warning dan menjadi bagian hukum jual beli, sedang nama penjual itu sesua data data bukan ahli waris, dengan demikian itu maka terjadi sengketa adalah hal yang biasa.

Kasus ini sangat menarik apalagi penjual bukan dari ahli waris yang ada maka masih rawan gugatan terhadap keluarga besar Efriyanti.

Melihat kasus yang kini rumahnya Efriyanti telah di robohkan sedang tanah sudah menjadi Shm Tugiman, tentu akan ada kejutan yang menarik karena bisa saja ada gugatan telak karena kemungkinan besar ada peluangnya seperti dalam Ajb maupun tatacara jual beli yang apabila tidak sesuai perundangan pertanahan yang berlaku maka bisa di batalkan atau ada gugatan balik bersama keluarganya.

Dari pendalaman data, ternyata tanah tersebut telah masuk dalam register kala itu bernama poetoesan doesoen (putusan dusun no 7) nama penerima ahli waris telah dicantumkan.

Di sela sela melihat rumah di hancurkan Efriyanti dan saudaranya berkata, mohon perlindungan dan keadilan kepada presiden prabowo ........(bersambung ‘tim red)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi