Efriyanti Klero Sumberharjo Rumah Tanah di Eksekusi ‘Yang Benar Akan Tetap Benar Yang Salah Pasti Terbongkar
Sabtu, 11 Januari 2025 | 01:10 WIB
Prambanan-media pastvnews.com lintas kasus dan peristiwa pembongkaran rumah di atas tanah seluas 383 persegi di padukuhan klero Kalurahan Sumberharjo Kapanewon Prambanan Kabupaten Sleman menjadi perbincangan publik dan masyarakat sekitar kamis 8 Sanuari 2025.
Pembongkaran rumah itu diawali dengan kehadiran juru sita PN Sleman puluhan polisi dan warga setempat, 1 unit alat berat dan 1 truk nongkrong menunggu para pekerja pembongkar usuk dan reng galvalum, genteng dan lainnya tampak sibuk menjalankan tugasnya. Eksekusi tersebut tidak ada perlawanan keluarga dari keluarga ibu Efriyanti dan keluarganya.
Tanah dan bangunan rumah tersebut berada dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 07138/Sumberharjo, kemudian sesuai surat ukur tanggal 07/10/2018 Nomor 04203/Sumberharjo 2018 luas 383 m2.
Atas pembongkaran rumah itu Efriyanti, bersama kedua anak dan saudaranya tersebut mengaku memang membolehkan untuk di robohkan karena keluarga sudah mufakat tidak mau terima uang 30 juta sebagai ganti agar rumah tetap berdiri, Pemohon atau pembeli tanah seperti dalam ajb adalah mbah Tugiman Dia lantas tersenyum lebar setelah hajat eksekusinya terlaksana.
Sementara itu beberapa hari sebelum di eksekusi Efriyanti kepada sejumlah wartawan mengatakan pernah saya dibujuk agar mau menerima uang sekitar 230 jutaan dari oknum aparat tertentu selain yang tadi itu ada 30 juta tapi itu semua di tolak.
Namun kami kompak rumah iklas dirobohkan dari pada di huni orang yang bukan dari ahli waris kata Efriyanti sambil berucap yang benar akan tetap benar yang salah pasti akan terbongkar lihat aja kedepan tandasnya.
Kronologi tanah di tempati Efriyanti karena ia merupakan anak syah dari orang tuanya bernama Slamet A yang dulu merupakan Pejuang TNI di masa presiden Sukarno dan Suharto dan Ibu Sumiyati penempati tanah dilokasi sejak ia bangun sekitar tahun 2018 dan saat itu bebarengan dengan adanya program sertifikat tanah prona untuk warga.
Efriyanti itu memiliki saudara Edy Suhandi, Tri Riyanti (alm) yuni Iswanti Heni Kusumawati, Ngatiyem (alm) Hanik Kusmiyati dan Yeni Rahmawati.
Ayah Slamet A dan ibu Sumiyati merupakan keturunan dari Ngatmo Redjo dan istrinya saliyem, sedang ayah dari Ngatmoredjo dan Saliyem adalah Harjo Setomo yang memiliki anak Tomo Wijaya, tinggal di dinginan, Arjo pawiro di kauman, Rakiman di Sumatera dan terakhir Ngatmo Redjo di Klero Sumberharjo.
Jadi jelas pewaris tanah tersebut merupakan hak ahli waris keluarga tersebut. penempatan Efriyanti serta keluarganya tersebut berada di Leter C 283 A atas nama Ngatmo Redjo yang telah almarhum tahun 1949. Yang meninggalkan anak tunggal Slamet A yang lahir tahun 1942.
Sedang Marsinem penjual tanah ke Tugiman sesuai data silsilah yang di kumpulkan media ini ternyata Ia tidak menjadi bagian dari silsilah sehingga tidak masuk dalam trah Margo Otomo apalagi dengan Ngatmo Redjo, Pertanyaanya lalu bagaimana Marsinem bisa menjual tanah tersebut kepada orang lain ternyata ada dalam data akta jual belinya seharga 96 juta.
Ibu Hanik adik Efriyanti pun angkat bicara, bahwa penjual tersebut sejak ayahnya Sleman A tugas di luar Jawa kala itu Ia nunut atau ngindung, namun lama kelamaan menempati tanah di letter C milik simbah kami. Begitulah awal kepemilikan tanah Tugiman yang di awali beli dari Marsinem, kalau dari trah jelas tidak ada, bukan ahli waris sehingga tidak berhak. Kata Hanik Kusmiyati menerangkan kepada wartawan.
Sementara itu, telaah media dalam AJB nomor 151 /2019 dalam lembar salinan pasal 2 dibunyikan, pihak pertama atau si penjual menjamin bahwa obyek jual beli tanah tidak tersangkut dalam suatu sengketa.
Klausul tersebut telah memberi warning dan menjadi bagian hukum jual beli, sedang nama penjual itu sesua data data bukan ahli waris, dengan demikian itu maka terjadi sengketa adalah hal yang biasa.
Kasus ini sangat menarik apalagi penjual bukan dari ahli waris yang ada maka masih rawan gugatan terhadap keluarga besar Efriyanti.
Melihat kasus yang kini rumahnya Efriyanti telah di robohkan sedang tanah sudah menjadi Shm Tugiman, tentu akan ada kejutan yang menarik karena bisa saja ada gugatan telak karena kemungkinan besar ada peluangnya seperti dalam Ajb maupun tatacara jual beli yang apabila tidak sesuai perundangan pertanahan yang berlaku maka bisa di batalkan atau ada gugatan balik bersama keluarganya.
Dari pendalaman data, ternyata tanah tersebut telah masuk dalam register kala itu bernama poetoesan doesoen (putusan dusun no 7) nama penerima ahli waris telah dicantumkan.
Di sela sela melihat rumah di hancurkan Efriyanti dan saudaranya berkata, mohon perlindungan dan keadilan kepada presiden prabowo ........(bersambung ‘tim red)

Video Terkait
- Efriyanti Klero Sumberharjo Rumah Tanah di Eksekusi ‘Yang Benar Akan Tetap Benar Yang Salah Pasti Terbongkar
- Bantul Laksanakan Padat Karya 2025 Di 195 Titik Lokasi
- Advokat Muslim Angkat Bicara Berkait Kasus TKD Pugeran Maguwoharjo Kerugian Negara Harus Pasti dan Jelas ‘Locus Delicti and Tempus Delicti’
- Ketua KPUD Kulon Progo, Umumkan Dr. Agung Setyawan dan Ambar Purwoko Meraih Suara Tertinggi 119.643 (46,89%)
- Sidang Pidana PN Sleman Nasabah Buka Rekening Semula 2 Spesimen Berubah Menjadi 1 Spesimen Lantas Siapa Yang Bertanggungjawab Selanjutnya ?
- SATPOL PP DIY DALAM KASUS TKD MAGUWOHARJO DUGAAN MELAKUKAN PEMBIARAAN ‘PENYEWA MENIKMATI TKD PUGERAN DI UNTUNGKAN !
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'