Kembali Ke Index Video


Meski Belum Temui Kesepakatan PT. SRR Sleman Open Lagi Untuk Karyawan

Jumat, 4 September 2020 | 07:42 WIB
Dibaca: 546
Meski Belum Temui Kesepakatan PT. SRR Sleman Open Lagi Untuk Karyawan
M. Fatkul Huda, Kuasa hukum PT. SRR didampingi oleh Taufik Akbar.

Sleman-Pastvnews.com kabar yang masih santer terkait perusahaan yang merumahkan karyawannya oleh PT. SRR dalam perkembangan awal september ini, tetap membuka pintu lebar dan memberi kesempatan kepada karyawan yang  dirumahkan akibat pandemi Covid- 19 untuk kembali bekerja.

Kuasa Hukum PT. SRR, M. Fatkul Huda pada perundingan Tripartit tahap ke 2 di Disnaker Sleman Kamis, 3/9/2020.

Nur Rohman dari LBH Yogyakarta sebagai pendamping yang selalu mendampingi karyawan Serikat Pekerja Indonesia - DIY selama proses negosiasi  perundingan Bipartit dan Tripartit saat di konfirmasi awak media mengatakan sampai saat ini perundingan Tripartit tahap ke 2 belum temui kesepakatan.

Ia juga mengatakan dari 160 karyawan 75 persen sudah kembali bekerja dan tinggal 22 orang karyawan yang bertahan menuntut hak- hak normatifnya.

Sebagai alasan utama karena mereka menganggap dirumahkan telah di PHK oleh perusahaan merekapun merasa sudah  tidak nyaman untuk kembali bekerja di perusahaan tersebut, dengan alasan karena hubungan sudah tidak harmonis, katanya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kuasa Hukum PT. SRR, M.Fatkul Huda kepada wartawan usai perundingan Tripartit ke 2  mengatakan  dari 160  karyawan yang sempat di rumahkan kini 75 persen sudah kembali bekerja, dan  karyawan yang kembali bekerja tetap mengikuti perjanjian kontrak kerja yang lama, dan dibayarkan pula BPJS yang dulu sempat tertunda, terangnya.

Disampaikan pula oleh M.Fatkul Huda sampai saat ini masih ada 22 orang karyawan yang menuntut hak- hak normatifnya karena mereka menganggap bahwa dirumahkan telah di PHK. 

Kami tegaskan bahwa kami merumahkan karyawan  dan tidak pernah mem PHK karyawan. Apabila masalah ini akan diteruskan sampai pengadilan hubungan industrial kamipun siap, tegasnya. Mar.




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi