Kembali Ke Index Video


Perundingan Tripartit Jilid II Dengan MGL Sleman Buruh Belum Ada Kesepakatan

Kamis, 20 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Dibaca: 578
Perundingan Tripartit  Jilid II Dengan MGL Sleman Buruh  Belum Ada Kesepakatan
Perundingan Tripartit Ke Dua di Ruang Rapat Kantor Disnaker Sleman, Selasa 18/8/2020.

Sleman - Pastvnews.com Perundingan Tripartit ke dua antara buruh dan karyawan dan CV.MGL yang digelar di Ruang Rapat Kantor Disnaker Kabupaten Sleman, yang di mediasi oleh Disnaker Kabupaten Sleman  pada Hari Selasa 18/8/2020.

Tripartit ini di hadiri oleh pihak management, Kuasa Hukum Perusahaan CV.MGL, Prrwakilan buruh mediator dari Disnaker Sleman serta Pengawas dari Disnakertrans Prop DIY.

Menurut keterangan Robert Kuncoroyakti sebagai mediator dari Disnaker Kabupaten Sleman  bahwa kedua belah pihak belum ada kata sepakat, perwakilan buruh atau karyawan belum bisa menerima tawaran kompensasi dari perusahaan, dan tugas kami selanjutnya yaitu mengeluarkan   anjuran tertulis dan menurut undang- undang.

Diberikan waktu selama 10 hari kerja, untuk bisa saling menerima atau saling menolak. Bila tidak ada kesepakatan setelah anjuran tertulis diberikan maka kami akan membuat risalah hasil mediasi akan dilampirkan gugatan ke pengadilan. Ia berharap semoga segera ada titik temu antara kedua belah pihak.

Sementara Pengawas dari Disnakertrans Prop DIY mengatakakan hanya sebagai pengawas dari hasil Tripartit ke dua  belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak

Selanjutnya kami perlu bukti- bukti pembayaran yang telah diberikan kepada Karyawan apakah uang tali asih itu sebagai THR atau bagian pesangon.

Di tempat yang berbeda PT SRR melalui Kuasa Hukumnya M.Fatkul Huda dampingi Taufik Akbar dan Ana Riyan.

Perusahaan tetap memaknai merumahkan itu bukan PHK dan karyawan akan dipanggil kembali hingga berangsur- angsur membaik dan saat ini sudah 50 persen karyawan yang dipekerjakan kembali, namun mereka tetap menuntut Tripartit.

Kita nerturut - turut nengacu pada undang- Undang Kepres Tentang Bencana karena kita beralasan tetap seperti semula. Dua tahun berturut- turut merugi dan banyak piutang -+ 40 Milyar karena kondisi perusahaan seperti itu.

Perusahaan menawarkan pesangon untuk 19 orang sebesar 225 Juta ini itikad baik kita memberikan pesangon sesuai dengan kemampuan kita. Kemudian kaitannya dengan THR ada dua komponen yang dituntut oleh buruh yaitu THR dan pesangon.

Selain pesangon kita tawarkan kita tawarkan sebelumnya kita sudah memberi tali asih kepada karyawan 1 kali gaji kita maknai THR. Hanya saja memang di situ tertulis tali asih.

Sebenarnya tali asih itu tidak ada dalam kosa kata ataupun dalam undang - undang ketenagakerjaan.

Kita sudah mengirim transfer 1 kali gaji makanya terjadi Bipartit dan Tripartit itu juga gagal.

Kita tetap mengacu pada menteri ketenagakerjaan bahwa hak - hak ketika dirumahkan harus di berikan dan akan kita berikan sekuat dan semampu kita, pungkasnya. Untuk PT. SRR akan dilanjutkan Tripartit pada hari Selasa, 25/8/2020. Maryatun.




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi