Kembali Ke Index Video


Sidang Korupsi Bandwith Sleman, Eka Suryo Prihantoro Divonis 4 Tahun Penjara Hakim Soebekti Dissenting Opinion ‘Tidak Terbukti Secara Sah dan Menyakinkan Baik Dakwaan Primer Maupun Subsider

Kamis, 2 April 2026 | 22:30 WIB
Dibaca: 74
Sidang Korupsi Bandwith Sleman, Eka Suryo Prihantoro Divonis 4 Tahun Penjara Hakim Soebekti Dissenting Opinion ‘Tidak Terbukti Secara Sah dan Menyakinkan Baik Dakwaan Primer Maupun Subsider
Tim advokad H.Muslim Murjiyanto, SH., MH, Priyana Suharta, SH dan Sita Damayanti Oningtyas, SH., MH pasca sidang 2/4/2026

Yogyakarta media pastvnews.com, warta lintas hukum hasil akhir sidang tipikor perkara Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro (ESP), dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC)  tahun 2022 - 2025.

 

Vonis tersebut dibacakan diruang Garuda oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Purnomo Wibowo, Kamis (2/04/2026).

-

Sebelum membacakan putusan empat tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan,

 

Ketua Hakim Purnomo Wibowo mempersilahkan salah satu Anggota Hakim Ad Hoc Tipikor Yogyakarta, Soebekti menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda).

 

Dengan mempertimbangkan efektivitas waktu, Soebekti tidak membacakan pendapat berbedanya seluruhnya.

 

Secara singkat Soebekti menyampaikan bahwa terdakwa Eka Suryo Prihantoro tidak terbukti secara sah dan menyakinkan baik dakwaan primer maupun subsider dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman.

 

Kemudian, Ketua Hakim Majelis Purnomo Wibowo melanjutkan membacakan putusan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

 

Selain vonis penjara empat tahun, denda Rp 300 juta, subsider lima bulan kurungan, dua hakim majelis juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 901 juta terhadap mantan Kadis Kominfo Kabupaten Sleman tersebut.

 

Sebelumnya, JPU pada Kejari Sleman menuntut terdakwa Eka Suryo Prihantoro selama 3,6 tahun dan denda Rp 50 juta.

 

Menanggapi vonis lebih berat dari tuntutan JPU ini, salah satu kuasa hukum terdakwa, H.Muslim Murjiyanto,  SH., MH kepada sejumlah media menyampaikan, apapun putusannya kami selaku PH tentu menghormati putusan dari majelis hakim tersebut.

 

Namun dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya Priyana Suharta, SH dan Sita Damayanti Oningtyas, SH., MH dalam putusan ini, juga sangat menyayangkan atas putusan tersebut. Karena tidak mengadopsi pledoi dari PH yang pernah disampaikannya dalam fakta sidang, Fakta - fakta sidang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kata Muslim.  

 

Avokad Muslim  itu juga menyampaikan tentu sebagai kuasa hukum akan mendiskusikan kepada kliennya untuk menentukan sikap selanjutnya pasca putusan

 

Sementara itu, Sita Damayanti Oningtyas juga tim penasehat hukum angkat bicara bahwa, uang pengganti sebesar Rp 901 juta sudah dibayarkan oleh kliennya yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Sleman.

 

Sedang Ketua Hakim Majelis Purnomo Wibowo memberikan waktu selama  tujuh hari kepada  terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap selanjutnya. 'pungkasnya. tim redaksi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi