Sidang Tipikor TKD Srimulyo Dukuh Sogiran dan Sutardi ‘Terima Duwiit Dalam Tas Kresek Hitam Dari Lurah Wajiran
Jumat, 27 Maret 2026 | 10:30 WIBYogyakarta - media pastvnews.com, lintas warta hukum, sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang digelar pada hari kamis 26 Maret 2026 di PN Tipikor berkait tanah kas desa (TKD) dengan obyek hotel bukit indah Plesedan Srimulyo Piyungan Yogya menarik untuk kita simak.
Sidang masih dalam suasana lebaran ini JPU menghadirkan 4 saksi fakta yakni Ahmad Badawi eks ketua BPD Srimulyo, Sekdes Nuryanto, Sogiran dukuh Pandeyan dan Sutardi dukuh Kradenan.
Yang menjadi bintang tamu dalam sidang kali ini adalah Sogiran dan Sutardi sebagai saksi yang banyak mendapat perhatian selain memberikan penjelasan palaing lama serta mendapat cercaan dari JPU maupun dari majelis hakim.
Badawi mantan BPD memberikan penjelasan seputar Perdes sewa tkd dengan berpatokan sesuai Pergub tahun 2013 yang menyetujui perdes untuk sewa tanah kas desa, pria yang juga pernah menjadi rival pencalonan lurah melawan Wajiran ini, ketika di Tanya JPU, kenapa saudara menyetujui Perdes sewa menyewa tersebut ?
Badawi mengungkapkan, tanah tersebut masuk tkd dan karena niat baik untuk meningkatkan pendapatan asli desa itu bagus, maka untuk mengakomodir perlu Perdes agar singkron dengan peraturan Gubernur yang membolehkan bahwa BPD menyepakati peraturan berkait sewa menyewa tkd
Namun Badawi menjelaskan, mengingat proses masih ada syarat lain untuk ditindak lanjuti, maka lurah harus juga membuat SK dan permohonan melalui proposal dilanjutlkan ke kapanewon Piyungan dan Kabupaten Bantul hingga Provinsi,
Kemudian untuk surat menyurat dan kelanjutannya itukan ada dipihak eksekutif atau lurah, bukan BPD tentu proses tersebut bertujuan untuk mendapatkan izin dari Gubernur DIY ‘paparnya.
Berarti belum ada Izin Gubernur tanya hakim, di jawab belum ada ‘tandas Badawi yang dalam sidang ini mengakhiri dengan salaman dengan Wajiran selaku terdakwa dalam sidang Tipikor.
Lurah nonaktif Wajiran pun sebelum saksi fakta pergi memberikan tanggapan bahwa keterangan saksi itu tidak itu benar,
Karena masih ada yang keliru, ingat ndak pak waktu itu kita sempat dan sering rapat ‘pinta wajiran, yang terasa untuk mencari bolo dalam kasus ini.
Yaa,, tapi tidak semua rapat itu saya menyetujui saut Badawi.
Di akhir penjelasan wajiran mengaku Badawi dulu menjadi rival dalam pildes, dan saat saya ditahanan Polda DIY dia yang duluan menjenguk yang mulia.
Usai memberikan sikap Badawi dengan wajah berseri salaman dengan terdakwa untuk pamit seraya berkata masih dihari lebaran mohon maaf lahir dan batin.
Sementara itu carik desa Nuryanto, memberikan kesaksian yang terkemas dalam fakta sidang bahwa,
Menjadi carik sejak 2016 sehingga sebelum menjabat tentu tak mengetahui seluk beluk Tkd, bahkan juga tidak semua catatan dan dokumentasi itu ada di desa, papar carik tersebut.
Ketika ditanya oleh majelis hakim, apakah pekerjaan dan joglo dan limasan untuk rumah gongso masuk dalam catatan, dijawab carik masuk ‘paparnya, sekaligus juga menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa.
SOGIRAN DAN SUTARDI BINTANG TAMU YANG SERU DALAM SIDANG TIPIKOR TKD
Sementara itu jaksa penuntut umum (jpu) ketika mengawali bertanya kepada Sogiran tugas dan peran sebagai dukuh, itu apa ?
Dukuh adalah sebagai pembantu lurah di wilayah Pandean atau kepala kewilayahan.
Sesuai BAP anda menerima uang sebanyak 91 juta dari lurah Wajiran dan ini dikuatkan oleh Sutardi kemudian untuk apa uang tersebut ? Tanya JPU,
Saksi Sogiran yang ternyata terungkap sebagai TPK desa Srimulyo tersebut setelah bersitegang dengan JPU, Ia mengatakan saya tidak tahu dan lupa, atas peryataan tersebut JPU kemudian maju dihadapan hakim yang menunjukan bukti pernyataan dalam BAPnya inil pernyataan anda, jangan bohong kata JPU.
Sogiran akhirnya mengakui sesuai BAP, setelah ketua hakim juga memberikan penjelasan sebaiknya mengakui saja apabila memberikan pernyataan seperti dalam pemeriksaan saat di Polda DIY.
Ketika di kejar oleh jaksa penuntut umum berkait uang, anda terima sebanyak berapa, saya tidak menghitung karena saat itu dalam kantong plastik kresek warna hitam dan diberikan untuk pengerjaan joglo rumah gamelan uang dari bapak lurah yang akhirnya untuk uang muka rumah gongso di balai desa baru di Kawasan Industri Piyungan (KIP).
Saudara itu menerima uang sebagai apa ? di jawab terima uang karena sebagai ketua tim pelaksana kegiatan *TPK yang mendapat Sk dari lurah Wajiran.
Pembangunan rumah gongso tersebut berapa totalnya, dijawab sogiran semuanya senilai 320.000.000 dan baru di cicil Rp 91 Juta,
SIDANG 12 MARET UANG TIDAK MASUK BENDAHARA DAN REKENING DESA
Sementara itu saat sidang 12 maret 2026 Lilik Bendahara desa dalam fakta sidang, menjelaskan dana 91 juta lebih tersebut memang tidak masuk ke bendahara desa atau rekening desa,
Karena telah di pakai belanja oleh lurah wajiran, dan pencairan dana seharusnya tahun januari 2024 tetapi dana sudah di ambil duluan pada 7 Maret 2023, itu artinya merupakan penyalahgunaan wewenang dan atministrasi karena waktu masa kontrak tkd plesedan periode ketiga lima tahunan belum berakhir, kata lilik di kutip dalam sidang 12 maret lalu.
JPU BERADU DENGAN DUKUH
JPU kembali mendesak sesuai berita cara Pemeriksaan kepada saksi dukuh, berkata, lah pelunasannya gimana,
jawab sogiran menjawab ya dari pak lurah, saya menjadi tpk dan ngecake dananya saja dari lurah,
Kenapa tidak pakai bendahara Desa, ? Sogiran menjawab, karena diberikan langsung dari lurah maka saya sebagai ketua menganggap itu uang sudah dari bendahara maka saya terima tandasnya.
Apakah pembangunan rumah joglo gongso dan pendaannya tersebut melalui Apbkal Tanya JPU ?
Di jawab tidak ada atau saya tidak begitu tahu kemudian masalah tercatat di apbkal atau tidak bukan urusan saya, saut tpk tersebut.
Atas jawaban ini JPU, saudara itu ketua masaka tidak tahu dana dari mana, JPU menandaskan anda dalam BAP Jelas lho ini anda jangan bohong kejar JPU,
Sogiran berkelit, yang jelas hasil pembangunan itu menjadi asset desa kemudian uang dari lurah semua rumah gongso dibayar dari hasil sewa tkd, ‘kata sogir
Jaksa penuntut umum, tadi saudara jelaskan 91 juta dibayarkan untuk mencicil rumah gongso, pelunasnya dari mana ?
Ya kala itu pak lurah mengatakan, sudah, bayarkan saja, Gusti Alloh Maha Kuasa, suk rak yo ono ‘kata Sogiran mengingat pesan wajiran dalam sidang Tipikor tersebut.
Atas penjelasan Tpk ini, dikursi ujung timur pojok, lurah yang duduk bersampingan dengan Romi PH wajiran pun terpantau, gimik dan gesturnya ternyata terlihat senyum mesam mesem karena jawaban Sogiran seolah mampu membalas serangan JPU
JPU apakah ada kwitansinya ? dukuh pandeyan ini menjawab ada. Diakhir tanya jawab, melalui penasehat hukumnya terdakwa menunjukan kwitansi dihadapan majelis sidang tipikor Tkd Srimulyo Piyungan
Jpu dalam sidang yang berseteru dengan saksi fakta sogiran dukuh pandeyan ini, lantas Nimbles, ya besuk sidang selanjutnya kita kroscek ke sumbernya dan ingat, anda telah disumpah dan ada konsekwensinya jika kembali berbohong,
Tentu penerima dana bapak Totok dari Pundong Bantul selaku penyedia rumah gongso, akan di konprontir, tandas JPU.
DUKUH SUTARDI SEMPAT BERKILAH
Sidang tipikor kasus tkd untuk mengungkap aliran dana mengucur kemana saja, maka jaksa penuntut umum juga, menanyakan kepada anggota TPK sekaligus juga dukuh Kradenan Sutardi,
Saudara bisa jelaskan landasan apa saudara bekerja menjadi tim kerja pembangunan,
Di jawab saya menjadi anggota tim pelaksana kegiatan atau tpk yang ketuanya dukuh pandeyan
Kemudian saksi fakta ini juga mengatakan tidak menerima dana sebesar 91 juta, namun atas kelihaian JPU akhinya Sutardi mengaku bahwa uang tersebut, ia terima langsung dari ketua TPK Sogiran dan dibayarkan untuk melunasi rumah gongso sebab dana pembayaran rumah gongso tidak hanya sekali.
Saudara saksi anda saat itu menghitung tidak uang dalam tas tersebut, Tanya JPU,
Tidak, karena uang yang ada dalam plastic kresek warna hitam tersebut hanya diperintahkan ketua untuk pembayaran, sehingga saya lantas membayarkan saja kepada Totok selaku penyedian rumah di komplek KIP.
Ketika PH terdakwa tanyakan ide dari mana pembangunan rumah gongso ? di jawab oleh sogir, Jelas, dari pak lurah karena ada bantuan gamelan dari Sultan tetapi belum punya rumah, maka ide itu muncul untuk membuatkan rumah dan setelahnya saya mencari rumah untuk gamelan tersebut ‘Saut Sutardi
JPU Apakah pembangunan tersebut masuk dalam anggaran pendapatan belanja kalurahan Srimulyo ? saya tidak tahu, jawab Tardi
Di akhir sidang kedua saksi fakta sogiran dan sutardi mendapat waktu untuk di nilai oleh terdakwa sehingga majelis hakim memberikan waktu, untuk menanggapi.
Terdakwa wajiran berkata kedua anak buah saya ini penjelasannya bagus benar semua, yang mulia kata lurah tersebut.
Sidang akan berlanjut 9 april 2026 dengan agenda JPU hadirkan 3 saksi fakta dalam kasus tipikor tkd Srimulyo,
‘simak terus sidang tipikor TKD Srimulyo hanya di media pastvnews.com dan jaringan media lainnya, dengan menyajikan sesuai fakta sidang untuk edukasi dan pembelajaran ‘Tim red

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'









