Kembali Ke Index Video


Tipikor TKD Wajiran Srimulyo Piyungan Bantul Putusan Sela PH Angkat Bicara ‘Sogiran Dukuh Pandeyan Mondar Mandir Kawal Terdakwa

Kamis, 5 Maret 2026 | 22:17 WIB
Dibaca: 178
Tipikor TKD Wajiran Srimulyo Piyungan Bantul  Putusan Sela PH Angkat Bicara ‘Sogiran  Dukuh Pandeyan Mondar Mandir Kawal Terdakwa
Wajiran ini merupakan pelaku utama dalam dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Srimulyo

Yogyakarta – media pastvnews.com, warta hukum update dari sidang  tipikor  TKD, 5  Maret 2026 dengan terdakwa Wajiran Lurah non aktif kalurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh, kejari kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke meja persidangan.

Wajiran ini merupakan pelaku utama dalam dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Srimulyo yang di pergunakan untuk hotel dijalan wonosari plesedan.

Dalam sidang terdakwa didamping oleh penasehat hukum (PH) Suyanto Siregar, S.H.

Status Perkara: Kejari Bantul telah menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) berkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan TKD Srimulyo oleh Wajiran.

Terungkapnya kasus lurah ini, kemudian didamping penasehat hukum untuk mengajukan pra peradilan karena penetapan tersangka ada yang di anggap janggal.

Sidang pra peradilan gagal dan berujung sidang pokok perkara yang berfokus pada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah kas desa (TKD)  dengan obyek tanah tersebut di dirikan bangunan penginapan serta fasiltas lainnya yang tidak sesuai peruntukannya juga tak sesuai Pergub, 24 tahun 2024.

Awak media pastvnews.com memantau dan mengikuti jalannya sidang   Tipikor di jalan kapas Yogyakarta.

Terdakwa Wajiran dari Ngelo ini, tampak berpeci hitam berbaju putih, usai keluar ruangan sidang dikawal Sogiran yang dikenal oleh masyarakat setempat sebagai TPK  Desa dan Dukuh Pandeyan sekaligus juga menjadi orang kepercayaan terdakwa.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Suyanto Siregar SH, ketika di mintai informasi oleh wartawan, berkait sidang pokok, di awali dakwaan JPU dan esepsi,  dan hari ini merupakan putusan sela, untuk agenda  12 Maret 2026 memasuki babak pembuktian, ungkapnya.

Lebih lanjut PH tersebut mengurai kasus kliennya, dalam kasus ini harus  menguak pokok perkaranya, sidang tipikor itu JPU harus membuktikan dalam persidangan.

Untuk lokus delektinya di Bantul, kemudian sebenarnya  klien saya itu hanya meneruskan sejak tahun 2013, namun karena itu ada Pergub DIY nomor  24 tahun 2024 itu dalam penggunaan TKD harus izin gubernur.

Sedang mengkait legalitas hotel yang didirikan bapak Budi selaku penyewa tanah dalam penggunaannya saat itu berdasarkan Perdes Srimulyo kemudian untuk hotel itu ada izinnya.

Saya dalam kasus ini heran sebab melalui penyewa Bapak Budi telah mengajukan izin karena lokasi bangunan tersebut zona kuning namun hingga kasus izin  masuk sidang Tipikor izin Pergubnya belum keluar.

Jika tidak sesuai ya itu setidak - tidaknya di hentikan  dulu ‘papar penasehat hukum tersebut. 

Mengkait sidang kata PH tersebut, Penerapan dalam sidang ini dengan KUHP pasal melawan hukum kurupsi pasal 603, dan untuk primernya kemudian subsider pasal 3 tipikor, penyalahgunaan wewenang dan dalam pesoalan ini saya optimis karena ini tidak rumit penerapan proses menggunakan UU baru.

Kemudian mengkait  sewa menyewa pembayaran untuk hotel kan sudah ada dalam kesepakatan Perdes sehingga kerterlibatan BPD itu ada,  Tandas Suyanto.

Berbagai sumber dalam kasus hingga masuk ke meja sidang tindak pidana kourpsi (TIPOKOR)  media mendapatkan informasi dari sejumlah tokoh terpercaya warga setempat bahwa pembayaran sewa menyewa hotel bukit indah sejak tahun 2014 pembayaran setiap 5 tahun sekali.

Pembayaran pertama 75. juta, kedua Rp.87 juta di tahun 2020 dan ketiga 91 juta yang bayarkan 7 maret 2023, pembayaran tahun ketiga ini seharusnya januari 2024, namun informasinya belum habis masa kontrak dana sudah dicairkan. ‘tim red.




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi