Kembali Ke Index Video


Bola Panas ‘Kasus TKD Perangkat Desa Maguwoharjo Terima Duwit Besar Siapa Mereka ?

Kamis, 8 Februari 2024 | 16:38 WIB
Dibaca: 616
Bola Panas ‘Kasus TKD Perangkat Desa Maguwoharjo Terima Duwit Besar Siapa Mereka ?
Dok.foto sidang kasus tkd Maguwoharjo 5 feb 2024

Yogyakarta - media pastvnews.com, kabar kasus TKD di Sleman sedang gayeng apalagi untuk yang Maguwoharjo terkuak dalam sidang dakwaan Jaksa dan esepsi PH bahwa ada Duwit Besar mengalir ke kantong  oknum Perangkat Desa Maguwoharjo Depok Sleman.

Tentu kabar mak slenget atau pedas ini merupakan lanjutan seri 2 yang berkait dengan esepsi penasehat hukum Kasidi SE lurah Maguwoharjo  dimana pada tanggal 5 februari 2024 di PN Yogya dan dalam  seri  pertama Tim penasehat hukum yakni Muslim Murjiyanto, S.H., M.Hum. Priyana Suharta, S.H.Wahyu Budi Prasetya, S.H. Sita Damayanti Oningtyas SH. Kian bersemangat dalam memberikan pembelaan atau bantahan dalam esepsinya.

Mereka terlihat dalam sidang  makin mantab dalam membacakan esepsinya. faktanya Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas dan terang dan spesifik tentang Surat Keputusan Gubernur DIY yang menyebutkan

TAK ADA PERISTIWA PERJANJIAN SEWA MENYEWA TKD  MAGUWOHARJO

Ditolaknya Izin pemanfaatan Lahantanah Desa Maguwoharjo yang telah diajukan oleh Terdakwa Kasidi SE kepada Gubernur DIY ‘PH Muslim  menyampaikan, bahwa Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan /mendalilkan tentang Gubernur DIY tidak pernah menerbitkan Izin sewa terhadap tanah Desa Kalurahan Maguwoharjo, sehingga tidak ada perjanjian sewa Tanah Desa Maguwoharjo kepada kepada

PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara,sebagaimana dinarasikan dalam Surat Dakwaan bahwa Dalam surat dakawaan Penuntut Umum halaman 7 menyebutkan Bahwa Saksi Robinso Saalino mengambil uang sebesar Rp4.613.539.252,

( Empat milyard enam ratus tiga belas juta lima ratus tiga puluh Sembilan ribu duartus lima puluh dua rupiah ) yang penggunaannya diantaranya untuk sewa lahan sebesar Rp 4.023.406.500,- ( Empat milyar dua puluh tiga juta empat ratus enam ribu lima ratus rupiah )

FAKTA YURIDIS SANGAT PENTING

Dalam surat dakwaan ini mengapa juga tidak diraikan secara jelas dan terang terperinci tentang : Perjanjian Sewanya, Siapa yang membuat perjanjiandan siapa yang bertandatangan dalam Sewa Lahan tersebut, Kapan terjadinya pembayaran uang sewa lahan tersebut, lahan mana yang disewanya siapa penerima uang sewa lahan tersebut dan kewenangannnya apa selaku penerima sewa Lahan tersebut.

Uraian dan fakta yuridis ini sangatlah penting apakah berlaku dan ada korelasinyadengan Terdakwa Kasidi S dengan Terdakwa Kasidi atau tidak / berlaku bagi terdakwa tidak ,sehingga tidak terdapat kekurangan dan/atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan,

 Antara lain, apakah ada pengaduan dalam hal delik aduan, apakah ada penerapan hukum/ketentuan pidananya sudah tepat, apakah terdakwadapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan perbuatan tersebut, apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah kedaluarsa, apakah tindak pidana yang didakwakan itu tidak nebis in idem.

Pada pokoknya kepada Jaksa Penuntut Umum dituntut untuk bersikap teliti dan waspada dalam semua hal yang berhubungan dengan keberhasilan penuntutan perkara dimuka sidang.Hal tersebut menunjukkan ketidak cermatan dan ketidak jelasan Jaksa Penuntut Umum dalam mengurai peristiwa hukum yang terjadi.

MELANJUTKAN PROSES PERMOHOAN SEWA LAHAN

Karena dalam uraian tersebut tidak jelas kapan terjadinya, apakah benar yang terdakwa Kasidi SE sebagai pihak yang harus bertanggungjawab secaraHukum sementara tidak melakukan suatu perbuatan yang melawan Hukum, bukankah terdakwa sebagai Lurah Maguwoharjo hanya melanjutkan suatu proses permohonan sewa Lahan tanah Desa

Maguwoharjo yang sudah terjadi yang diajukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital yang telah disetujui oleh Pejabat Desa Maguwoharjo sebelum Terdakwa menjabat sebagai Lurah Maguwoharjo danhanya berdasarkan kewenangannya maupun Tugasnya setelah menjabat

Lurah Maguwoharjo melanjutkannya proses tersebut, tanpa mempunyai pikiran untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun semata mata menjalankan Amanah dalam kapasitanya sebagai Lurah maguwoharjo.

PEDOMAN PEMBUATAN SURAT DAKWAAN

Kemudian Yang dimaksud dengan lengkap Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbitan Departemen PendidikanNasional dan Balai Pustaka, tahun 2001,halaman 660, mengartikan kata lengkap dengan: komplit, genap tidak ada kekuranganya. Dan berdasarkan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, terbitan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 1985 halaman 16,

Menyatakan yang dimaksud dengan lengkap adalah bahwa surat dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap.Jangan sampai terjadi unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materilnya secara tegas dalam dakwaan sehingga berakibat perbuatan itu bukan merupakan tindakan menurut undang-undang.

Bahwa dalam Surat dakwaan Penuntut Umum, TIM PH Kasidi melihat adanya unsur delik yang tidak diuraikan perbuatan materilnya secara tegas dalam dakwaan, baik dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair yang terkait dengan Sewa lahan di Pedukuhan Pugeran yang diajukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital kepada Pemerintah Desa Maguwoharjo yang prosesnya sudah terjadi sebelum Terdakwa Kasidi, SE menjabat sebagai Lurah Maguwoharjo, Sehingga Terdakwa Kasidi ,SE tinggal melanjutkannya terhadap proses tersebut,

DAKWAAN TIDAK MENGURAIKAN SECARA RINCI DETAIL

Namun tidak diuraikan secara rinci, jelas dan terang tanah yang disewa tersebut merupakan Tanah Kas Desa Maguwoharjo dan tanah Lungguh Lurah Maguwoharjo mengenai besarannya masing-masing uang sewanya,

TOTAL PENERIMAAN DANA INVESTOR 27 MILYAR

Dalam sidang perdana saat pembacaan dakwaan jaksa 1 Februari 2024 mengungkapan jumlah total penerimaan dari investor dari PT. Indonesia internasional Capital  sebesar 27.363..617.000 (dua puluh tujuh milyar tiga ratus enam puluh tiga juta  enam ratus  tujuh belas ribu rupiah.

PERANGKAT KALURAHAN  MAGUWOHARJO TERIMA DUWIT BESAR SIAPA SAJA MEREKA ?

Kemudian dalam sidang dakwaan 1 februari 2024 untuk dana sebesar 5.686. 792 467 (lima milyar  enam ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus sebilan puluh dua ribu  empat ratus enam puluh tujuh rupiah) dipergunakan untuk markerting, fee, piutang proyek lain. Dan pemberian kepada  Perangkat  Kalurahan Maguwoharjo, Papar jaksa dalam sidang perdananya. Meski sementara belum menyebut nama nama oknum yang di maksud

ROBINSON MENGAMBIL Rp 4.613.539.252, DAN Rp 4.023.406.500, UNTUK SEWA  LAHAN

Sementara itu saat membacakan espsinya Tim PH Muslim  berkait dengan pembayaran yang telah terjadi yang jumlahnya mencapai milyaran tersebut seharusnya di detailkan Dan siapa yang berhak menerima serta siapa yang telah menerima terhadap uang sewa tersebut,kemudian dasar perjanjian sewanya, karena disatu sisi jaksa penuntut Umum juga menyebutkan dan menguraikan tentang Saksi Robinson Saalino mengambil uang sebesar Rp 4.613.539.252,- ( Empat milyard enam ratus tiga belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus limapuluh dua rupiah )

Yang penggunaannya diantaranya untuk sewa lahan sebesar Rp 4.023.406.500,- ( Empat milyard dua puluh tiga juta empat ratus enam ribu lima ratus rupiah ). Nah ini semua  harus di buka tandasnya Tim PH Musllim tersebut.

DI MANAKAH LETAK EQUALITY THE BEFORE  ‘KASIDI JADI KORBAN’

Di tambahkan oleh Tim PH Kasidi, Kenapa hal ini justru tidak pernah disinggung dan tidak ada pertanggungjawaban secara hukumnya, sementara Terdakwa Kasidi SE yang hanya melanjjutkan proses Perizinan Sewa Lahan tanah Desa Maguwoharjo justru dihadapkan dengan permasalahan hukum, dimanakah letak Equality Before The Law ?, Tandas  Wahyu pembaca esepsi di hadapan jaksa dan Hakim PN Yogya 5 Februari 2024.

Bahkan Terdakwa Kasidi, Lanjut PH itu mengurai  adanya penyimpangan pemanfaatan Lahan yang akan disewa oleh pihak PT.Indonesia Internasional Capital Lurah telah melakukan berulangkali peringatan sampai dengan penutupan bahkan berujung pada Penyerahan kembali Tanah yang diatasnya telah berdiri bangunan yang dibangun oleh PT. Indonesia Internasional Capital diserahkan

PERAN PERKAL NOMOR  3  TH 2021  SEBELUM PJ  MAGUWOHARJO JADI KUNCI  PERSOALAN

Kembali kepada pemerintah Desa Maguwoharjo melalui tangan terdakwa Kasidi tanggal 9 Februari 2023. Sewa lahan di Pedukuhan Jenengan yang diajukan oleh PT.Komando Bayangkara Nusantara kepada Pemerintah Desa Maguwoharjo. Yang proses tahapan pengajuan sudah sesuai dengan Peraturan Kalurahan Maguwoharjo Nomor : 3 tahun 2021 namun dalam perkembangannya

PT. Komando Bayangkara Nusantara membangun sebelum izin dari Gubernur DIY turun sehingga Terdakwa Kasidi, mencegahnya dengan melakukan berulangkali peringatan sampai dengan penutupan bahkan berujung pada penyerahan kembali tanah yang akan disewanya oleh PT. Komando Bayangkara Nusantara.

PERANGKAT KALURAHAN PENERIMA UANG JADI BOLA PANAS 

Menelisik mencuatnya perkara ini kian menjadi bola panas karena, dana yang mengalir ke individu perangkat Kalurahan Maguwoharjo seperti yang telah di sebut oleh  Jaksa  tersebut akan membuka Tabir  Mafia TKD terutama bagi yang menjadi otak atau bagi si penerima dana kasus TKD.

Sedang sesuai Data Perkal nomor 3 tahun 2021 yang terbit 19 februari 2021 untuk memanyungi aset TKD  di antaranya berbunyi ada  tanah pelungguh untuk pamong, pengarem arem, sewa menyewa, dan bahkan ada klausul tanah lungguh di sewakan untuk 30 nya dari nilai sewa  masuk ke kas desa dan 70 persen masuk ke pemilik lungguh yang menjabat pamong.

Tentu atas peran Perkal nomor 3 ini yang saat itu lurahnya masih di jabat Imindi  sesuai data jelas sangat penting dan sebagai penentu adanya sewa menyewa pemanfaatan tanah kas desa, karena tanpa ada dasar Perkal itu baik PJ lurah atau lurah pengangganti Pj yakni kasidi  tak  bisa berbuat, apalagi lurah anyar  itu baru menjabat  sejak 15 November 2021.

Publik dan masyarakat Maguwoharjo Terutama, menghormati proses hukum sehingga di harapkan kejaksaan dan pengadilan memberikan layanan terbaiknya sehingga dalam perkara ini tidak ada tebang pilih sehingga keadilan dan kebenaran bisa terwujud sesuai amanah reformasi dan tata kelola dalam penanganan  kasus Hukum agar indonesia lebih baik.

Dengan demikian agar kesemuanya dalam yang terlibat dalam perkara ini bisa  klier sehingga pihak - pihak yang kesebut dalam dakwaan atau esepsi dari PH untuk di panggil atau dihadirkan agar memberikan keterangan dalam Sidang Tipikor terkait segala surat dan rangkaiannya untuk kasus TKD Maguwoharjo  agar gamblang.

UANG 100 JUTA  SECARA BERTAHAP

kepada pemerintah Desa Maguwoharjo melalui tangan Terdakwa Kasidi, SE tertanggal 9 Maret 2023, sehingga menjadi aset kembali Desa Maguwoharjo dimana letak kesalahannya terdakwa Kasidi, walaupun disatu sisi diuraikan terdakwa Kasidi menerima uang sewa dari Robinson Saalino sebesar Rp 110.000.000,- ( seratus sepuluh juta rupiah )  

Dan menurut keluarga kasidi kepada awak media 15 desember 2023 uang 100 juta tersebut di berikan secara bertahap hingga 7 kali oleh anak buah Robinson  kemudian pula uang di masukan ke rekening desa Maguwoharjo dan tidak di nikmati (red)

Sedang Tim PH melanjutkan dalam esepsinya, apa peran Robinson Saalino menyerahkan uang sewa kepada Terdakwa Kasidi sementara yang mempunyai kewenangan dalam PT. Komando Bayangkara Nusantara adalah DianNovy Kristianti dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Komando Bayangkara Nusantara, bukan Robinson Saalino.

Dan mengapa dalam uraian Jaksa Penuntut umum juga tidak diuraikan secara jelas keberadaan uang tersebut yang kenyatanya masih tersimpan di Bendaharawan Desa Maguwoharjo, bukan dinikmati untuk kepentingan terdakwa Kasidi, Meskipun perlu diketahui Terdakwa Kasidi, sebenarnya secara legal mempunyai hak terhadap tanah lungguhnya yang selama ini belum pernah menikmatinya selama menjabat, karena obyek tanah lungguhnya merupakan bagian dari tanah yang akan disewa oleh PT. Komando Bayangkara Nusantara.

BATAL DEMI

Dengan demikian dikarenakan uraian jaksa dalam Dakwaan tidak lengkap,maka secara materiil dakwaan tersebut adalah tidak memenuhi syarat, yang konsekeunsi yuridisnya BATAL DEMI HUKUM. Selanjutnya pula papar PH tersebut Bahwa faktanya Terdakwa Kasidi, SE telah melakukan proses pengajuan Sewa tanah Desa Maguwoharjo secara benar dan procedural.

Sehingga Penuntut Umum seharusnya menguraikan perbuatan mana yang dianggap tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dengan Robinson Saalino Sebagimana dimaksud dalam Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo

Pasal 55 ayat (1)  KUHP (Dakwaan Primair), dan Pasal 3 jo Pasal 18UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Bahwa Penuntut Umum tidak menguraikan secara lengkap kedudukan/peran Terdakwa Kasidi, SE dalam dugaan tindak pidana tesebut, apakah sebagai pelaku utama, atau turut serta, atau justru sebagai korban ?. Karena Jika dicermati lebih Konprehenisf

Terdakwa Kasidi justru menjadi korban dari proses Pengajuan Sewa Lahan Tanah Desa Maguwoharjo Karena Terdakwa hanya ingin memproses pengajuan sewa Lahan Tanah Desa Maguwoharjo sehingga pemanfaatanya secara legal formal adalah sah,

Namun dikarenakan izin belum juga turun dari Gubernur DIY bahkan pemanfaatanya obyek Tanah yang akan disewaoleh PT. Komando Bayangkara Nusantara dan PT. Indonesia International Capital telah dilakukan sebelum adanya perjanjian sewa Lahan

Maka Terdakwa Kasidi, melakukan berulangkali peringatan sampai dengan penutupan bahkan berujung pada Penyerahan kembali Tanah yang akan disewanya oleh PT. Komando Bayangkara Nusantara maupun PT.Indonesia International Capital kepada pemerintah Desa Maguwoharjo melalui tangan Terdakwa tanggal 9 Maret 2023 dan tertanggal 9 Februari 2023,

sehingga menjadi aset kembali DesaMaguwoharjo. Namun justru Terdakwa Kasidi, SE tidak mendapatapresiasi yang positif tapi malah harus duduk di kursi Pesakitan dalam kondisi yang secara fisik sakit.10) Bahwa apabila Penuntut Umum mendudukan Terdakwa orang yang “Turut melakukan/Medepleger” sebagaimana dimaksud dalam dakwaanya Pasal 55 ayat (1) maka Penuntut Umum haruslah menjelaskan perbuatan mana yang dilakukan bersama-sama sehingga perbuatan terdakwa tersebut dikualifikasikan sebagai delik.

 Namun kenyataannya Penuntut Umum tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa hukum tersebut, menjadikan kabur dakwaannya  Bahwa Jaksa penuntut Umum dalam Dakwaannya menyebutkan tentang Kerugian Negara sebesar Rp 981.393.333,00

( Sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tigarupiah ) dalam Pemanfaatan lahan Tanah Desa Kalurahan Maguwoharjoyang dilakukan oleh PT. Komando Bayangkara Nusantara maupun PT. Indonesia International Capital, namun Jaksa penuntut umum tidak menguraikan kerugian yang mana yang dimaksudkan sehingga Negara mengalami kerugian, sementara berdasarkan fakta yuridis PT. Komando Bayangkara Nusantara maupun PT. Indonesia International Capital

ASET KEMBALI DI BAWAH KEKUASAAN PEMKAL MAGUWOHARJO

Telah menyerahkan kembali kepada pemerintah Desa Maguwoharjo melalui tangan Terdakwa Kasidi, tertanggal 9 Maret 2023 dan tertanggal 9 Februari 2023 tanah-tanah yang akan disewanya tersebut , sehingga Tanah-tanah tersebut menjadi aset kembali Desa Maguwoharjo, Dan kembali dibawah kekuasaan Pemerintah Desa Maguwoharjo.

Bahwa berdasarkan pendapat Tim penasehat Hukum Muslim Murjiyanto, S.H., M.Hum. Priyana Suharta, S.H.Wahyu Budi Prasetya, S.H. Sita Damayanti Oningtyas SH di atas mengenai Surat Dakwaan Penuntut Umum tim PH berpendapat bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP Bahwa syarat materil dari dakwaan harus dibuat secara cermat, lengkap, dan jelas,

Yang mana dalam dakwaan tersebut tidak tercermin/terpenuhi syarat-syarat tersebut maka surat dakwaan tersebut dapat dikualifikasikan Obscure Libel, dan akibatnya surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Tandas PH Kasidi SE saat bacakan Esepsinya 6 Feb 2024 ........ bersambung seri 3 (tim red/editor)

 

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi