Kembali Ke Index Video


Gempar ‘Terungkap Disidang TKD Maguwoharjo 2024 Tim PH Nyatakan Surat Dakwaan Kabur ‘Obscure Libel’ Dan Tempus Delicti” Apa Itu ? Mari Kita Simak

Rabu, 7 Februari 2024 | 20:53 WIB
Dibaca: 764
Gempar ‘Terungkap Disidang TKD Maguwoharjo  2024 Tim PH Nyatakan Surat Dakwaan Kabur ‘Obscure Libel’ Dan Tempus Delicti” Apa Itu ? Mari Kita Simak
DALAM SIDANG 5 FEB 2024 ESEPSI PH KASIDI SE KEBERATAN TERHADAP SURAT DAKWAAN

Yogyakarta - media pastvnews.com, update hasil sidang tipikor TKD Maguwoharjo pada 5 februari 2024 di PN Yogyakarta. Memasuki sidang kedua tim advokad memberikan esepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa dalam perkara nomor 03 /Pid.sus-TPK/2024 /PN YYK di pengadilan negri Yogyakarta

Dalam esepsinya tim PH Muslim Murjiyanto, S.H., M.Hum. Priyana Suharta, S.H.Wahyu Budi Prasetya, S.H. Sita Damayanti Oningtyas SH, setelah sidang di buka oleh ketua hakim, PH Kasidi langsung ngegas, dihadapan majelis hakim dan berhadapan 2 jaksa, terlihat lantang membacakan esepsinya.

Nah para pemirsa mari  simak berikut ini kabar menarik dan bisa untuk bahan edukasi bidang hukum dan  pengetahuan dalam sebuah perkara dan penanganan tindak pidana dugaan korupsi

TIM PENASEHAT HUKUM KEBERATAN

Pertama tim keberatan atas dakwaan Jaksa, di paparkan bahwa Surat Dakwaan Kabur (Obscure Libel) hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf n KUHAP mengatur bahwa

Surat dakwaan haruslah memenuhi syarat-syarat antara lain, Syarat Formil dimana surat dakwaan harus menyebutkan identitas terdakwa atau tersangka serta dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa. Kemudian syarat materil bahwa surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan.

SYARAT DAKWAAN

Kemudian surat dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap tentang tidak pidana yang didakwakan. Dalam eksepsi ini yang diajukan keberatan terhadap isi surat dakwaan penuntut umum adalah berkaitan dengan persyaratan materi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP khususnya yang mensyaratkan dakwaan disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan dalam Pasal 143 ayat (2) tersebut

PENGERTIAN CERMAT DAN TELITI

Lantas tim PH Kasidi mengutip isi buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, Tertib Kejaksaan Agung R.I tahun 1985, di halaman 14-16 dirumuskan pengertian cermat, jelas dan lengkap. Itu meliputi cermat dengan saksama, teliti. Di ungkapkan bahwa kata teliti diartikan dengan meneliti.

Dengan demikian cermat tidak lain adalah tindakan untuk meneliti papar wahyu Budi SH Prasetya dalam esepsinya seraya mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan Nasional dan Balai Pustaka tahun 2001 halaman 211.

Di tandaskan oleh Tim PH Kasidi bahwa cermat yang tidak lain adalah tindakan untuk meneliti. Merujuk pada Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 1985 halaman 14

BATALNYA  SURAT DAKWAAN

Menyatakan yang dimaksud dengan cermat adalah Ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada Undang-Undang yang berlaku bagi terdakwa, serta tidak terdapat kekurangan dan/atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan.

Jaksa Penuntut Umum dituntut kerja dan bersikap teliti serta waspada dalam semua hal yang berhubungan dengan keberhasilan penuntutan perkara dimuka sidang. ‘paparnya.

TIDAK CERMAT

Nah surat dakwaan yang dibuat oleh penutut umum tidak cermat sebab tidak memuat unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan sesuai dengan yang ditentukan dalam Undang-Undang atau pasal-pasal yang bersangkutan. Bahkan penuntut umum justru malah menguraikan fakta-fakta perbuatan yang tidak sesuai dengan unsur pasal yang dilanggar, baik dalam dakwaan Primer maupun Subsidair.

Tim PH kasidi itu menyebut penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan Tempus Delicti dalam dakawannya.  Kenapa demikian karena dalam dakwaan tanggal  1 februari 2024 disebutkan bahwa ia terdakwa Kasidi bersama-sama dengan saksi Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital pada suatu waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 dan seterusnya 

 

Nah faktanya terdakwa Lurah Maguwoharjo menjabat berdasarkan SK Bupati Sleman Nomor : 67.25/Kep.KDH/A/2021 tertanggal 15 November 2021 tentang pengesahan dan Pengangkatan Kasidi sebagai   Maguwoharjo jabatan 2021 -2027.

BERITA ACARA  PENYERAHAN ASET KE PEMKAL MAGUWOHARJO

Kemudian  merujuk bahwa serah terima Bangunan yang berada di Tanah Desa Maguwoharjo pada tanggal 9 Februari 2023 dari PT. Indonesia Internasional capital dan tertanggal 9 Maret 2023 dari PT. Komando Bayangkara Nusantara, Intinya dari berita acara Penyerahan tersebut

PT. Indonesia Internasional capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara telah menyerahkan semua bangunan yang berdiri di atas tanah Desa Kalurahan Maguwoharjo baik di pedukuhan pugeran maupun pedukuhan Jenengan sebagaimana tanah-tanah yang diajukan dalam Permohonan Sewa.

SANGAT MENYESATKAN

Oleh PT. Indonesia Internasional capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara dan Asset PT. Komando Bayangkara Nusantara menjadi asset pihak Kalurahan Maguwoharjo serta dari Pihak Kalurahan Maguwoharjo akan mengurus izin pemanfaatan tanah Desa ke Gubernur DIY. Dengan demikian sangat menyesatkan apabila tempus delicti tidak secara tegas dinyatakan kapan waktunya tindak pidana dilakukan oleh terdakwa Papar tim PH tersebut.

PERKAL NOMOR 3 TH 2021 DASAR SEWA MENYEWA TANAH KAS DESA DAN TANAH LUNGGUH

Di tambahkan lagi bahwa faktanya Terdakwa selaku Lurah Maguwoharjo telah secara prosedural melakukan tugas dan kewenangannya mengajukan permohonan Pemanfaatan tanah Kalurahan Maguwoharjo merujuk pada Peraturan Kalurahan Maguwoharjo Nomor : 3 tahun 2021 yang diterbitkan 19 Februari 2021 Papar Tim PH tersebut dihadapan majelis hakim PN Yogya 5 Februari 2024.

TERKUAK TIDAK JELAS

Sementara itu berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan di atas maka telah disimpulkan bahwa Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Kasidi memang terkuak tidak jelas kapan dilakukan dan dalam bentuk apa, dan selama rentang waktu setelah Terdakwa menjabat sebagai Lurah Maguwoharjo yang mempunyai wewenang untuk melanjutkan terhadap pengurusan Izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa Maguwoharjo tersebut,

Bahkan dengan kewenangannnya lurah telah melakukan beberapa kali peringatan -peringatan untuk menghentikan Pemanfaatan Lahan kepada PT. Indonesia Internasional capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara sampai dengan melakukan penutupan pemanfaatan Lahan dan juga menerima penyerahanBangunan yang berada atau berdiri di Tanah Desa Maguwoharjo tertanggal 9

Februari 2023 dari PT. Indonesia Internasional capital dan tertanggal 9 Maret 2023 dari PT. Komando Bayangkara Nusantara, sebelum adanya Izin dari

TEMPUS DELICTI

Gubernur DIY. Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara lengkap “Tempus Delicti” dalam dakwaannya, yang jika diuraikan secaralengkap dan benar serta teliti Dakwaan Jaksa Penuntut umum secara yuridis sudah seharusnya dakwaan dikualifikasikan PREMATUR, karena peristiwaHukum tersebut telah selesai dengan dikembalikannnya aset milik Desa Maguwoharjo yang berupa Tanah Desa Maguwoharjo tanggal 9 Februari 2023

KERUGIAN NEGARA TAK TERJADI  PEMANFAATAN TANAH TIDAK BERLANJUT  ASET KEMBALI KE DESA

Dari PT. Indonesia Internasional capital dan tertanggal 9 Maret 2023 dari PT.Komando Bayangkara Nusantara, sebelum dilakukan Penyidikkan atas perkara ini, serta kerugian Negara tak terjadi karena pemanfatan tanah Desa Maguwoharjo tidak berlanjut dengan dikembalikannya aset Tanah Desa yang sepenuhnya ke Pemerintah kalurahan Maguwoharjo. ( ... bersambung seri 2 ) ‘tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi