Kembali Ke Index Video


PPJB SHM Nomor 543 Purwosari ‘Di Batalkan PN Surakarta ‘Bagaimana Tanggung Jawab Notaris’ ?

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:06 WIB
Dibaca: 1028
PPJB SHM Nomor 543 Purwosari ‘Di Batalkan PN Surakarta ‘Bagaimana Tanggung Jawab Notaris’ ?
DOK. FOTO WWW.PASTVNEWS.COM, SIDANG DI PN SURAKARTA 2024 DAN PH DEDDY SUWARDI - AKUN RUMAWAS PEMILIK SHM

Yogyakarta – pastvnews.com lintas warta hukum, update hasil gugatan sidang perdata dalam kasus jual beli tanah SHM atas nama Akun Rumawas vs Handariningsih pembeli SHM sedang penjualnya Ibu Marintan sudah (almarhum) ibunya Akun Rumawas.

Muatan ini mengambil dari sumber dari data valid dan putusan sidang PN Surakarta dan lainnya, selain bersumber dari 2 narasumber dari Akun Rumawas dan penasehat hukum Deddy Suwadi SH.

Gugat menggugat ini telah berlangsung lama untuk mencari kepastian hukum, bahkan telah masuk hingga 12 tahun dan menarik untuk disimak karena proses dalam meraih kepastian hukum di Indonesia seperti dalam kasus ini memerlukan waktu lama.

Kronologinya adalah jual beli obyek namun saat jual SHM terungkap dalam sidang pemilik atas nama SHM tidak pernah tercantum dalam akta PPJB bahkan di anggap orang lain tidak masuk dalam akta jual beli.

Sidang ditahun 2024 di PN  Surakarta kemudian di putus 7 November 2024 ternyata menjadi tonggak sejarah peradilan perdata di PN memberikan info putusan yang melegakan karena pemilik SHM memenangkan perkara sehingga mendapat sambutan menggembirakan.

Sidang yang di ketuai oleh Erna Indrawati SH MH. anggota Fatarony SH.MH, Wahyuni Prasetyaningsih SH.MH, yang dalam putusannya mengadili.

Sementara itu kuasa H.Deddy Suwadi SR.SH dan rekan selaku kuasa hukum, Akun Rumawas yang sempat di hubungi wartawan pasca sidang dan atas terbitnya putusan PN Surakarta mengaku lega memberikan info kepada awak media mengatakan dan memang sidang PN Surakarta dalam putusan majelis hakim menang dan ini sesuai fakta - fakta yang di ungkap dalam setiap persidangan ungkapnya kepada awak media.

Atas putusan perkara perdata PN Surakarta yang telah di putus maka patut diapresiasi karena dalam putusannya sangat detail dalam mengambil acuan data  putusan sesuai hasil sidang –sidang sebelumnya selain juga keputusan tersebut memang nama Akunlah satu satunya pewaris pemilik tanah tersebut yang tidak pernah ikut atau di ikutkan dalam akta jual beli.

Nah para pemirsa ada beberapa hal berikut ini yang patut dan bisa kita simak dalam perkara ini, PERTAMA, Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Nomor. 60/Pdt.G/2023/PN Yyk, tanggal 25 Maret 2024. Terkait Gugatan Pengesahan Jual Beli, dengan Penggugat Sdri. Handariningsih.

Tergugat Akun Rumawas,  atas PPJB yang dikeluarkan oleh C.M Novia Puspita Wardani, SH, dengan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima, dengan mengabulkan Eksepsi dari Pihak Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi  dalam hal ini Akun Rumawas.

KEDUA, Hasil  Putusan Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Nomor. 100/Pdt.G/2024/PN Skt, tanggal 28 November 2024. Terkait Gugatan Wanprestasi dan Tuntutan Ganti Rugi, dengan Penggugat : Handariningsih.

Tergugat : Akun Rumawas atas PPJB yang dikeluarkan oleh Novia Puspita Wardani, SH, dengan Putusan Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dengan isi Putusan sbb : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi (Akun Rumawas) untuk Sebagian; Menyatakan Tergugat Rekonvensi (Handariningsih ) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

Menyatakan Penggugat Rekonvensi (Akun Rumawas) adalah ahli waris dari Alm. Ny. RR Mar Intan dengan Alm Tn Drs. Baehaki; Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 2 tanggal 4 Juni 2020 antara Ny. Mar Intan dengan Handariningsih atas sebidang tanah sebagaimana dalam SHM Nomor 543/ Purwosari terletak di Jl. Perintis kemerdekaan Nomor 25 Kelurahan Purwosari Kecamatan Laweyan Kota Surakarta seluas 216 meter persegi dibatalkan ;

Menyatakan Penggugat Rekonvensi (Akun Rumawas) sebagai ahli waris Ny Mar Intan adalah pemilik sah SHM Nomor 543/Purwosari atas nama Ny. RR Mar Intan terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 25 Kelurahan Purwosari Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, yang mempunyai hak untuk melakukan peralihan hak menjadi atas namanya;

Memerintahkan Tergugat Rekonvensi (Handariningsih) maupun orang yang diberikan hak olehnya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 543/Purwosari atas nama Ny. RR Mar Intan kepada Penggugat dalam Rekonvensi (Akun Rumawas) ; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;

KETIGA :  Fakta - fakta hukum para saksi di Persidangan, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Surakarta pada tanggal 26 September 2024 dan 3 Oktober  2024, sesuai isi keterangan saksi dalam putusan yaitu :

Sdr. Gatot Subiantoro, S.Sos dan Sdr. Mudjadi yang telah menandatangani Kwintansi Jual Beli dan surat Pernyataan Jual Beli atas SHM No 543, pada saat transaksi tanggal 29 November 2016, tidak dapat membuktikan kebenaran jumlah nominal uang Rp. 800.000.000,00, patut diduga jual beli tersebut adalah fiktif, sehingga tidak dapat memenuhi  Asas Tunai dan Terang sebagai syarat sahnya suatu perjanjian jual beli tanah.

KE EMPAT: adalah, Pada tanggal 5 Mei 2024, Akun Rumawas telah membuat Laporan Polisi di Polresta Surakarta, dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBP/394/V/2024/ Reskrim, dengan dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan / menempatkan keterangan palsu dalam Akta PPJB, di Kantor Notaris  C.M Novia Puspita Wardani, SH, dengan terlapor Sdri. Handariningsih.

Selanjutnya dalam perkembangan perkara kemudian saksi - saksi dari Pelapor dan Terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik, penyidik sedang dalam proses meminta keterangan Ahli Pertanahan dan Ahli Pidana.

Akun selaku pemilik dan ahli waris satu satunya dalam perkara ini sangat berharap agar penanganan di Polresta Surakarta sesuai dengan fakta fakta hukum dan Peraturan Perundangan yang berlaku, apalagi sudah ada  bukti putusan perdata PN Surakarta Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Skt yang menyatakan bahwasanya Hj. Handariningsih telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

KE LIMA :  Terkait dengan Laporan di Polda DIY, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/95/II/2023/SPKT/ POLDA D.I YOGYAKARTA, TANGGAL 13 Februari 2023, Perihal pelaporan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 (Dugaan tindak pidana penggelapan SHM 543). Perkembangan perkara, pada tanggal 27 Agustus 2024 POLDA DIY telah melaksanakan gelar perkara, Sdri. Handariningsih telah ditingkatkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka dalam tindak pidana Kasus Penggelapan atas SHM No 543/ Purwosari.

Akun berharap kasus ini segera dilimpahkan di Kejati DIY, P21 dan dapat segera di proses di Pengadilan, apalagi sudah ada  bukti putusan perdata PN Surakarta Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Skt yang menyatakan bahwasanya rekovensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

KE ENAM : Terkait hasil Putusan aduan Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris di Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Tengah, Pada Tanggal 30 April 2024  Akun Rumawas telah menyatakan Banding terhadap hasil putusan, dengan Amar Putusannya berbunyi :

Menyatakan bahwa terlapor yang bernama Notaris Chatarina Maria Novia Puspita Wardani , SH, tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 16 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan telah melakukan segala kewajibannya sebagai seorang notaris sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku. Alasan pengajuan Banding ke MPPN (Majelis Pengawas Pusat Notaris ) sebagai berikut :

Dalam melakukan pemeriksaan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengan Kanwil Kemenkumham Jateng dan Majelis Pemeriksa Daerah Kota Surakarta,  sejak awal tidak proporsional dalam menanggapi aduan, antara Pelapor dan terlapor, terbukti fakta - fakta hukum dan peraturan perundangan yang telah disampaikan, diabaikan oleh MPWN.

Terkait dari fakta - fakta hukum, Peraturan Perundangan yang berlaku, Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, terkait Pengesahan PPJB, dengan hasil Putusan dari Penggugat (Handariningsih) Gugatan Tidak Dapat Diterima,

Akun Rumawas kemudian bertanya, Bagaimana Logika Hukumnya ? jika suatu akta yang diterbitkan oleh Notaris, apalagi Dokumen PPJB tersebut menjadi sarana dugaan untuk melakukan Penggelapan (hingga Sdri. Handariningsih telah ditetapkan menjadi Tersangka dalam Kasus dugaan tindak pidana Penggelapan di Polda DIY)

Kemudian dan ternyata dalam  isi akta tersebut ditemukan banyak pelanggaran peraturan perundangan yaitu terkait Pasal 2 dalam akta PPJB, jual beli atas SHM 543, dilakukan pada tanggal 29 November 2016, yang pada saat itu SHM 543, masih menjadi obyek sengketa di Pengadilan,

Tercatat blokir BPN, masih atas nama Akun Rumawas, bukan atas nama Pihak Penjual, kenapa Majelis Pengawas dapat mengatakan, bahwasanya yang menerbitkan PPJB (dalam hal ini Notaris) telah sesuai dengan prosedur dan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara sesuai aturan hukumnya salah satu kewenangan notaris seperti  pada Pasal 15 ayat (2) huruf f, UU Nomor 2 Tahun 2014 Jo. UU Nomor 30 Tahun 2004  tentang Jabatan Notaris, Notaris berwenang pula:  a. …. f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan.

Sehingga sesuai kewenangan dari aturan tersebut, seorang Notaris seharusnya patuh terhadap Hukum Perundangan Pertanahan, terkait dari obyek tanah yang diperjual belikan, apalagi Putusan dari Majelis Pengawas ketika di teliti sesuai fakta - fakta sangat bertentangan dengan Putusan PN Surakarta, Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Skt yang menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 2 tanggal 4 Juni 2020 di batalkan.

KETUJUH : Menurut Pertimbangan Majelis Hakim (hal 132 dalam Putusan PN Surakarta  Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Skt) , tanggal 28 November 2024 dinyatakan  sbb :

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-16 PPJB No 2 Tanggal 4 Juni 2020 disebutkan bahwa pihak penghadap adalah Ny. Handariningsih selaku pembeli dengan Ny. Mar Intan selaku penjual, yang berdasarkan keterangan saksi C.M. Novia Puspita  Wardani,S.H dalam persidangan membenarkan Ny. Mar Intan datang menghadap sendiri tanpa Tergugat Akun Rumawas sebagai anak pada saat itu (saat ini selaku ahli waris);

Menimbang bahwa dalam perkara ini hanya Penggugat dan Ny. Mar Intan yang telah mengikatkan dirinya dengan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanggal 4 Juni 2020 selaku Penjual dengan Pembeli.

Sedangkan Tergugat selaku anak/ahli waris dari Ny RR Mar Intan dan selaku atas nama pemegang hak atas tanah tidak diikutkan baik dalam perjanjian jual beli tanggal 29 November 2016 maupun dalam PPJB Nomor 2 Tanggal 4 Juni 2020, terhadap hal ini Majelis berpendapat bahwa seharusnya Tergugat diikut sertakan baik sebagai anak maupun sebagai ahli waris dari Ny RR Mar Intan sehingga syarat terkait subyektifitas pihak yang membuat perjanjian tidak terpenuhi;

Terkait adanya pertimbangan Majelis Hakim, timbulnya PPJB tersebut ke kurang hati - hatiannya dari Pihak  Notaris, yang telah menerbitkan Dok PPJB tersebut tanpa melibatkan pemegang hak atas tanah, sehingga atas kejadian ini Pihak Ahli Waris sangat dirugikan, Akun berkeluh kesah kepada media, Bagaimana pertanggungjawaban Notaris dalam hal ini ?

KE DEPALAN : Pelapor (Akun Rumawas) telah melaporkan Majelis Pengawas Wilayah Notaris  (MPWN) Provinsi Jawa Tengah ke Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan Ham Jakarta, terkait Aduan Kinerja Pelayanan Majelis Notaris, pada tanggal 24 April 2024, dikarenakan pelapor merasa kecewa dan dirugikan, dikarenakan sejak aduan masuk, pelayanan kinerja berbelit belit dan kurang  proporsional antara pihak pelapor dan pihak terlapor (Notaris).

Pelapor sangat berharap agar Itjen Kemenkumham dapat melakukan pemeriksaan terhadap  aduan yang dilaporkan ke MPWN dan MPPN, dikarenakan MPWN dalam melakukan pemeriksaan, hasilnya belum sinkron dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Harapannya penanganan aduan dari Masyarakat  dapat sesuai  dengan  Peraturan Perundangan yang berlaku.

Sampai saat ini pelapor belum mendapat kan hasil  perkembangan aduan dari Pihak Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan Ham Jakarta, padahal aduan sudah dilayangkan sejak bulan April 2024.

KESEMBILAN: Terkait perkara hukum ppjb yang telah dialami oleh Akun selama 12 tahun lebih tersebut dan belum terselesaikan, maka sejumlah wartawan lantas tertarik untuk konfirmasi langsung ke Akun pada tanggal 17 Desember 2024, bahwa Akun Rumawas yang kesehariannya sebagai PNS di Sleman itu Kepada awak media mengatakan

Tentu adanya kasus yang mendera ini saya selaku korban sangat berharap adanya penegakan hukum dan kepastian hukum yang lebih terang selanjutnya lebih baik, kemudian jangan sampai aparat penegak hukum kedepan dalam setiap menagani pekara jangan bertele tele seperti yang pernah ssaya alami.

Di akhir perbincangan dengan wartawan Akun Rumawas yang tinggal di kota Yogya tersebut, mengatakan kemungkinan penanganan perkara yang lama dan pemikiran selama puluhan tahun ini sangat melelahkan tentu sebagai warga negara berharap tidak menerpa warga lainnya, cukup Akun saja. Paparnya.

Terlebih presiden sekarang  Bapak H. Prabowo Subianto berkomitmen menegakkan hukum sesuai aturan yang ada, nah ini patut kita dukung, sehingga kepastiah hukum semakin jelas dan terang.

Berkaca dengan kasus saya ini masyarakat dan pihak pejabat dan notaris lebih hati hati dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli tanah yang menyangkut banyak hal dan ini agar kedepan kepastian hukum tetap terjaga setelah ada putusan di Pengadilan Negri  Surakarta tersebut lantas Bagaimana Tanggung Jawab Notaris ? Tandas Akun. Menutup perbincangan dengan awak media.

Dengan telah diputuskannya hal tersebut semoga kedua pihak selanjutnya bisa rekonsilisasi untuk tujuan yang baik selain perlu menyadari bahwa manusia itu belum tentu lurus terus atau bisa luput dari suatu kesalahan sehingga pasca putusan mengevaluasi diri,’ Tim red

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi