Kembali Ke Index Video


Sidang Kasus TKD Maguwoharjo Desember 2024 Sidang Tipikor Angkat Mini Scuker Sewanya 3 Juta Perjam Larinya Uang Kemana, Apa Masuk Kas Desa Broo ? Ayo Kita Simak Yang Ini

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:00 WIB
Dibaca: 683
Sidang Kasus TKD Maguwoharjo Desember 2024 Sidang Tipikor Angkat Mini Scuker Sewanya 3 Juta Perjam Larinya Uang Kemana, Apa Masuk Kas Desa Broo ? Ayo Kita Simak Yang Ini
sidang tkd pugeran 12 des 2024

Yogyakarta media pastvnews.com, warta hukum, fakta – fakta sidang dalam perkara Tkd yang satu ini merupakan kasus yang di saksikan dalam sidang Tipikor yang digelar tanggal 12 Desember 2024 di ruang sidang Gedung Tipikor Umbulharjo Yogyakarta.

Sejumlah wartawan dan awak media memantau langsung jalannya sidang dalam Kasus Tkd yang kembali terjadi di Kalurahan Maguwoharjo di Padukuhan Pugeran dengan obyek ada beberapa persil di tanah lungguh perangkat desa atau bengkok lurah dan juga tanah kas desa.

Sidang yang ke sekian kalinya ini menurut advokad Muslim sidang ini dimulai sekitar Oktober 2024, dengan terdakwa juga lurah non aktif Kasidi yang sebelumnya menjadi terdakwa dan menjadi tahanan rumah karena sakit dan 1 minggu 2 kali opname cuci darah di RS. Dan perkaranya yang pertama masih dalam proses kasasi.

Sidang perkara TKD kedua Maguwoharjo ini diawali dengan  dakwaan oleh JPU, eksepsi penasehat hukum, tanggapan jaksa atas eksepsi,

Putusan sela dan berlanjut  JPU menghadirkan para saksi dan pelaku pemanfaatan sewa tanah kas desa seperti penyewa,dukuh, Rw ketua Bamuskal, mantan lurah Imindi kasmianta, dan perangkat desa Edi Jogoboyo Maguwoharjo dan biantoro serta sejumlah staf dan perangkat lainnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tkd di padukuhan Pugeran dalam kasus dugaan tindak pidana Tipikor.

MANTAN LURAH IMINDI KASMIANTA MEMBOLEHKAN

Yang menarik dalam sidang kamis 5 desember 2024 Edi Suharjono selaku Jogoboyo dan mantan lurah imindi kasmianta hadir memberikan informasi dalam sidang. Terkuak dalam fakta sidang mantan lurah Imindi Kasmianta mengatakan semua dalam kasus ini tidak tahu menahu.

Sehingga penanya kembali bertanya ke mantan lurah itu selama jadi lurah 38 tahun  itu apa kerjaan saudara, kenapa saudara menyampaikan semua tidak tahu ?

Kasus tkd ada kaitannya dengan perkal nomor 3 tahun 2021 tentang pemanfatan tanah kas desa dimasa jabatan saudara, atas cercaan dalam sidang maka Ia mengatakan, selaku lurah membolehkan untuk disewakan karena itu untuk kepentingan umum agar menambah pendapatan desa. Terang mantan lurah Imindi Kasmianta dalam sidang Tipikor itu.

Gelaran sidang tipikor tkd pada kamis 12 desember 2024  di ruang tipikor terpantau langsung oleh sejumlah awak media MELIHAT LANGSUNG sidangnya sangat menarik, sebab 4 saksi fakta yakni Danang Wahyu Nugroho staf Jogoboyo, Saliman ketua Bamuskal, Dukuh Pugeran Supriyana dan Pangung atau RW setempat memberikan penjelasan yang mengejutkan bahkan bisa dibilang menggemparkan dan ini sangat menarik bagi media dan publik untuk di cermati.

Sidang tersebut dimulai dengan pengambilan sumpah oleh hakim dengan cara agama islam. Setelah cukup maka yang di sidang sebagai saksi pertama adalah staf Maguwoharjo Danang Wahyu Nugroho.

DANANG JADI BINTANG TAMU DI TIPIKOR ‘HAKIM ENAK DONG MENJUAL INFO TKD TERIMA DUWIT

Dalam uraiannya staf itu mengatakan tahu persil dan titik  titiknya tanah kas desa yang di sewa Kahudi kemudian dan pelungguh para lurah dan milik pamong melalui aplikasi seperti google maps dan langsung dicocokan ke lokasi tanah tkd dengan secara detail Danang pun menyebut semua kegiatannya untuk ngurusi izin izin para penyewa tanah kas desa dan lungguh yang di sewakan bahkan dia juga 

Memaparkan dihadapan majelis hakim yang mengurusi berkaitan dengan hukum kemudian mendapat imbalan biaya biaya seperti sosialisasi dengan warga 100 ribu dan setiap penyewa terima sekitar 500 ribu dari penyewa seperti dari Kahudi wahyu widodo  dan lainnya atau dari para penyewa dalam tanah TKD Maguwoharjo.

Atas ungkapan ini majelis hakim pun menanggapi Danang, ‘Enak dong  seorang staf seperti anda bisa jual jasa informasi hingga mendapat biaya banyak ‘tandas salah satu hakim yang melayangkan pertanyaan menohok, Danang pun terdiam tak menjawab ulasan majelis hakim.

TKD DI TUTUP DESA DAN SATPOL PP PEMDA DIY TAPI OPERASIONAL DI IZINKAN POLDA ?

Sedang ketua hakim saat menanyakan ke saudara Danang, Apakah proses pembangunan itu ada penghentian dan penutupan dari pihak desa atau dari pihak lain selama masa pengerjaan ? di jawab ada bahwa lokasi dipemasangi spanduk larangan untuk tidak dilanjutkan karena tidak berizin.

Kemudian setelah itu apakah adanya spanduk tulisan larangan pembangunan berhenti ? tanya hakim kembali, Dijawab Danang ya ada yang berhenti karena ada yang kena tipiring, Hakim, kasus Tkd ini bukan tipiring tetapi  masuk tipikor tandas majelis Hakim,

Atas pertanyaan Hakim yang mengunci tersebut lantas Danang untuk memperjelas majelis hakim, maka Danang menyebutkan dari desa sudah mandeg selain juga telah ditutup oleh satpol PP dari Pemda DIY akan tetapi sampai sekarang kegiatan pemanfaatan masih dipergunakan untuk kegiatan sarana olahraga mini scuker, karena dari Polda DIY membolehkan atau mengizinkan ‘kata Danang dalam sidang tersebut. 

Sementara itu dalam sidang sebelumnya pemanfaatan sewa bangunan dilahan TKD ini juga di benarkan oleh saksi Edi Suharjono, keuangan Subiantoro serta Kahudi,Yoni selaku penyewa saat Ia hadir disidang sebagai saksi. 

DANANG POJOKAN DIRINYA SENDIRI PERSIL 114 DI BANTAH KASIDI 155 PERSIL TKD TELAH DI SEWAKAN SEBELUM LURAH KASIDI

Terkait pengelolaan tanah kas desa dan lungguh atas penyampaian Danang terlihat ada yang tidak singkron bahkan Stat Jogoboyo ini terlihat memojokan lurah serta memojokan dirinya sendiri sebab Dia mengatakan dalam sidang Tipikor semua  yang mengurus izin hingga ke level Kabupaten Sleman bisa berhasil bahkan itu semua sewa menyewa tkd yang disewa Kahudi termasuk untuk pertemuan di lokasi waktu itu, pertemuan untuk proses pembangunan dalam dimasa lurah Kasidi, sedang penyewaan tkd tersebut pemaparan Danang ada 114 persil

Atas penyataan Staf Jogoboyo tersebut di sesi selanjutnya lurah Kasidi dikasih kesempatan oleh hakim untuk menanggapi Danang, Bagaimana tanggapan saudara terdakwa ?  berkait dengan peryataan Danang ?  tanya ketua Hakim.

Kasidi menjawab saya keberatan yang mulia, sebab selama saya jadi lurah 2 tahun Danang Jarang berangkat ke desa dan dia ini tidak memenuhi tugasnya dan itu yang di sampaikan banyak bohongnya sebab yang di sewakan 114 persil tersebut setahu saya setelah jadi lurah datanya sekitar 155 persil Tkd.

Kemudian selama jadi lurah saya hanya menyetujui 5 persil saja karena tidak ada pilihan karena sudah ada proses pembangunan sebelum saya, dan sisanya merupakan persetujuan lurah lama Imindi Kasmianta. Tegas Kasidi SE tersebut.

Penggunaan sewa bangunan oleh Kahudi tersebut tentu merugikan sehingga pendapatan desa dan hasil sewa bangunan tidak masuk ke kas desa tandas Kasidi, menangkis argumen penyataan Danang.

Kemudian mengkait kehadiran dalam undangan ke lokasi  gedung Kahudi wahyu widodo tersebut saya hadir karena semua gedung sudah ada bangunannya yang sudah siap pakai, sehingga terpaksa setuju karena tidak ada pilihan lain karena bangunan sudah berdiri beserta fasilitasnya ‘kata lurah tersebut dalam sidang yang terlihat  staf tersebut hanya tertunduk diam.  

KAHUDI SEWAKAN LAPANGAN MINI SCUKER DI ATAS TKD 1 JAM 3 JUTA

Sementara itu  kasus TKd yang di dalamnya terdapat penyewa Kahudi wahyu widodo hingga berkasus ini, lantas anggota Hakim menanyakan kepada Danang untuk gedung dan lokasi yang di sewa Kahudi di pergunakan untuk kegiatan apa dan harga sewa berapa ? tanya Hakim kepada Danang wahyu nugroho tersebut.

Danang wahyu mengurai bahwa sewa bangunan itu untuk lapangan kegiatan  mini scuker dan untuk sewa untuk perjam sewanya Rp. 3 juta sampai sekarang, kata staf tersebut. Apakah hoingga saat ini masih berjalan sewa mini scuker tersebut ? di jawab Danang, persewaan mini scukuer tersebut hingga saat ini masih jalan ‘tandas Danang.

Sidang TKd berlanjut dengan saksi oleh Saliman ketua Bamuskal  Maguwoharjo, JPU menanyakan pria 70 tahunan tersebut mengatakan dalam sidang Tipikor, bahwa tugas  sebagai ketua dan anggota bamuskal menyetujui sewa menyewa tanah kas desa dan itu dasar utamanya adalah adanya Perkal tentang pemanfatan tanah kas desa Maguwoharjo nomor 3 tahun 2021 di masa lurah lama yang telah di setujui Bamuskal.

KETUA BAMUSKAL SETUJUI PROPOSAL PEMANFAATAN TKD TANPA VERIFIKASI LETAK PERSIL

Lebih lanjut Saliman mengungkapkan setiap proposal pengajuan sewa menyewa selaku Bamuskal yang di ajukan oleh Lurah Imindi Kasmianta, selanjutnya sebagai ketua selalu menyetuju dan tanpa  Verifikasi lahan Tkd karena sudah percaya  dengan lurah lama dan telah diterbitkannya Dokumen Perkal di massa pemerintahan Imindi Kasmianto, Papar Saliman dalam sidang tipikor tkd tersebut.

DUKUH SUPRIYANA KENA FRANK DI KIRA LUNGGUH TERNYATA YANG DI SEWAKAN TKD

Sidang berlanjut dengan saksi lain yakni Supriyana dukuh Pugeran, saksi dalam perkara ini ketika ditanya JPU apakah saudara saksi tahu bahwa lahan yang disewa kahudi tersebut benar tanah lungguh, Dukuh menyebut sejak dia menggarap tanah kata dari warga itu persil lungguh dukuh Pugeran maka tanah itu dimaknai sebagai lungguh Dukuh kemudian digarap untuk perikanan oleh kelompok warga.

Terungkap dalam sidang untuk sewa menyewa Tkd yang di sewa Kahudi ini, mengenai harga sewa atas kesepakatan penyewa dengan dukuh sedang lurah hanya mengetahui, soal harga tidak ada patokan dari apresel berapa nilai sewanya.

NILAI SEWA TIDAK DI KEMBALIKAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI

Majelis hakim menanyakan saudara telah menerima uang sewa pelungguh sekitar Rp. 154 juta sekian untuk sewa 5 tahun, kemudian yang sembilan 9 juta lebih atau 30 persennya sesuai Perkal nomor 3 tahun 2021 pemilik lungguh kebagian 70 persennya sedang 30 persen untuk desa. Atas setoran 30 persen tersebut Dukuh telah menititipkan ke lurah sebagai setoran 30 persennya.

Penjelasan sewa dan uang telah di terima, sesuai penjelasan Jaksa dalam BAP bahwa itu sewa bukan di atas tanah lungguh tetapi merupakan tanah kas desa, atas penjelasan ini Supriyana sempat terdiam dan berlanjut di bacakan oleh jaksa di hadapan ketua hakim ternyata yang di sewakan bukan tanah lungguh atau bengkok sesuai persil tetapi  murni tanah kas desa, atas uraian ini berarti itu bukan hak anda dan uang itu untuk apa dan uang itu bukan hak saudara terang salah satu JPU.

Setelah Dukuh Supriyana faham maka, ada benarnya sebab ketika Ketua Bamuskal Bapak Saliman di awal sidang menyampaikan tanah tanah yang di sewakan tidak di kroscek atau di verifikasi titik dan persilnya, hal ini juga di paparkan Danang Wahyu Nugroho bahwa lungguh dan lokasi Tkd bisa berubah sesuai kepentingan juga sesuai perkal.

Atas penerimaan uang oleh Dukuh yang mengakui telah di pergunakan untuk keperluan pribadi, berarti saudara belum atau tidak mengembalikan, itu bukan lungguh saudara, terang majelis hakim. 

Mengkait data tanah lungguh dan tkd di awal Danang menyebut bahwa persil -persil Tkd dan lungguh itu bisa berubah sesuai kepentingan dan perkal.

DUKUH PUGERAN TERASA TERDAKWA TERNYATA JADI SAKSI

Dalam kasus tkd di Pugeran ini  kerugian, mencapai ratusan juta rupiah, kemudian dalam kasus tkd yang ini Dukuh Pugeran sebagai saksi terasa menjadi terdakwa, Terlebih november yang lalu infomasi yang didapat media juga menjadi Tersangka di polda DIY dalam kasus yang sama TKd,

Sehingga saat awal sidang supriyana bertanya kepada Jaksa di sidang ini saya sebagai apa kapasitasnya, di jawab di awal sidang sebagai saksi, tandas Hakim dan jaksa.

Sedang terdakwa kasidi masih di dampingi tim penasehat hukum H.Muslim  Murjianto, SH. M.HUM, Priyana Suharto  SH. Dan Sita Damayanti oningtyas, SH, sidang berlanjut kamis depan  ‘tim red

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi