Kembali Ke Index Video


Sidang PN Sleman Perkara 1 Spesimen Pamungkas VS Yudi Asmara Kian Seru

Selasa, 10 Desember 2024 | 23:45 WIB
Dibaca: 881
Sidang PN Sleman Perkara 1 Spesimen Pamungkas VS Yudi Asmara  Kian Seru
dok foto sidang 9 desember 2024 pn sleman

Sleman  media pastvnews.com,  kabar hukum, lanjutan sidang perkara pidana nomor 634 yang merupakan kelanjutan dari 157  PN sleman di gelar Senin 9 Desember 2024.

Sidang itu sendiri terbuka untuk umum 1 hakim  Cahyono sebagai ketua dan 2 orang anggota menjadi pengadil dalam kasus pidana dugaan kehilangan buku tabungan bank mandiri.

Jaksa penuntut umum Hanifah SH dalam perkara ini selaku penuntut umum menunjukan berbagai bukti kepada majelis hakim hingga kedua belah pihak maju di hadapan ketua majelis untuk melihat dokumen yang di sita.

Terdakwa Pamungkas Eko Prasetia  dalam perkara ini di dampingi 2 orang penasehat hukum asal Surabaya yang terlihat lantang menanyakan kepada Yudi berkait sejumlah data yang terungkap dalam sidang

Sedang korban Yudi Asmara hadir menjadi saksi dalam kasus tersebut. Yudi Asmara dalam fakta sidang Ia merupakan korban yang dulu saat mendirikan perusahaan Pt.  Jogmah internasional  sebagai komisaris dan Pamungkas sebagai Direkturnya  dan kepemilikan saham jumlahnya sama yakni 50 komisaris dan 50 persen direktur  Pamungkas.

Namun pergantian  1 spesimen untuk pengambilan uang menjadikan hubungan bisnis dalam perusahaan renggang yang akhirnya berujung di meja hijau.

Dalam sidang terungkap, penggunaan dan pengambilan uang di bank  mandiri 1 spesimen hal ini telah di ubah dari yang semula 2 orang menjadi 1 orang, maka Yudi merasa di rugikan sebesar 300 jutaan.

Kerugian lebih nyata manakala  dirinya selaku komisaris tidak mendapatkan laporan yang valid sehingga berujung RUPS perusahaan, namun sayangnya kata Yudi dalam fakta sidang kerugian itu sangat jelas karena untuk pengeluaran hanya di tulis dengan tangan sebagai laporan  dan tidak ada data data pendukung ‘kata Yudi

Sedang Pamungkas  dalam sidang terlihat tak bisa mengelak meski  melalui penasehat hukumnya menanyakan jabatan bendahara adalah istrinya Yudi karena telah di terbitkan SK pengangkatan sebagai direktur keuangan oleh Pamungkas dan ini suratnya kata PH Pamungkas kepada Yudi.

Yudipun membantah meski surat di terbitkan istrinya tidak pernah mengelola keuangan perusahaan  selain para karyawan semuanya juga tidak  menerima SK dari  Direktur,  itu hanya akal akalan saja, apalagi dana malah masuk ke rekening pribadi  bukan masuk ke perusahaan ‘papar yudi dalam sidang.

Dalam fakta sidang Terdakwa Pamungkas mengatakan semuanya sudah sesuai  tugas sehingga  selaku direktur sudah menjalankan ‘ungkapnya.

Sayangnya penggunaan uang yang jadi masalah karena 1 spesimen tersebut Yudi Asmara memaparkan secara gamblang terdakwa sulit mengelak.

Saat majelis hakim menanyakan sejumlah dokumen yang syah terkait rincian tidak ada bukti pendukung sesuai rincian tidak bisa menunjukan data valid dengan demikian penggunaan uang perusahaan layananan umroh dan haji tersebut ada persoalan  kata majelis hakim

Sedang saksi fakya Abdul Kohar fakta sidang ia sebagai kabag umum yang mengurusi surat surat termasuk belanja kebutuhan umroh, ngurus pasport telah  menjalankan dan pekerjaan tersebut semua karyawan tahu tidak ada persoalan masalah gaji terhadap semua karyawan telah selesai kata Kohar

Sidang di berlanjut 16 desember 2024 dengan agenda hadirkan dari pihak bank dan saksi fakta lainnya  yang akan di hadirkan oleh jaksa termasuk dari pihak yang mengeluarkan surat kehilangan buku tabungan dari pihak aparat.

Sebagai catatan terdakwa Pamungkas Direktur PT Jogmah internasional ini dalam sidang di Pengadilan Sleman sebelum di gelar sidang yang ini di lepaskan dari jeratan hukum dalam putusan sidang sela, namun atas putusan tersebut PT DIY memerintahkan untuk perkara kembali di buka.

Bunyi putusan PT Daerah Istimewa Yogyakarta membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Sleman Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn tanggal 25 April 2024, kemudian Pengadilan Tinggi DIY memperjelas dengan Memerintahkan Pengadilan Negeri Sleman untuk membuka persidangan kembali perkara Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn selanjutnya memeriksa saksi-saksi, barang-barang bukti mengadili serta memutuskan perkara pidana Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn, Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi