Kembali Ke Index Video


Riana Sari Istri Terdakwa Pamungkas Laporkan Buku Tabungan Hilang ‘Terkuak Tidak Memiliki Surat Kuasa Dari PT. Jogmah Internasional Di PN Sleman

Selasa, 17 Desember 2024 | 22:15 WIB
Dibaca: 1326
 Riana Sari Istri Terdakwa Pamungkas Laporkan Buku Tabungan Hilang ‘Terkuak Tidak Memiliki Surat Kuasa Dari PT. Jogmah Internasional  Di PN Sleman
SIDANG 16 DES 2024 SAKSI RIANA SARI ISTRI TERDAKWA HADIR DI SIDANG PN SLEMAN

Sleman- media pastvnews.com warta hukum sidang perkara kelanjutan dari 2 orang pendiri perusahaan pt. Jogmah internasional yang bergerak dalam bidang umroh,

Sidang 16 desember 2024 memasuki tahap JPU menghadirkan saksi- saksi, hal ini untuk mengungkap kebenaran dalam kasus yang telah disidangkan di PN Sleman yang sebelumnya dimana terdakwa Pamungkas selaku direktur dalam sidang sela pernah di bebaskan.

 

Sebagai catatan terdakwa Pamungkas Direktur PT Jogmah internasional ini dalam sidang di Pengadilan Sleman sebelum di gelar sidang yang ini di lepaskan dari jeratan hukum dalam putusan sidang sela,

 

Kemudian dalam perkembangan putusan sidang sela tersebut Pengadilan Tinggi DIY memerintahkan bahwa perkara tersebut dibuka kembali. Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Istimewa Yogyakarta membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Sleman Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn tanggal 25 April 2024 yang silam sehingga,

 

Memerintahkan Pengadilan Negeri Sleman untuk membuka persidangan kembali perkara Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn, selanjutnya memeriksa saksi-saksi, barang-barang bukti mengadili serta memutuskan perkara pidana Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn.

 

Sidang kelanjutan dipimpin oleh 1 hakim Cahyono SH sebagai ketua kemudian 2 orang anggota menjadi pengadil dalam kasus pidana dugaan kehilangan buku tabungan bank mandiri.

 

Sedang Hanifah SH selaku jaksa penuntut umum 9 desember 2024 yang lalu menghadirkan 2 saksi yakni Yudi Asmara selaku  Komisari PT. jogja internasional dan Abdul kohar mantan karyawan perusahaan.

 

Jaksa dalam sidang menunjukan bukti bukti kepada majelis hakim hingga kedua belah pihak maju di hadapan ketua majelis hakim untuk melihat dokumen yang di sita.

 

Sidang pada 16 Desember 2024 berlanjut dan JPU menghadirkan 1 saksi bernama Riana Sari SE MM atau istri Pamungkas Eka Prasetia. Dalam sidang tersebut saksi Riana, menjelaskan dengan gamblang bahwa ia yang melaporkan kehilangan buku tabungan bank mandiri 30 April 2015 di Polsek Depok timur Sleman.

 

Saksi Riana ketika ditanya Jaksa dan majelis hakim, Dia menjelaskan bahwa kehilangan buku tabungan Bank mandiri itu mendapat tugas dari suaminya untuk melaporkan. Di dalam sidang mengakui meski dirinya bukan karyawan, juga bukan pemegang saham di perusahaan melaksanakannya.

 

Dalam sidang saat itu terpantau, majelis hakim bertanya dimana kehilangan buku tersebut ? saksi mengatakan disekitar kantor PT Jogmah internasional di ringroad timur Maguwoharjo.

 

Kemudian ketika di tanya majelis hakim, atas perintah siapa ? tanya Hakim, Riana Sari menjelaskan, waktu itu atas perintah Pamungkas Eka Prasetia, karena saat itu Suaminya sedang di Wonosobo Jawa Tengah ada acara penting, sehingga saya diperintahkan untuk melaporkan buku tabungan yang hilang, perintah tersebut dilaksanakan karena itu urgen (penting) dimana buku tabungan itu untuk mengambil uang di bank .

 

Istri terdakwa itupun kemudian di tanya kembali oleh JPU hasil dari melaporkan selanjutnya saudara bagaimana ? Riana menjawab, bahwa usai melaporkan buku tabungan yang telah di laporkan ke Polsek kemudian pulang kerumah.

 

Atas penyampaian saksi fakta Riana kemudian JPU lantas memperlihatkan bukti surat terbitan kehilangan dari polsek di mana ia melaporkan kehilangan buku tabungan kepada majelis hakim.

 

Majelis hakim kemudian juga menanyakan kepada saksi, adakah surat kuasa untuk melaporkan kehilangan buku tabungan bank mandiri? Riana Sari menerangkan bahwa dalam melaporkan buku tabungan tersebut tidak memiliki surat kuasa karena itu atas perintah suaminya, maka dilaksanakan ‘Jelas Riana.

 

Penjelasan saksi Riana tersebut, maka ketua majelis hakim, konfrontir ke terdakwa Pamungkas Eka Prasetia, bagaimana tanggapan saudara terdakwa dengan penjelasan saksi tadi ?  Tanya hakim, di jawab oleh Pamungkas’ Yaa saya membenarkan, tandas Pamungkas. 

 

Atas jawaban saksi yang sangat jelas atas uraiannya berkait laporan kehilangan buku tabungan bank mandiri milik perusahaan selanjutnya baik JPU dan Majelis Hakim menganggap cukup atas penjelasan saksi. Kemudian sidang yang hanya menghadirkan 1 saksi dan lama sidang kali ini sekitar berjalan 40 menit berlanjut sidang ditutup.

 

Sementara itu saat sidang 9 desember 2024 yang lalu, Yudi Asmara Komisari PT Jogmah internasional dalam kesaksian sidang di PN Sleman ini, Dia menjelaskan bahwa buku tabungan tersebut tidak hilang dan ada sampai sekarang kemudian buku tersebut di sita menjadi barang bukti tidak pernah hilang.

 

Pelaporan kehilangan hingga berujung mengajukan permintaan kembali ke bank mandiri dan di setujui itu merupakan akal akalan, sebab sejak awal saat buka rekening dan pengambilan uang memakai 2 spesimen atau 2 tandangan  yakni komisaris Yudi Asmara dan Pamungkas Eka Prasetia selaku direktur.

 

Dengan 1 spesimen maka saya sudah tidak bisa mengontrol keuangan termasuk penggunaannya apalagi uangnya yang ada tersebut malah masuk rekening pribadi, dan bukan ke perusahaan ‘papar Yudi dalam sidang 9 desember yang lalu tersebut.

 

Tentu sejak ganti tanda tangan tersebut maka berlanjut menjadi masalah karena ada kerugian dan tidak transparan kepada saya komisaris selaku pemegang saham yang memiliki 50 persennya.

 

Pamungkas sahamya itu juga 50 persen, kata Yudi Asmara dalam sidang sebelumnya  menjadi saksi fakta dalam sidang.

 

Kegiatan sidang dalam kasus ini sejumlah wartawan selalu menyaksikan langsung kegiatan sidang terbuka di PN Sleman. Sidang di lanjut 30 desember 2024 agenda mendengarkan saksi dari bank mandiri. id/ym




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi