Kembali Ke Index Video


Kasus Nilai Ijazah SD YIS Terdakwa Kena Jerat KUHP 266 ayat 1 Dituntut 2 Tahun Penjara 'Erika Sedih

Selasa, 14 September 2021 | 22:43 WIB
Dibaca: 761
SIDANG DAN HASIL SIDANG JPU BACAKAN TUNTUTAN 2 TAHUN PENJARA BAGI TERDAKWA

Sleman- media pastvnews.com, lintas kasus dunia pendidikan kabar  kali ini  kita mendengarkan sidang kasus nilai ijazah SD Yogyakarta Independent School (YIS) Sinduadi Mlati Sleman yang sidang hari pada Senin  13 September  2021 di PN  Sleman. Sidang ini Hudiyanto SH tidak Hadir dan 2 rekannya yang sambangi media

JPU Siti Muharjanti SH  begitu sidang di buka membacakan  tuntutan  kepada Supriyanto  kena jerat KUHP  pasal 266 ayat 1 dengan 2 tahun penjara.

Erika Handriati penggugat  dari orang tua Si anaknya, berkata yang penting ijazah bisa di pakai karen aini sngat penting tentu saya juga berharap  supriyanto bisa ringan, 

Sedang saat ditanya para wartawan penggugat tersebut mengungkap YIS memang tidak  sesuai program atau mengaplikasikan standar Nasional saat itu dan saya tahu itu adalah sekolah internasional namun justru  anak saya mendapatkan ijazah nasional, papar Erika yang tebata bata mengeluarkan air mata kasihan dengan terdakwa

Tim advokad Anton Bayu Samudra SH. usai mengikuti  pembacaan tuntutan JPU dalam ruangan sidang  kepada para jurnalist,  aneh dia malah meminta Ijazah lama, seharusnya tidak begitu karena  bermasalah.

Dengan meminta dokumena dokumen di kembali berarti tidak  mengakui tidak ada kerugian. Kami akan pledoi klien pada kamis 16 september 2021. tunggu aja ‘paparnya Anton bersama advokad Rahayu . ed/ym/nur




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi