Kembali Ke Index Video


2 Nyawa Mahasiswa Menghilang Akibat Tusukan Di Seturan Sleman

Kamis, 12 Mei 2022 | 09:12 WIB
Dibaca: 457
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, SIK bersama Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

SLEMAN- Pastvnews.com,warta lintas kasus, kekerasan mengakibatkan luka dan bahkan menghilangkan nyawa di rilis oleh polda DIY.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, SIK, MSc bersama Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam siaran pers menujukkan Pelaku serta barang bukti kejahatan di Mapolda DIY, Senin10 Mei 2022 di publis.

Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada beberapa hari yang lalu.

"Yang pertama kami selaku manusia biasa mengucapkan turut berduka sedalam- dalamnya untuk kedua Almarhum dan keluarganya, mxudah- mudahan diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.

Selanjutnya Kombes Yuliyanto menjelaskan tentang kronologi penusukan.  Peristiwa ini  terjadi pada hari Minggu pukul 00.30 WIB Senin. Alhamdulillah Polda DIY yang terdiri dari Tim Gabungan Personil Jatanras Polda DIY dan dari Polres Sleman berhasil mengamankan pelaku pada hari Senin jam 15.00 WIB.

Pelaku kita amankan di Babarsari kemudian di bawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan, dan saat ini sebenarnya sedang dilakukan pemeriksaan.

Tetapi kami perlu harus segera menyampaikan kepada teman-teman media dan juga kepada  keluarga korban bahwa waktu kurang dari 36 jam Polda DIY bersama Tim Gabungan berhasil mengamankan pelaku.

Secara rinci kronologi peristiwanya Dir Reskrimun akan menyampaikan kepada kita semua, terang Kombes Yuliyanto.

Selanjutnya, Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan pelaku penusukan bukan orang Jogja dan mengaku orang Maluku dan saat ini belum ditemukan identitasnya. Pelaku juga belum dapat menunjukkan akta otentik (KTP nya belum ada), jelas Kombes Ade.

Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, peristiwa tersebut berawal dari cekcok dan saling maki antara kelompok korban dengan kelompok pelaku.

Terjadilah cek-cok saling maki, saling tuduh dan saling pisuh. Kelompok korban sempat lewat ke arah timur, kelompok pelaku jalan sedikit ke utara. Namun kedua kelompok masih terjadi cek-cok," kata Kombes Ade.

Dir Reskrimum Polda DIY menjelaskan kronologi , saat malam kejadian, Minggu 8 Mei 2022 dini hari sekira pukul 00.30 WIB, TIP (29) warga Bangka Belitung dan DS (22) warga Pematang Siantar Sumatera Utara, bersama empat rekannya mengendari tiga sepeda motor dari arah barat melaju ke timur di Seturan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Pada saat bersamaan, dari arah selatan menuju ke utara melaju kelompok pelaku sekitar 2 sampai 5 orang.

 

Sesampainya  perempatan Selokan Mataram, kedua kelompok ini terjadi ketersinggungan karena mereka tidak saling mengalah untuk memberi jalan sama- sama ingin duluan di perempatan itu.

Saat itu, di tengah saling maki dan percekcokan yang terjadi, kelompok pelaku yang lewat dari perempatan  selokan Mataram ke utara menantang kelompok korban yang posisinya sudah melintas ke timur.

Kelompok pelaku menantang korban dengan mengatakan, "Ayok kalau berani kamu ke sini," kata Kombes Ade, menirukan tantangan pelaku kepada kelompok korban. Selanjutnya, korban dari arah timur mendatangi ke arah pelaku dan terjadi percekcokan.

Pada saat  proses itu , kata Ade, terjadi saling maki, saling lempar yang akhirnya kedua korban, DS dan TIP ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan sebilah pisau

Korban DS menderita 4 luka tusukan di bagian punggung dan dada kiri dan  korban TIP mendapatkan tiga luka tusuk di bagian dada dan pinggul. "Kekerasan sajam inilah yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia," kata Kombes Ade Setelah kejadian penusukan  itu, kelompok pelaku langsung melarikan diri.

Kemudian empat rekan korban, menolong korban dan  membawanya ke rumah sakit. Namun akhirnya korban meninggal dunia.

Korban TIP meninggal dunia dalam perjalanan saat dibawa teman- temannya  menuju rumah sakit. Korban  DS meninggal dunia setelah mendapatkan pertolongan medis di RS. JIH.

Tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda DIY  bersama Polres Sleman berhasil menangkap pelaku  YF beserta barang bukti di sekitar Babarsari tidak lebih dari 36 jam kami berhasil mengamankan YF dan kami bawa ke Polda DIY untuk diproses, jelas Ade 

Kemudian kami masih mendalami dan melakukan pemeriksaan serta olah TKP lebih lanjut untuk mendapatkan peristiwa hukum terang, karena sampai saat ini kami baru 4 saksi yang kami periksa yaitu teman- teman korban dan keterangan dari tersangka.

Pelaku YF kami jerat pasal berlapis yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiyaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, terang Kombes Ade. Mar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi