Kembali Ke Index Video


Jaring Pengaman Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman Bagikan Kursi Roda

Kamis, 14 Juli 2022 | 07:16 WIB
Dibaca: 402
Jaring Pengaman Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman Bagikan Kursi Roda
Wabup Sleman, Danang Maharsa, SE saat serahkan kursi roda kepada Wagimin warga Sidorejo Caturharjo Sleman.

Sleman – Pastvnews.com  warta lintas sosial, 2 warga mendapat bantuan mereka ini yang mengalami kesulitan karena sebelumnya stroke sehingga saat berjalan harus menggunkan peralatan kursi roda.

Melihat kondisi ini maka Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa lantas memerikan bantuan kemudian menyerahkan bantuan kursi roda pada Rabu, 13 Juli 2022.

Penyerahan kursi roda dilakukan di rumah penerima manfaat, Wagimin, warga Sidorejo, Caturharjo, Sleman dan Amini, warga Sucen, Triharjo, Sleman. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Jaring Pengaman Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman.

Melalui program kerja tersebut, diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu yang sedang sakit.

Wagimin dan Amini merupakan warga yang mengalami penyakit stroke. Kondisi tersebut yang membuat mereka kesulitan untuk beraktivitas sehari-sehari. Dengan menerima bantuan kursi roda, mereka mengaku bersyukur karena dapat dimudahkan dalam beraktivitas di dalam maupun di sekitar rumah.

Sarjiyem yang merupakan istri dari Wagimin mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan untuk suaminya yang sedang sakit stroke. Ia berharap dengan bantuan ini dapat memudahkan dirinya dalam merawat suaminya.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan ini. Karena sebelumnya bapak hanya bisa melihat sekitar dari jendela karena terbatas dalam bergerak. Semoga dengan kursi roda ini, insya Allah bisa semakin mempermudah aktivitas bapak,” ujar Sarjiyem

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, SE berharap bantuan tersebut dapat memenuhi kebutuhan warga. Selain itu, bantuan yang diberikan Pemkab juga diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Sehingga dapat meringankan aktivitas penerima bantuan dan menjadi manfaat untuk jangka panjang, "harap Danang.

“Dengan bantuan ini, kami harap bisa membantu warga yang membutuhkan. Dan untuk pemanfaatannya tidak hanya untuk saat ini tapi juga bisa bermanfaat untuk jangka panjang,” jelasnya.

Jaring Pengaman Sosial telah tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman nomor 1.8 Tahun 2021.

Di dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat miskin dan rentan miskin dapat mengajukan permohonan bantuan untuk meringankan berbagai macam permasalahan. Seperti halnya permasalahan di bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang pendidikan, tutur Danang. Mar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi