Breaking:

Kembali Ke Index Video


Truk Pengamgkut Barang Melebihi Kapasitas Langgar UU Odol Perlu Ditindak

Rabu, 2 September 2026 | 21:39 WIB
Dibaca: 15
 Truk  Pengamgkut Barang Melebihi Kapasitas Langgar UU Odol Perlu Ditindak
truk angkut diber terekam kamera wartwan 2 septwmbwe 2026

Bantul- media pastvnews.com,  warta hukum, klintong klintong atau traveling  media kali ini tim awak melintasi di  daerah Pajangan tepatnya di Beji  Sendangsari Pajangan Bantul.

 

Banyak dilokasi Pajangan Krebet dan Beji warga disana banyak menggeluti ragam pekerjaan termasuk industri kerajinan dan lainnya.

Ketika awak media melintasi pada 2 September 2026 di jalan Beji  tersebut ternyata ada kendaraan truk fuso bongkar muat barang untuk industri  dari bahan plastic.

 

Sedang  kegiatan lain untuk muatan adalah 2 truk berplat AB Yogya kendaraan sedang 1 truk  berplat AA luar Yogya sedang persiapan mengangkut hasil pabrikkan PT Mandiri  yang memproduksi fiber yang mau di angkut ke luar Yogya oleh kedua truk tersebut dari hasil dan informasi yang di ndapat awak media ketiha truk tersebut persiapan angkut barang menuju Boyolali jawa tengah.

 

Apa kaitannya dengan angkutan tersebut setelah 2 kali awak media ini melintasi di lokasi, ternyata 2 teruk diesel sedang memuat barang fiber warga hitam  yang dalam prakteknya over hingga tinggi melebihi batas bahkan sampai pintu  belakang tepong di buka agar barang tersebut bisa termuat . setelah di muat baru barang di tutup dengan terpal hingga tinggi banget.

 

Muatan ini tentu melebihi dan inmi tidak sesuai undang -undang angkutan atau odol karena saat berjalan kendaraan tersebut sangat tinggi dan mengganggu pengendara lainnya bahkan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

 

Tentu perusahaan yang menjual atau bahkan yang menggerahkan truk tersebut atau membeli seharusnya faham karena 1  truk fuso saja cukup dan tidak perlu banyak kendaraan hingga munjung keatas membahayakan yang lain.

 

Dinas perhubungan seharusnya dapat menindak tegas pelaku odol  sebagai penegagak aturan agar keselamatan lalu lintas terjamin.

 

Mengutip Aturan hukum mengenai kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading atau kelebihan dimensi dan muatan) di Indonesia memang telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).sedang Definisi dan Dampak ODOLOver Dimension:

Kendaraan yang dimensinya (panjang, lebar, tinggi, atau bentuk) diubah melebihi standar pabrikan dan uji tipe.Over Loading mak ini masuk kategori pelanggaran Kendaraan yang membawa muatan melebihi daya angkut atau berat maksimum yang diizinkan.Bahaya:

 

Perlu kita ketahui kasus odol akan menyebabkan rem blong, ban pecah, kendaraan tidak stabil, laju terlalu lambat (underspeed), serta mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.

 

Sedang para angkutan apabila melakukan pelanggaran Dasar Hukum dan Sanksi (UU No. 22 Tahun 2009) terdapat Sanksi Pengemudi (Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1): Pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500.000 bagi pelanggar ketentuan daya angkut dan dimensi.

Sanksi Pemilik/Karoseri (Pasal 277): Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 24.000.000 bagi pihak yang merakit atau memodifikasi kendaraan tidak sesuai uji tipe.Kebijakan Zero ODOL 2027 Pemerintah bersama Kementerian Perhubungan menargetkan penegakan hukum penuh Zero ODOL pada 1 Januari 2027 untuk mengurangi kecelakaan dan menekan biaya perbaikan infrastruktur jalan. Tim red

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi