Truk Pengamgkut Barang Melebihi Kapasitas Langgar UU Odol Perlu Ditindak
Rabu, 2 September 2026 | 21:39 WIBBantul- media pastvnews.com, warta hukum, klintong klintong atau traveling media kali ini tim awak melintasi di daerah Pajangan tepatnya di Beji Sendangsari Pajangan Bantul.
Banyak dilokasi Pajangan Krebet dan Beji warga disana banyak menggeluti ragam pekerjaan termasuk industri kerajinan dan lainnya.
Ketika awak media melintasi pada 2 September 2026 di jalan Beji tersebut ternyata ada kendaraan truk fuso bongkar muat barang untuk industri dari bahan plastic.
Sedang kegiatan lain untuk muatan adalah 2 truk berplat AB Yogya kendaraan sedang 1 truk berplat AA luar Yogya sedang persiapan mengangkut hasil pabrikkan PT Mandiri yang memproduksi fiber yang mau di angkut ke luar Yogya oleh kedua truk tersebut dari hasil dan informasi yang di ndapat awak media ketiha truk tersebut persiapan angkut barang menuju Boyolali jawa tengah.
Apa kaitannya dengan angkutan tersebut setelah 2 kali awak media ini melintasi di lokasi, ternyata 2 teruk diesel sedang memuat barang fiber warga hitam yang dalam prakteknya over hingga tinggi melebihi batas bahkan sampai pintu belakang tepong di buka agar barang tersebut bisa termuat . setelah di muat baru barang di tutup dengan terpal hingga tinggi banget.
Muatan ini tentu melebihi dan inmi tidak sesuai undang -undang angkutan atau odol karena saat berjalan kendaraan tersebut sangat tinggi dan mengganggu pengendara lainnya bahkan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Tentu perusahaan yang menjual atau bahkan yang menggerahkan truk tersebut atau membeli seharusnya faham karena 1 truk fuso saja cukup dan tidak perlu banyak kendaraan hingga munjung keatas membahayakan yang lain.
Dinas perhubungan seharusnya dapat menindak tegas pelaku odol sebagai penegagak aturan agar keselamatan lalu lintas terjamin.
Mengutip Aturan hukum mengenai kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading atau kelebihan dimensi dan muatan) di Indonesia memang telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).sedang Definisi dan Dampak ODOLOver Dimension:
Kendaraan yang dimensinya (panjang, lebar, tinggi, atau bentuk) diubah melebihi standar pabrikan dan uji tipe.Over Loading mak ini masuk kategori pelanggaran Kendaraan yang membawa muatan melebihi daya angkut atau berat maksimum yang diizinkan.Bahaya:
Perlu kita ketahui kasus odol akan menyebabkan rem blong, ban pecah, kendaraan tidak stabil, laju terlalu lambat (underspeed), serta mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.
Sedang para angkutan apabila melakukan pelanggaran Dasar Hukum dan Sanksi (UU No. 22 Tahun 2009) terdapat Sanksi Pengemudi (Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1): Pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500.000 bagi pelanggar ketentuan daya angkut dan dimensi.
Sanksi Pemilik/Karoseri (Pasal 277): Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 24.000.000 bagi pihak yang merakit atau memodifikasi kendaraan tidak sesuai uji tipe.Kebijakan Zero ODOL 2027 Pemerintah bersama Kementerian Perhubungan menargetkan penegakan hukum penuh Zero ODOL pada 1 Januari 2027 untuk mengurangi kecelakaan dan menekan biaya perbaikan infrastruktur jalan. Tim red

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'

