Kembali Ke Index Video


Dinas Sosial Sleman Perkuat Perlindungan Bagi Kelompok Marginal. Fasilitasi Pembuatan Identitas Kependudukan

Minggu, 8 Februari 2026 | 23:43 WIB
Dibaca: 45
Dinas Sosial Sleman Perkuat Perlindungan Bagi Kelompok Marginal. Fasilitasi Pembuatan Identitas Kependudukan
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Ludiyanta, S.IP, MT. BSc

SLEMAN- Pastvnews.com  Dinas Sosial Kabupaten Sleman memperkuat perlindungan bagi kelompok marginal dengan memfasilitasi pembuatan identitas kependudukan.

Langkah ini ditempuh karena ketiadaan dokumen kependudukan dapat menjadi persoalan mendasar kelompok marginal di Kabupaten Sleman.

Tanpa adanya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran hingga Kartu Identitas Anak (KIA),

kelompok ini kerap terhambat bahkan terputus dari akses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan hingga bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Ludiyanta, S.IP, MT. BSc di ruang Nakula Dinas Tenaga Kerja Sleman, Kamis 5 Februari 2026 mengatakan, 

"Syarat utama agar warga bisa mengakses bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga pendidikan harus memiliki  “Identitas kependudukan seperti akta kelahiran, KTP, KK, KIA, dan akta nikah.

"Pemenuhan identitas kependudukan merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin hak dasar warganya, tak terkecuali kelompok marginal.

 

 

Jaminan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial, jelasnya.

“Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 mewajibkan pemerintah daerah memenuhi kebutuhan dasar kelompok marginal, termasuk identitas kependudukan,” kata Ludiyanta.

Menurutnya, kelompok marginal seperti penyandang disabilitas, lansia terlantar, anak terlantar, gelandangan atau pengemis hingga orang dengan disabilitas psikososial (ODDP) kerap terkendala karena tidak memiliki dokumen dasar.

Dalam kondisi tersebut, laporan sosial hasil asesmen pekerja sosial menjadi dasar penting. Asesmen ini melibatkan kajian fisik,

psikologis, sosial, ekonomi, dan spiritual PPKS, yang kemudian dijadikan pertimbangan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dijelaskan, sepanjang tahun 2025, Dinsos Sleman mencatat hasil fasilitasi adminduk bagi kelompok marginal diantaranya, 69 anak terlantar difasilitasi pembuatan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

 

 

Selain itu, 7 lansia terlantar dan ODDP terlantar berhasil memperoleh KTP. Pengecekan biometrik dilakukan terhadap 20 lansia terlantar, 35 ODDP terlantar, dan 14 orang terlantar.

“Pengecekan biometrik ini penting untuk melacak identitas dan membuka peluang reunifikasi dengan keluarga.

 

Jika identitas tidak ditemukan karena belum pernah perekaman, maka kami fasilitasi penerbitan dokumen kependudukan di Sleman,” ungkap Ludiyanta. ( Mar)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi