Pemilik Jual Tanah Shm Duplikat Masuk Penjara ‘Pulang Dari LP Di Gugat Perkara Perdata
Jumat, 13 Februari 2026 | 06:00 WIBSleman - pastvnews.com, update sidang perdata dalam kasus jual - beli tanah SHM Depok Sleman Kasus yang masuk hingga ke meja hijau ini terjadi Tahun 2014 dengan aset tanah milik sipenjualnya Mulyana Kasrin kemudian bersama anaknya Hari Akbar th 2014, shm itu atas nama penjual kasrin.
Sedang pembeli atas nama Purwosubagyo sebagai pembeli syah ia warga Banguntapan Permai Dengan nilai 2.719.500.000 dan baru 2 milyar, namun saat mau AJB ada alasan kasrin sakit dan berobat ke singapur.
Selang berapa bulan di informasikan bapaknya meninggal sehingga hari akbar Tak mau turun waris sehingga tertunda ajbnya kata wardoyo saudara dari Purwosubagyo ketika memberikan infoi kepada wartawan 11 februari 2026 saat akan mengikuti sidang kasus di PN Sleman.
Wardoyo kembali mengurai ternyata dalam waktu tidak lama ternyata keduanya melaporkan kehilangan sertifikat dan melalui polres Sleman menyatakan kehilangan sertifikat.
Atas laporan sertifikat kami protes karena Sertikat ada di tangan pembeli dan tidak hilang. Laporan kehiangan tersebut kemudian dibawa ke notaris di bantu winahyu untuk proses duplikat SHM luas dengan luas tanah 735 mt. jelas wardoyo kepada awak media.
Lebih lanjut juga diuraikan proses duplikat bisa terbit maka aset SHM di jual dengan Sertikat Duplikat dan di beli Ririn. Ujarnya.
Setelah tanah di beli Ririn SHM dengan bukti duplikat tersebut berubah atas namakan Krisnanto. Dalam perkembangan SHM Duplikat kemudian di jaminkan ke salah satu bank.
Atas keadaan ini maka penjual yakni anak dan bapak di gugat oleh pihak pembeli dan kedua diputus bersalah karena membuat laporan palsu berkait kehilangan sertifikat dan 2 tahun dipenjara.
Setelah keduanya pulang dari Lembaga Pemasyakatan maka melalui kuasa hukum penggugat yakni pembeli pertama Purwosubagyo melakukan gugat perdata dengan, Penasehat Hukum, R Rolly Wijaya Kusuma SH.
Dalam beberapa kali sidang perdata Bu Ririn Si pembeli tidak hadir dalam sidang dan sudah ke sekian kali.
Sementara itu sidang 11 feb 2026 pihak PH Purwosubagyo menghadirkan 3 saksi yakni bapak Wardoyo, Sisilia dan dari penyidik Polda DIY.
Saksi wardoyo setelah ditanya majelis hakim batal menjadi saksi persidangan karena di tanya hakim masih ada silsilah keluarga dengan Subagyo. Sedang saksi sisilia yang dulunya sebagai saksi dalam akta atas jual belu membenarkan telah terjadi traksaksi 2 milyar masih kurang 700 juta, tetapi memang belum lunas saat itu tahun 2015 mau di lunasi oleh pembeli, namun banyak alasan berobat maka ada hambatan yang ada dari penjual pertama mundur kata Dia.
Sedang pihak penyidik Polda DIY saat di tanya majelis hakim, memberikan tahu persis permaslahanya tanha tersebut karena kedua nama anak dan bapak tersebut yang menjadi tersangka, karena memberikan informasi bahwa sertifikat hilang, namun aslinya tidak hilang, papar penyidik tersebut di hadapan majelis hakim sidang.
Usai sidang ketika ditanya wartawan penasehat hukum Subagyo, yakni R.Rolly Wijaya Kusuma mengatakan 2 saksi sudah cukup, tadi para saksi fakta sudah memberikan kesaksikan dan itu tak bisa dibantah.
Yang menarik dalam kasus ini juga sebuah lembaga keuangan atau bank justru terima sertifikat duplikat untuk jaminan ‘kata Rolly. Tim red

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'


