Kembali Ke Index Video


Pemilik Jual Tanah Shm Duplikat Masuk Penjara ‘Pulang Dari LP Di Gugat Perkara Perdata

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:00 WIB
Dibaca: 19
Pemilik Jual Tanah Shm Duplikat Masuk Penjara ‘Pulang Dari LP Di Gugat Perkara Perdata
sidang perdata dalam kasus jual - beli tanah 11/2/2026 di pn sleman

Sleman - pastvnews.com, update sidang perdata dalam kasus  jual - beli tanah  SHM Depok Sleman Kasus yang masuk hingga ke meja hijau ini terjadi Tahun 2014 dengan aset tanah milik sipenjualnya Mulyana  Kasrin kemudian bersama anaknya Hari Akbar th 2014,  shm itu atas nama penjual kasrin.

Sedang pembeli atas nama Purwosubagyo sebagai pembeli syah ia warga Banguntapan Permai Dengan nilai 2.719.500.000 dan baru 2 milyar, namun saat mau AJB ada alasan kasrin sakit dan berobat ke singapur.

Selang  berapa bulan  di informasikan bapaknya meninggal sehingga hari akbar Tak mau turun waris sehingga tertunda ajbnya kata wardoyo saudara dari Purwosubagyo ketika memberikan infoi kepada wartawan 11 februari 2026  saat akan mengikuti sidang kasus di PN Sleman.

Wardoyo kembali mengurai ternyata dalam waktu tidak lama ternyata keduanya melaporkan kehilangan sertifikat dan melalui  polres Sleman menyatakan kehilangan sertifikat.

Atas laporan sertifikat kami protes karena Sertikat ada di tangan pembeli dan tidak hilang. Laporan kehiangan tersebut kemudian  dibawa ke notaris di bantu winahyu  untuk proses duplikat  SHM  luas dengan luas tanah 735 mt. jelas wardoyo kepada awak media.

Lebih lanjut juga diuraikan proses duplikat bisa terbit  maka aset SHM di jual  dengan Sertikat Duplikat  dan di beli  Ririn.  Ujarnya.

Setelah tanah di beli Ririn SHM dengan bukti duplikat tersebut  berubah atas namakan Krisnanto. Dalam perkembangan SHM Duplikat kemudian di jaminkan ke salah satu bank.

 Atas keadaan ini maka penjual yakni anak dan bapak  di gugat oleh pihak pembeli dan kedua diputus bersalah karena membuat laporan palsu berkait kehilangan sertifikat dan 2 tahun dipenjara.

Setelah keduanya pulang dari Lembaga Pemasyakatan  maka melalui kuasa hukum penggugat yakni pembeli pertama Purwosubagyo melakukan gugat perdata  dengan, Penasehat Hukum, R Rolly Wijaya Kusuma SH. 

Dalam beberapa kali sidang perdata Bu Ririn  Si pembeli tidak hadir dalam sidang dan sudah ke sekian kali.

Sementara itu sidang 11 feb 2026 pihak PH Purwosubagyo menghadirkan  3 saksi yakni bapak  Wardoyo, Sisilia dan dari penyidik Polda DIY.

Saksi wardoyo setelah ditanya majelis hakim batal menjadi saksi persidangan karena di tanya hakim masih ada silsilah keluarga dengan Subagyo. Sedang saksi sisilia yang dulunya sebagai saksi dalam akta atas jual belu membenarkan telah terjadi traksaksi 2 milyar masih kurang 700 juta, tetapi memang belum lunas saat itu tahun 2015 mau di lunasi oleh pembeli, namun banyak alasan berobat maka ada hambatan yang ada dari penjual pertama mundur kata Dia.

Sedang pihak penyidik Polda DIY saat di tanya majelis hakim, memberikan tahu persis permaslahanya tanha tersebut karena kedua nama anak dan bapak tersebut yang menjadi tersangka, karena memberikan informasi bahwa sertifikat  hilang, namun aslinya tidak hilang, papar penyidik tersebut di hadapan majelis hakim sidang.

Usai sidang ketika ditanya wartawan penasehat hukum Subagyo, yakni R.Rolly Wijaya Kusuma mengatakan 2 saksi sudah cukup, tadi para saksi fakta sudah memberikan kesaksikan dan itu tak bisa dibantah.

Yang menarik dalam kasus ini juga sebuah lembaga keuangan atau bank justru terima sertifikat duplikat untuk jaminan ‘kata Rolly. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi