Kembali Ke Index Video


Terang Sidang Tipikor TKD Piyungan Hak Pemkal Rp. 855.100.000 Ternyata Atas Pemanfaatkan TKD Tanpa Izin ‘Uang Itu Tidak Masuk Ke Kas Kalurahan

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:30 WIB
Dibaca: 23
Terang Sidang Tipikor TKD Piyungan Hak Pemkal Rp. 855.100.000 Ternyata Atas Pemanfaatkan TKD Tanpa Izin ‘Uang Itu Tidak Masuk Ke Kas Kalurahan
Tedakwa lurah Non Aktif Srimulyo Wajiran Dalam Sidang Tkd Yogya 28/4/2026

Yogyakarta- media pastvnews.com, lintas warta hukum, perkara tanah kas desa yang mendera lurah Wajiran Srimulyo Piyungan Bantul selasa 28 april 2026 masih dalam tahap persidangan di meja hakim tindak pidana korupsi  hakim tipikor.

 

Dalam sidang yang digelar sejak jam 10 tersebut jaksa penuntut umum Ferdinan menghadirkan 1 saksi ahli dari ASN Provinsi DIY, Udi Mulyanto  SH.M.Acc,

 

Kehadirannya dalam sidang untuk memberikan penjelasan terkait  sebagai ahli  bidang audit  internal  dan keuangan daerah pada inspektorat DIY  dalam perkara   dugaan  tindak pidana korupsi terkait penyewaan tanah desa yang terletak di padukuhan Plesedan Srimulyo Piyungan Bantul dari tahun 2013 sampai dengan 2025.

 

Ahli setelah diambil sumpahnya dengan cara agama islam, oleh ketua hakim maka diberikan waktu untuk menjelaskan berkait sebagai ahli.

JPU mengawali, saudara di BAP Polda tahun 2025 ?  ahli menjawab Yaa, dan saya sebagai ahli audit keuangan daerah di internal inspektorat .

 

Bisa dijelaskan bagaimana, rumus dalam menggali dan menentukan  kerugian negara ?

Udi Mulyanto menjelaskan, menggunakan total los, dimana kami merinci pemasukan  atau omset restoran bukit indah dan hotelnya yang memang menghasilkan uang dari hasil pemanfaatan sewa tkd yang di sewakan oleh  lurah Wajiran dengan penyewa Budi Andres.

 

ASN tersebut mengungkap sesuai dalam BAP di mulai sejak tahun 2014 hingga 2025 dengan  rincian 12 kali  pemasukan yang totalnya 10.489.993.651,00 (sepuluh milyar empat ratus delapan puluh Sembilan juta sembilan ratus sembilan tiga ribu enam ratus lima puluh satu rupiah,) ‘Papar  Udi selaku ahli dalam sidang Tipikor TKd dihadapan majelis hakim, Tim JPU, Penasehat Hukum, selaian sidang terbuka untuk umum  tersebut.

 

Di tambahkan oleh  Udi Mulyanto bahwa,  hasil penghitungan audit keseluruhan adalah 11. 340.000 (sebelas milyar tigaratus empat juta rupiah)

 

Dia juga mengungkapkan bahwa  keseluruhan  nilai total kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tipikor  pemanfaatkan lahan TKD Srimulyo persil 34  klas IV di Plesedan  2014 sampai dengan 2025.

 

Besarnya nilai  hak untuk kalurahan  Srimulyo  atas pemanfaatkan lahan Tkd  tanpa izin sebesar Rp. 855.100.000 ( delapan ratus lima puluh lima  juta seratus ribu rupiah) jumlah uang ini dihitung dari pendapatan yang dihasilkan dari restoran dan hotel bukit indah total RP.10.489.993.651,00  tersebut lanjut ahli.

 

Pada sesi berikutnya, anggota majelis hakim Tipikor bertanya kepada Ahli Udi Mulyanto, Kemudian kerugian itu siapa yang harus bertanggung jawab tanya Hakim.

 

Ahli mengurai bahwa yang bertanggung jawab keduanya yakni pihak penyewa dan yang menyewakan dalam hal ini adalah Lurah Srimulyo ‘tandas Ahli asal Magelang tersebut.

 

Sementara itu sidang ini juga cukup seru sebab 2 penasehat hukum Wajiran Romi dan  Suyanto  Suregar tampak banyak bicara dan tanya ke Ahli mengkait soal kerugian  atas penjelasan Udi dari inspektorat.

 

Sedang JPU yang rencana menghadirkan Ahli Tipilkor dan lainnya namun dalam sidang kali ini ahli berkait Tipikor tersebut belum bisa hadir tetapi ahli mengirimkan data dan uraian ‘papar JPU Ferdinan.

 

Sidang yang digelar pada 9 april 2026 hasil sewa tkd ternyata tidak masuk ke kas desa dan bendahara desa bapak Lilik, baik 5 tahun pertama Rp 75.juta, lima tahun kedua 87 juta dan tahun ketiga 91 juta, yang memang lurah sudah memakai uang sewa untuk dibelanjakan.

 

Uang untuk beli limasan di balai desa dan pasar laws piyungan dan 91 juta untuk rumah gongso, dan ini diperkuat oleh ketua TPK Sogiran, anggota Tpk, Sutardi dan Iksanudin saat menjadi saksi fakta dalam sidang tipikor.

 

Tidak masuknya uang melalui bendara dan rekening desa, kata bendahara saat dalam sidang kala itu merupakan penyalahgunaan wewenang yang terungkap dalam fakta saksi sidang.

 

Atas dua hal ini tentu juga menjadi catatat selain Rp. 855.100.000 yang seharusnya menjadi hak Pemkal Srimulyo merupakan catatan penting dalam perkara  Persidangan .

 

Sidang kasus TKD  Srimulyo Piyungan ini masih tetap akan berlangsung sampai dengan putusan dan inkrah, kekuatan hukum tetap, ‘tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi