KASUS TKD MAGUWOHARJO ‘ITIKAD BAIK TIDAK IDENTIK DENGAN MENGAKUI KESALAHAN’
Jumat, 9 Februari 2024 | 11:33 WIBYogyakarta - media pastvnews.com, warta hukum perkara nomor 03 /Pid.sus-TPK/2024 /PN YYK berkait Tanah khas Desa (TKD) di Padukuhan Jenengan dan Pugeran Depok Sleman viral kabar seri 2 dalam sidang dakwaan Jaksa dan esepsi PH bahwa ada Duwit Besar mengalir ke kantong oknum –oknum Perangkat Desa Maguwoharjo Depok Sleman kian jadi rasanan.
Tentu kabar tersebut kian menjadi bahan perbincangan warga terutama di kalurahan maguwoharjo di setiap warung dan pos - pos ronda mapun di tempat lain banyak yang menyimak perkembangan slengetan hasil sidang dakwaan jaksa di PN Tipikor Yogya.
Sementara itu untuk kabar ketiga kali ini masih nyambung dengan esepsi penasehat hukum Kasidi SE lurah Maguwoharjo pada tanggal 5 februari 2024 di PN Yogya Tim penasehat hukum yakni Muslim Murjiyanto, S.H., M.Hum. Priyana Suharta, S.H.Wahyu Budi Prasetya, S.H. Sita Damayanti Oningtyas SH. Kian bersemangat dalam memberikan pembelaan atau bantahan dalam esepsinya.
Dalam espsinya di ungkap oleh Tim Pengacara Bahwa Kasidi telah di paparkan terbukti beritikad baik dengan berdasar Tugas dan kewenangannnya telah berulangkali melakukan Peringatan secara tertulis kepada PT. Komando Bayangkara Nusantara maupun PT. Indonesia International Capital agar tidak boleh berdiri Bangunan atau melakukan Kegiatan di Tanah Desa Maguwoharjo, yakni tanah Kepada PT. Indonesia Internasional capital sesuai data dipersil yang masuk dalam perkara TKD Maguwoharjo.
Di samping Pemkal Maguwoharjo melalui Kasidi telah melakukan upaya peringatan kemudian melakukan penutupan aktifitas di atas lahan tanah tersebut dan terakhir terjadi penyerahan kembali tanah yang akan disewanya oleh PT. Komando Bayangkara Nusantara maupun PT. Indonesia International Capital kepada pemerintah Desa Maguwoharjo tertanggal 9 Maret 2023 dan tanggal 9 Februari 2023, sehingga pasca serah terima aset tanah tersebut kembali ke Desa Maguwoharjo.
MENYELAMATKAN TKD DARI CARA CARA ILEGAL
Tim PH juga mengurai dalam esepsinya kepada jaksa dan majelis hakimbahwa dalam perkara ini Jangan Pernah Dimaknai Sebagai Mengakui Kesalahan karena Terdakwa Kasidi, dalam perkara itu justru malah Menyelamatkan Tanah Desa Maguwoharjo dari pemanfaatan secara illegal atau tangan tangan jahil yang Tanpa ada perjanjian Sewa Tanah oleh PT. Komando Bayangkara Nusantara maupun PT. Indonesia International Capital, sebelum adanya Izin Gubernur DIY diterbitkan. Tandas muslim bersama timnya tersebut ketika di sidang dan menjelasakan kepada sejumlah wartawan di DIY.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka kami menyimpulkan: Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg: RPK SUS01/M.4.11./Ft.1/01/2024, tidak memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 143 KUHAP,sehingga dikualifikasikan Surat Dakwaan tersebut Obscure Lible.
BATAL DEMI HUKUM
Dengan demikian berdasarkan Pasal 143 (3) KUHAP Surat Dakwaan Perkara No.Reg: RPK SUS02/04.14/Ft.1/06/2019 tersebut secara yuridis sudah seharusnya BATAL DEMI HUKUM (Null and Void). IV.. DENGAN DEMIKIAN KAATA Penasehat Hukum Kasidi itu bahwa Perkara Pidana Nomor : 03/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Yyk, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg: RPK SUS01/M.4.11./Ft.1/01/2024 dalam Perkara Pidana Nomor : 03/Pid.Sus-TPK /2019/PN.Yyk,
REHABILITASI NAMA BAIK
Tim pengacara ternam tersebut meminta kasus TKD Maguwoharjo Batal demi hukum (Null and Void) selanjutnya terdakwa Kasidi, SE tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan Surat Dakwaan yang Batal Demi Hukum. Dan Kasidi, SE dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya serta rehabilitasi nama baiknya. Tandas PH kasidi tersebut.
Demikian update kabar espsi yang masuk ke meda redaksi media ini hingga masuk 3 edisi pemberitaan sesuai esepsi. Semoga ini menjadi bahan edukasi dan informasi terbaik. Sidang berlanjut 12 februari 2024. Tim red/editor
Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'