Kembali Ke Index Video


KASUS TKD MAGUWOHARJO ‘ITIKAD BAIK TIDAK IDENTIK DENGAN MENGAKUI KESALAHAN’

Jumat, 9 Februari 2024 | 11:33 WIB
Dibaca: 435
KASUS TKD MAGUWOHARJO ‘ITIKAD BAIK TIDAK IDENTIK DENGAN MENGAKUI KESALAHAN’
Tim penasehat Hukum Muslim Murjiyanto, S.H., M.Hum. Priyana Suharta, S.H.Wahyu Budi Prasetya, S.H. Sita Damayanti Oningtyas SH

Yogyakarta - media pastvnews.com, warta hukum perkara nomor 03 /Pid.sus-TPK/2024 /PN YYK  berkait Tanah khas Desa (TKD) di Padukuhan Jenengan dan Pugeran Depok Sleman viral kabar seri 2 dalam sidang dakwaan Jaksa dan esepsi PH bahwa ada Duwit Besar mengalir ke kantong  oknum –oknum Perangkat Desa Maguwoharjo Depok Sleman kian jadi rasanan.

Tentu kabar tersebut kian menjadi bahan perbincangan warga terutama di kalurahan maguwoharjo di setiap warung dan pos - pos ronda mapun di tempat lain banyak yang menyimak perkembangan slengetan hasil sidang dakwaan jaksa di PN Tipikor Yogya.

Sementara itu untuk kabar ketiga kali ini masih nyambung dengan esepsi penasehat hukum Kasidi SE lurah Maguwoharjo  pada tanggal 5 februari 2024 di PN Yogya Tim penasehat hukum yakni Muslim Murjiyanto, S.H., M.Hum. Priyana Suharta, S.H.Wahyu Budi Prasetya, S.H. Sita Damayanti Oningtyas SH. Kian bersemangat dalam memberikan pembelaan atau bantahan dalam esepsinya.

Dalam espsinya di ungkap oleh Tim Pengacara Bahwa Kasidi telah di paparkan terbukti beritikad baik dengan berdasar Tugas dan kewenangannnya telah berulangkali melakukan Peringatan secara tertulis kepada PT. Komando Bayangkara Nusantara maupun PT. Indonesia International Capital agar tidak boleh berdiri Bangunan atau melakukan Kegiatan di Tanah Desa Maguwoharjo, yakni tanah Kepada PT. Indonesia Internasional capital  sesuai data dipersil yang masuk dalam perkara TKD Maguwoharjo.

Di samping Pemkal Maguwoharjo melalui Kasidi telah melakukan upaya peringatan kemudian melakukan penutupan aktifitas di atas lahan tanah tersebut dan terakhir terjadi  penyerahan kembali tanah yang akan disewanya oleh PT. Komando Bayangkara Nusantara maupun PT. Indonesia International Capital kepada pemerintah Desa Maguwoharjo tertanggal 9 Maret 2023 dan tanggal 9 Februari 2023, sehingga pasca serah terima aset tanah tersebut kembali ke Desa Maguwoharjo.

MENYELAMATKAN TKD DARI CARA CARA ILEGAL

Tim PH juga mengurai dalam esepsinya kepada jaksa dan majelis hakimbahwa dalam perkara ini Jangan Pernah Dimaknai Sebagai Mengakui Kesalahan karena Terdakwa Kasidi, dalam perkara itu justru malah Menyelamatkan Tanah Desa Maguwoharjo dari pemanfaatan secara illegal  atau tangan tangan jahil yang Tanpa ada perjanjian Sewa Tanah  oleh PT. Komando Bayangkara Nusantara maupun PT. Indonesia International Capital, sebelum adanya Izin Gubernur DIY diterbitkan. Tandas muslim bersama timnya tersebut ketika di sidang dan menjelasakan kepada sejumlah wartawan di DIY.

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka kami menyimpulkan: Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg: RPK SUS01/M.4.11./Ft.1/01/2024, tidak memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 143 KUHAP,sehingga dikualifikasikan Surat Dakwaan tersebut Obscure Lible.

BATAL DEMI HUKUM

Dengan demikian berdasarkan Pasal 143 (3) KUHAP Surat Dakwaan Perkara No.Reg: RPK SUS02/04.14/Ft.1/06/2019 tersebut secara yuridis sudah seharusnya BATAL DEMI HUKUM (Null and Void). IV.. DENGAN DEMIKIAN KAATA Penasehat Hukum Kasidi itu bahwa Perkara Pidana Nomor : 03/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Yyk, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg: RPK SUS01/M.4.11./Ft.1/01/2024 dalam Perkara Pidana Nomor : 03/Pid.Sus-TPK /2019/PN.Yyk,

REHABILITASI NAMA BAIK

Tim pengacara ternam tersebut meminta kasus TKD Maguwoharjo Batal demi hukum (Null and Void) selanjutnya terdakwa Kasidi, SE tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan Surat Dakwaan yang Batal Demi Hukum. Dan Kasidi, SE dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya serta rehabilitasi nama baiknya. Tandas PH kasidi tersebut.

Demikian update kabar espsi yang masuk ke meda redaksi media ini hingga masuk 3 edisi pemberitaan sesuai esepsi. Semoga ini menjadi bahan edukasi dan informasi terbaik. Sidang berlanjut 12 februari 2024. Tim red/editor




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi