Papan nama proyek tidak jelas BPD Sesuai UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Melakukan Kontrol Pengawasan
Rabu, 30 November 2016 | 10:08 WIBWonosari-media pastvnews.com, Pembangunan proyek yang menggunakan dana desa (sumber dana APBN), dari hasil pantauan di lapangan, desa-desa di Seluruh Gunungkidul hampir semua proyek tidak memasang papan nama proyek, padahal ini sangat penting untuk di ketahuai publik dari mana asal anggarannya.
Terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, pada salah satun Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.).
Hal ini diakui oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Rachmadian Wijayanto, MSi, Senin, 28/11/2016 setelah memberikan sosialisasi raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari.
“Dirimya mengakui’ memang masalah pencairan dana desa tahap I dan II itu belum ada instruksi untuk memasang papan nama proyek, kan ini masih masa transisi, dan ini semua belum dapat terpikirkan ” paparnya.
Tahun 2017 nanti, lanjutnya, harus wajib dipasang papan nama proyek secara jelas dan terperinci supaya masyarakat mengetahui, karena menyangkut keterbukaan informasi public hal itu agar dapat terpantau kemudian dana desa hasil proyeknya bisa berjalan baik, jangan sampai ada persoalan yang berkaitan dengan pidana kita hindari, kalau administrasi bisa kita benahi,” jelasnya kembali.,
Purwanto, anggota komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul, kepada awak media pastvnews.com, mengatakan baru baru ini, bahwa pelaksanaan penggunaan dana desa BPD (Badan Permusyawaratan Desa sangat di butuhkan bahkan wajib,
Nah yang perlu di fahami bahwa dana itu akan ditransfer ke rekening Desa, oleh sebab itu yang mengawasi atau yang mengontrol Badan Permusyawaran Desa (BPD), termasuk pemasangan papan nama yang berisikan anggarannya berapa dan dari mana siapa yang mengerjakan, dan data pendukung yang lainnya hal itu agar pekerjaan yang sedang dan akan di bangun sebagai proyek resmi APBN dan bukan proyek siluman, yang akan di sorot warga dam publik ”jelasnya kembali
Diaklhir perbincangan dengan awak media pastvnews.com, masyarakat kini mulai sadar dan ini sangat di harapkan BPD sebagai pengontrol bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa.
Pengawasan yang dilakukan oleh BPD sesuai dengan UU No.6 tahun 2014 tentang desa, pasal 55 huruf C sangat jelas dan menyebutkan fungsi BPD adalah melakukan pengawasan kinerja kepala desa dan ini sangat penting untuk di tindak lanjuti dengan kinerja jangan sampai Bpd malah mlepem ‘pungkasnya ‘tim red’
Video Terkait
- Sungai Oyo Meluap, Jembatan Gantung Jeruklegi Nglipar Gunungkidul Putus 'ini Keluh Kesah Warga
- Gunungkidul Pemotongan DAU Berdampak Target Pajak Tidak Tercapai
- Terkait Proyek Jembatan Klayar Molor, Begini Jawaban DPU
- Slamet SPd Aspirasikan Gaji GTT /PTT Ke Disdikpora Agar Sebanding Dengan UMP Ke Pemda Gunungkidul
- Puyeng yuk nyanyi aja
- Mudah meriah dan fleksibel itulah kemunculan para arti elektone
- Uut Seli berdendang dan berdandan seksi
- Uut-seli artis elektone yang lagi boming
- 4 Orang TPK Pelaksana Proyek Dana Desa Dari APBN di Semoyo Tidak Blereng Uang '
- TPK Desa Semoyo Patuk Gunungkidul Berani Pasang Rincian RAB Patut Di Acungi Jempol