Kembali Ke Index Video


Papan nama proyek tidak jelas BPD Sesuai UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Melakukan Kontrol Pengawasan

Rabu, 30 November 2016 | 10:08 WIB
Dibaca: 9126
Papan nama proyek tidak jelas  BPD  Sesuai UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa,  Melakukan Kontrol Pengawasan
SALAH SATU CONTOH PAPAN NAMA PROYEK APBN DI DESA SEMOYO PATUK YANG KURANG TERPERINCI

Wonosari-media pastvnews.com, Pembangunan proyek yang menggunakan dana desa (sumber dana APBN), dari hasil pantauan di lapangan, desa-desa di Seluruh Gunungkidul hampir semua proyek tidak memasang papan nama proyek, padahal ini sangat penting untuk di ketahuai publik dari mana asal anggarannya.

Terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, pada salah satun Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.).

Hal ini diakui oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Rachmadian Wijayanto, MSi, Senin, 28/11/2016 setelah memberikan sosialisasi  raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari.

“Dirimya mengakui’ memang masalah pencairan dana desa tahap I dan II itu belum ada instruksi  untuk memasang papan nama proyek, kan ini masih masa transisi, dan ini semua belum dapat  terpikirkan ” paparnya.

Tahun 2017 nanti, lanjutnya, harus wajib dipasang papan nama proyek secara jelas dan terperinci supaya masyarakat mengetahui, karena menyangkut keterbukaan informasi public hal itu agar  dapat terpantau kemudian dana desa hasil proyeknya bisa berjalan baik, jangan sampai ada persoalan yang berkaitan dengan pidana kita hindari, kalau administrasi bisa kita benahi,”  jelasnya kembali.,

Purwanto, anggota komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul, kepada awak media pastvnews.com, mengatakan baru baru ini, bahwa pelaksanaan penggunaan dana desa BPD (Badan Permusyawaratan Desa sangat di butuhkan bahkan wajib,

 Nah yang perlu di fahami bahwa dana itu akan ditransfer ke rekening Desa, oleh sebab itu yang mengawasi atau yang mengontrol Badan Permusyawaran Desa (BPD), termasuk pemasangan papan nama yang berisikan anggarannya berapa dan dari mana siapa yang mengerjakan, dan data pendukung yang lainnya hal itu agar  pekerjaan yang sedang dan akan di bangun  sebagai proyek  resmi APBN dan bukan proyek siluman, yang akan di sorot warga dam publik ”jelasnya kembali

Diaklhir perbincangan dengan awak media pastvnews.com, masyarakat kini mulai sadar dan ini sangat di harapkan BPD sebagai pengontrol bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa. 

Pengawasan yang dilakukan oleh BPD sesuai dengan UU No.6 tahun 2014 tentang desa,  pasal 55 huruf  C sangat jelas dan menyebutkan fungsi BPD adalah melakukan pengawasan kinerja kepala desa dan ini sangat penting untuk di tindak lanjuti dengan kinerja jangan sampai Bpd malah mlepem ‘pungkasnya ‘tim red’




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi