Ahli Dan Inspektorat DIY Kasus Tkd Maguwoharjo Tidak Bisa Sebutkan Angka Pasti Kerugian Negara
Selasa, 23 April 2024 | 10:45 WIBYogyakarta – media pastvnews.com, politik dan hukum, sidang perkara ini masih merupakan kelanjutan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Di Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman yang sidang sebelumnya 19 april 2024 dilaksanakan menghadirkan Direktur Robinson Sealino dan istri Dian Novi direktor PT KBN, kemudia sidang yang digelar ini Jaksa penuntut umum hadirkan 3 orang ahli untuk dapat mengungkap kebenaran berkait kasus tersebut sesuai kacamata ahli
Sidang mengkait tanah kas Desa Maguwoharjo ini diketuai oleh majelis hakim Yulianto Pratifto Utomo SH, di mulai sejak 1 februari 2024. Untuk sidang 22 april 2024 JPU dalam perkara ini pertama menghadirkan, Bapak Endro Tyatmoko S.Sos.EC.DEV, dari Inspektorat ASN Pemda DIY, dalam penjelasannya terkait sebagai ahli dari inspektorat, Dia menerangkan apa yang dimaksud dengan kerugian negara di ulas di hadapan majelis hakim setelah Btim JPU menyakan lebih dalam.
Di uraikan oleh ahli bahwa sesuai pasal 1 angka 1 UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat di nilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
Lebih lanjut di urai oleh ahli pasal 2 UU No.17 tahun 2003 mengatur lebih lanjut keuangan negara sehingga dalam sidang tersebut majelis hakim, Penasehat Hukum lurah kasidi dan TIM Jaksa menyimak.
NILAI YANG DI TAKSIR DARI CATATAN APRESEL
Tak terkecuali pengunjung dan sejumlah awak media juga menyimak terkait penyampaian ahli dari Inspektorat ASN Pemda DIY yang mengupas tentang kerugian negara dalam hal ini terkait kasus Tkd Maguwoharjo menjelaskan ada kerugian negara seniai total (981.393.33.000 ) nilai ini didapat sejak tahun 2022 dan tahun 2023 yang menganalisa kerugian yang diakukan dari PT KBN dan PT iic terhadap pemanfaatan tkd Maguwoharjo yang tak berizin, melalui metode penghitungan Apresel profesional.
Sementara itu ketika sudah di paparkan Ahli segala hal kerugian, maka berlanjut majelis hakim menanyakan lebih detail dimana letak kerugian negara ? dan apakah penerimaan negara (dalam hal ini Desa maguwoharjo ada yang berkurang ? Di jawab Endro Tyamoko selaku ahli dari inspektorat bahwa kerugian yaaa, itu senilai sembilan ratus delapan puluh satu juta tersebut.
PENCERAHAN HAKIM ANGKA PASTI DALAM KERUGIAN TIDAK ADA NILAI POTENSI
Atas penjelasan Endro Tyatmoko maka, majelis hakim memberi pencerahan bahwa itu kan bisa di fahami masih asumsi atau nilai saja, sedang dalam undang undang no.1 tahun 2004 tentang perbedaharaan negara mendevifinisikan kerugian negara, daerah sebagai kekurangan uang,surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
ANGKA DI BUAT OLEH APRESEL
Nah ini penjelasan tentang kerugian negara, atas penjelasan Ahli tidak ada karena penyampaian saudara itu masih asumsi atau merupakan potensi kerugian senilai yang di buat apresel seperti yang anda terangkan tersebut, disini dalam perkara harus ada kepastian, dan nyata, berapa angka pastinya, sedang keterangan ahli tersebut tidak ada, karena itu masih potensi kerugian Tanda Majelis.
ENDRO BUKA CATATAN DAN SAAT DI TANYA MAJELIS KERUGIAN TIDAK ADA
Atas uraian majelis ini, Endro lantas kembali membuka buku catatan atau media menyebut kepekan untuk sumber bahan ahli, kemudian di jawab atas uraian anggota hakim, bahwa kerugian tetap ada karena pt.kbn dan pt iic dalam memanfaatan tanah kas desa tidak memiliki izin sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai tadi yang saya paparkan, Begitu Yang Mulia ‘kata Endro.
Atas jawaban Endro Tyatmoko, ahli dari inspektorat ASN Pemda DIY yang masih sama dan di ulang ulang jawabannya maka majelis hakimpun balik pertanyaan, apakah penerimaan uang desa maguwoharjo ada yang berkurang selanjutnya di jawab oleh ahli tidak ada.
ENDRO SULIT BEDAKAN ANGKA KERUGIAN PASTI HANYA URAI NILAI POTENSI KERUGIAN
Lha terus kerugiannya dimana ? tandas hakim yang di saksikan semua pengunjung sidang hingga sebagian ada yang tertawa atas penjelasan Ahli tersebut, karena tidak bisa membedakan potensi kerugian dan angka pasti kerugian yang berlancdaskan undang undang, sedang potensi kerugian yang di maksud masih merupakan jurnal atau investigasi dari apresel yang dianggap kredible.
Dengan diuraikan tidak ada kerugian oleh ahli dari inspektorat DIY sesuai waktu yang diberikan oleh majelis hakim saat tanya jawab dengan waktu yang panjang maka berakhir di anggap cukup karena sudah tercatat atas penjelasan ahli.
Usai pemaparan dari inspektorat DIY tersebut, penasehat Hukum Kasidi SE yakni Dengan demikian Penasehat Hukum Kasidi yakni H.Muslim Murjiyanto SH MHum, Priyana Suharta SH, dan Sita Damayanti Oningtyas SH.
Mengatakan penjelasan yang dipaparkan berulang ulang oleh ahli Endro Tyatmoko dari inspektorat DIY tersebut sudah cukup gamblang dimana tadi diungkap tidak ada kerugian dalam perkara TKD Maguwoharjo.
Hasil sidang yang menghadirkan 3 ahli kemudian satu diantaranya inspektorat sudah menjelaskannya seperti yang telah diuraikan dalam persidangan secara berulang ulang sesuai pertanyaan majelis. Sidang selanjutnya tanggal 29 april 2024 agenda saksi meringankan dari terdakwa, ‘pungkas Muslim. ‘Tim red’
Video Terkait
- Fakta Kasus Tkd Bangun Dulu Izin Belakangan Robinson Sealino Akui Proposal Masuk 2017 dan Uang 27 Milyar Tak Diurai Detail
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'