Kembali Ke Index Video


Ahli Dan Inspektorat DIY Kasus Tkd Maguwoharjo Tidak Bisa Sebutkan Angka Pasti Kerugian Negara

Selasa, 23 April 2024 | 10:45 WIB
Dibaca: 134
Ahli Dan Inspektorat DIY Kasus Tkd Maguwoharjo Tidak Bisa Sebutkan Angka Pasti Kerugian Negara
SIDANG PERKARA TKD MAGUWOHARJO HADIRKAN SAKSI AHLI DARI INSPEKTORAT DIY

Yogyakarta – media pastvnews.com, politik dan hukum, sidang perkara ini masih merupakan kelanjutan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Di Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman yang sidang sebelumnya 19 april 2024 dilaksanakan menghadirkan Direktur Robinson Sealino dan istri Dian Novi direktor PT KBN, kemudia sidang yang digelar ini Jaksa penuntut umum hadirkan 3 orang ahli untuk dapat mengungkap kebenaran berkait kasus tersebut sesuai kacamata ahli

Sidang mengkait tanah kas Desa Maguwoharjo ini diketuai oleh majelis hakim Yulianto Pratifto Utomo SH, di mulai sejak 1 februari 2024. Untuk sidang 22 april 2024 JPU dalam perkara ini pertama  menghadirkan,  Bapak Endro Tyatmoko S.Sos.EC.DEV, dari Inspektorat ASN Pemda DIY, dalam penjelasannya terkait sebagai ahli dari inspektorat, Dia menerangkan  apa yang dimaksud dengan kerugian negara di ulas di hadapan majelis hakim setelah  Btim JPU menyakan lebih dalam.

Di uraikan oleh ahli bahwa sesuai  pasal 1  angka 1  UU    No.17 tahun 2003  tentang keuangan negara  bahwa keuangan negara  adalah semua hak dan kewajiban  negara  yang dapat di nilai  dengan uang  serta segala sesuatu  baik berupa uang maupun  berupa barang  yang dapat dijadikan  milik negara  berhubung dengan pelaksanaan  hak dan kewajiban.

Lebih lanjut di urai oleh ahli  pasal 2  UU No.17 tahun 2003  mengatur lebih lanjut  keuangan negara sehingga dalam sidang tersebut majelis hakim, Penasehat Hukum lurah kasidi dan TIM Jaksa menyimak.

NILAI YANG DI TAKSIR DARI  CATATAN APRESEL

Tak terkecuali pengunjung dan sejumlah awak media juga menyimak terkait penyampaian ahli  dari Inspektorat ASN Pemda DIY yang mengupas tentang kerugian negara dalam hal ini terkait kasus Tkd Maguwoharjo menjelaskan ada kerugian negara seniai total (981.393.33.000 ) nilai ini didapat sejak tahun 2022 dan tahun 2023 yang menganalisa kerugian yang diakukan dari PT KBN dan PT iic terhadap pemanfaatan tkd Maguwoharjo yang tak berizin, melalui metode penghitungan Apresel profesional.

Sementara itu ketika sudah di paparkan Ahli segala hal kerugian, maka berlanjut majelis hakim menanyakan lebih detail dimana letak kerugian negara ? dan apakah penerimaan negara (dalam hal ini Desa maguwoharjo ada yang berkurang  ? Di jawab Endro Tyamoko selaku ahli dari inspektorat bahwa kerugian yaaa, itu senilai sembilan ratus delapan puluh satu juta tersebut.

PENCERAHAN HAKIM ANGKA PASTI DALAM  KERUGIAN TIDAK ADA NILAI POTENSI

Atas penjelasan Endro Tyatmoko maka, majelis hakim memberi pencerahan bahwa itu kan bisa di fahami masih asumsi atau nilai saja, sedang dalam undang undang  no.1  tahun 2004  tentang perbedaharaan negara mendevifinisikan  kerugian negara, daerah  sebagai kekurangan  uang,surat berharga, dan barang  yang nyata  dan pasti jumlahnya sebagai akibat  perbuatan melawan hukum  baik sengaja maupun lalai.

ANGKA DI BUAT OLEH APRESEL

Nah ini penjelasan tentang kerugian negara,   atas penjelasan Ahli tidak  ada  karena penyampaian saudara itu masih asumsi atau merupakan potensi kerugian senilai yang di buat apresel seperti yang anda terangkan tersebut, disini dalam perkara harus ada kepastian, dan nyata, berapa angka pastinya, sedang keterangan ahli tersebut tidak ada, karena itu masih potensi kerugian Tanda Majelis.

ENDRO BUKA CATATAN DAN SAAT DI TANYA MAJELIS KERUGIAN TIDAK ADA

Atas uraian majelis ini, Endro lantas kembali membuka buku catatan atau media menyebut kepekan untuk sumber bahan ahli, kemudian di jawab atas uraian anggota hakim, bahwa kerugian tetap ada karena pt.kbn dan pt iic dalam memanfaatan tanah kas desa tidak memiliki izin sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai tadi yang saya paparkan, Begitu Yang Mulia ‘kata Endro.

Atas jawaban Endro Tyatmoko, ahli dari inspektorat ASN Pemda DIY yang masih sama dan di ulang ulang jawabannya maka majelis hakimpun balik pertanyaan,  apakah penerimaan uang desa maguwoharjo ada yang berkurang selanjutnya di jawab oleh ahli tidak ada.

ENDRO SULIT BEDAKAN ANGKA KERUGIAN PASTI  HANYA URAI NILAI POTENSI KERUGIAN

Lha terus kerugiannya dimana ? tandas hakim yang di saksikan semua pengunjung sidang hingga sebagian ada yang tertawa atas penjelasan Ahli tersebut, karena tidak bisa membedakan potensi kerugian dan angka pasti kerugian yang berlancdaskan undang undang, sedang potensi kerugian yang di maksud masih merupakan jurnal atau investigasi dari apresel yang dianggap kredible.

Dengan diuraikan tidak ada kerugian oleh ahli dari inspektorat DIY  sesuai  waktu yang diberikan oleh majelis hakim saat tanya jawab dengan waktu yang panjang maka berakhir di anggap cukup karena sudah tercatat atas penjelasan ahli.

Usai pemaparan dari inspektorat DIY tersebut, penasehat Hukum Kasidi SE yakni Dengan demikian Penasehat Hukum Kasidi yakni H.Muslim Murjiyanto SH MHum, Priyana Suharta SH, dan Sita Damayanti Oningtyas SH.

Mengatakan penjelasan yang dipaparkan berulang ulang oleh ahli Endro Tyatmoko dari inspektorat DIY tersebut sudah cukup gamblang dimana tadi diungkap tidak ada kerugian dalam perkara TKD Maguwoharjo.

Hasil sidang yang menghadirkan 3 ahli kemudian satu diantaranya inspektorat sudah menjelaskannya seperti yang telah diuraikan dalam persidangan secara berulang ulang sesuai pertanyaan majelis. Sidang selanjutnya tanggal 29 april 2024 agenda saksi meringankan dari terdakwa, ‘pungkas Muslim. ‘Tim red’




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi