Kembali Ke Index Video


Halal Bihalal Pandu Pajangan Bantul Berikan Tali Asih Kepada Dukuh Purna Tugas

Kamis, 25 April 2024 | 07:16 WIB
Dibaca: 292
  Halal Bihalal Pandu Pajangan Bantul Berikan Tali Asih Kepada Dukuh Purna Tugas
Ketua Paguyuban Dukuh Pajangan Surinto Saat Memberikan Tali Asih Kepada Ke Enam Dukuh Purna Tugas

Bantul media pastvnews.com Paguyuban Dukuh Kapanewon Pajangan (PANDU) Menggelar Halal Bihalal Sekaligus pemberian Tali Asih kepada 6 dukuh yang telah Purna Tugas dana tersebut diambilkan dari kas Paguyuban  ke 6 dukuh yang Purna Tugas tersebut meliputi Dukuh Kunden Kalurahan Sendangsari.

Dukuh Manukan Sendangsari, Dukuh Plambongan Kalurahan Triwidadi, Dukuh Santan Kalurahan Guwosari ,Dukuh Dukuh Pringgading dan Dukuh Karangmber Kalurahan Guwosari . Acara Halal Bihalal di gelar di kediaman Ibu Siyem Dukuh Kalisoka Kalurahan Triwidadi Kamis 24/04/2024.

 

Turut Hadir Dalam acara tersebut Panewu Kapanewon Pajangan Anjar Arintaka Putra,Kapolsek Pajangan ,Danramil, Babinkamtipmas,,Babinsa, Lurah se Kapanewon Pajangan Ketua Pandu Bantul dan Tamu undangan lainnya.

 

Ketua Paguyuban Dukuh se Kapanewon Pajangan Surinto menyampaikan terimakasih kepada Panewu Pajangan ,Kapolsek dan semua yang hadir dalam acara ini "Kami juga mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1445 H Mohon Maaf Lahir dan Batin" ucapnya.

 

Ketua Pandu juga minta doanya kepada yang hadir agar para dukuh diberi kelancaran dalam mengemban amanah dan melayani masyarakat di wilayahnya masing masing.

Ditambahkan bahwa Paguyuban Dukuh Pajangan pernah maraih juara 1 dalam lomba tenis meja serta meraih juara 3 dalam ajang Bola Voli di Pekan Olah Raga yang di gelar pada tahun 2023 kemarin " Saya minta suport dan Dukungan serta doa restu agar bisa mempertahankan juara 1 ini " pinta Surinto

 

Ditambahkan bahwa pengurus Pandu Pajangan periode 2019 - 2024 sudah hampir habis  bulan september untuk itu pengurus memberikan kesempatan kepada yang lain untuk menjadi pengurus baru.

"Saya Berharap  semoga  para dukuh semakin kompak dalam menjalankan tugas dan kegiatan sesua Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Sesuai dengan peraturan undang undang  yang berlaku no 6 tahun 2014 (UU Desa) dan Undang undang no 13 tahun 2012 tentang Undang undang keistimewaan" Pungkas Surinto (Wag)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi