Kembali Ke Index Video


Sidang Tipikor TKD dan Bledosnya Uang Sewa Tak Masuk Bendahara Srimulyo Piyungan ‘Wajiran Tak Bisa Mengelak

Jumat, 13 Maret 2026 | 12:12 WIB
Dibaca: 133
Sidang Tipikor TKD dan Bledosnya Uang Sewa Tak Masuk Bendahara Srimulyo Piyungan ‘Wajiran Tak Bisa Mengelak
Sidang tipikor 12/3/2026 di PN Yogyakarta 2 saksi fakta memberikan penjelasan kepada majelis hakim ‘Terdakwa membantah

Yogyakarta - media warta digital pastvnews.com, update hasil sidang tipikor perkara Tanah Kas Desa (TKD) di Plesedan Srimulyo Piyungan Bantul yang di gelar oleh pengadilan Tipikor 12/3/2026 di Jalan Kapas Yogyakarta.

 

Sidang ini merupakan babak baru bagi JPU dalam menggadirkan para saksi fakta dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan menghadirkan  2 pamong kalurahan Srimulyo sebagai saksi.

 

Dua nama jogoboyo (pemerintahan) Purnomo Tri Raharja S.E. kemudian danarto (keuangan)  Lilik Sulistiatmoko sebagai pintu utama dalam menguak kasus TKd yang di dirikan resto dan hotel bukit Indah di jalan wonosari -piyungan plesedan.

 

Kehadiran terdakwa lurah non aktif Wajiran didamping Penasehat hukum Romi dan Suyanto Siregar, sedang dari JPU terdpat 4 jaksa penuntut umum  dan majelis 1 ketua hakim dan 2 anggotanya.

 

Sidang cukup seru Lilik tersebut menjadi narasumber fakta sidang dalam kasus TKD yang tak mau kompromi atau jalur lurus apa adanya, sedang Purnomo Tri Raharja, juga menguatkan Lilik mengkait kasus TKD dengan keuangan yang masuk pernah masuk ke bendahara desa.

 

Lilik menguraikan secara detail sewa  tanah tkd tak melalui mekanisme  rekening desa atau kabag keuangan tak difungsikan.

 

Fakta sidang telah terkuak dana dipakai terdakwa untuk membayar barang dan joglo maupun lainnya namun bagian keuangan tak pernah melihatnya.

 

Besaran uang sewa tkd adalah sewa perluma tahun sekjlai di mulai tahun 2014 Rp. 75.000.000.  Sewa kedua 87.000.000 dan ketiga 91.000.000, sesuai uraian lilik kenaikan pertahun adalah 5 persen. 

 

LURAH PAMONG RAPAT SEWA MENYEWA

LILIK TIDAK IKUT YANG TANDA TANGAN BAPAK LULUT

 

Yang juga menarik dalam sidang tata kelola rapat mengkait sewa menyewa, PH mengajukan bukti bahwa Lilik danarto ikut dalam rapatnya.

 

Hakim memeriksa data nama - nama rapat yang hadir, namun setelah PH, JPU, dan hakim memeriksa dan Lilikpun  ikut maju ke depan Hakim, setelah ditunjukan oleh PH ini namanya ada, namun setelah seksama di amati ternyata bukan lilik tetapi yang ada yang ikut hadir dan tanda tangan bernama Lulut, ini dukuh bukan saya, tandas danarto,

 

Akhirnya semua yang maju dihadapan hakim data yang benar memang nama Lulut, sehingga kesemuanya di minta  hakim untuk kembali duduk.

 

Kemudian melalui Romi, tim PH Lurah dalam sesi Tanya jawab dengan saksi fakta Penasehat Hukum, juga mencerca kepada Danarto apa ada pembelian joglo yang lain.

 

Di jawab joglo yang mana?  sebab joglo itu banyak, kata Lilik,  lantas PH, mempertegas untuk di bekas pasar lama ?

 

Di jawab Lilik ada, tetapi saya tidak tahu uangnya dari mana, namun untuk yang dibalai desa lama itu pembelian limasan dengan uang penggunaan danan dari sewa sewa tadi, diterima Lurah yang kesemuanya itu tak melalui danarto.

 

Apa ada tempat lain kejar PH, perpindahan kantor desa ke yang baru juga ada rumah joglo yang ditempati untuk rumah gamelan, artinya ada bangunan, Saut PH.

 

Sementara itu jogoboyo yang juga menjadi saksi dalam kasus ini , ketika ditanya ketua hakim, prasana joglo rumah gamelan dan lainnya tersebut, apa ada dalam rancangan APBKAL, di jawab tidak ada, 

 

Apa itu dibenarkan Tanya ketua hakim, dijawab oleh Jogoboyo, memang itu tidak di benarkan karena tidak melalui proses apbkal dan tak tertuang, kata pamong Jogoboyo Purnomo Tri Raharja  di hadapan majelis sidang tipikor tersebut.

 

Sedang Wajiran terdakwa ketika di beri waktu untuk bicara oleh hakim, mengajak lilik danarto untuk mengingat kembali masa silam berkait waktu itu ada sekitar 6 orang ikut ke pleret untuk rencana beli rumah limasan.

 

Saya tidak ingat tetapi yang pasti jawab danarto, semua belanja uang tak penah masuk rekening desa dan apalagi bendahara juga tak mengelolanya karena uang sewa tkd semuanya sudah diterima lurah sendiri, kemudian di belanjakannya, tegas Lilik dalam majelis sidang tersebut.

 

Di akhir sidang majelis juga memberikan waktu kepada terdakwa wajiran untuk menanggapi atas kesaksikan para saklsi fakta yakni dua pamong desa yaknu jogoboyo dan keuangan.

 

Bagaimana menurut saudara terdakwa atas kesaksian kepada bapak lilik dulu,  kata ketua hakim.

Wajiran menjawab untuk bapak Lilik Sulistiatmoko ini salah semuanya dan tidak sesuai, kata wajiran lurah non aktif tersebut.

 

Sedang terdakwa ketika memberikan tanggapan kepada Purnomo selaku jogoboyo, wajiran berkata keterangannya benar semua ‘tegas lurah tersebut.

 

YANG MENARIK  DAN KONTRA DIKTIF

Saat kita cermati ternyata lurah di telanjangi oleh anak buahnya sendiri dan dibenarkan oleh lurah karena seperti memahami tanggapan saksi atas  Purnomo jogoboyo dihadapan majelis hakim bahwa keterangan Jogoboyo dibenarkan oleh wajiran, bahwa penjelasan pamong Purnomo itu benar semua.  

 

Sementara ketika hakim bertanya berkait penggunaan uang desa dan joglo rumah gamelan tak melalui Apbkal, Purnomo Tri Raharja mengatakan tidak dibenarkan atau salah.

 

Sidang akan terus berjalan sesuai jadwal dan menarik untuk kita simak selanjutnya 26 maret 2026 pagi di PN tipikkor tkd Srimulyo Piyungan. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi