Kembali Ke Index Video


Sidang Praperadilan TKD Maguwoharjo Saksi Ahli Hukum Pidana Prof. Dr, Mudzakir SH MH Paparkan Kewenangan BPK RI Mengaudit Kerugian Keuangan Negara

Jumat, 26 Januari 2024 | 23:50 WIB
Dibaca: 461
Ahli Hukum Pidana Prof. Dr, Mudzakir SH MH

Yogyakarta- media pastvnews.com. warta yang ini merupakan kelanjutan dari sidang perkara nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.YY K. Sidang Praperadilan di PN Yogyakarta yang di gelar sejak 22 januari 2024 sesuai jadwal. Pada Jumat 26 januari 2024.

Menghadirkan 2 saksi fakta yakni Bapak Supri DukuhPugeran dan Jamadi Dukuh JEnengan Maguwoharjo Depok sleman. keduanya hadir diruang sidang untuk memberikan kesaksian terkait perkara TKD di kalurahan maguwoharjo. Di ungkapkan oleh keduanya memberikan penjelasan karena selaku Pemangku Wilayah dan LUrah atasannya.

Kemudian Saat di tanya apa pernah di konfirmasi terkait kerugian negara oleh sebuah lembaga yang menghitung kerugian keuangan negara. Dukuh itu menjawab tidak pernah dan tidak mau di konfrontir tentang hal tersebut.

Sedang Jamadi menjelaskan 2 kali hadir memenuhi panggilan kejaksaan, dan menceritakan lurah pasca di lantik beberapa bulan lurah mengalami kesehatannya menurun dan 2  kali  dalam seminggu HD di rumah sakit.

Dukuh tersebut juga memaparkan perilaku lurah sebelum jadi lurah hanya biasa dan normal sebagai masyarakat seperti pada umumnya.

Sidang pra peradilan PH lurah menghadirkan satu saksi ahli yakni Prof. DR. Mudzakir SH MH ahli Hukum pidana dari Universitas islam indonesia Yogyakarta. Dalam uraiannya terkait kasus pidana korupsi maka harus ada auditor dari badan pemeriksa keuangan Republik indonesia (BPK RI) terkait kerugian negara dan tidak boleh dari lembaga swasta yang mengaudit, karena tidak memiliki kewenangan.  Nah para pemirsa, mari kita simak  penjelasan ahli hukum pidana yang satu ini. tim redaksi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi