Ombudsman ‘Gakkum KLHK Bersalah Lakukan Mal Admistrasi Segel Kapal MT.Tutuk Bermuatan 5.500 Ton Fuel Oil
Jumat, 24 Mei 2024 | 09:42 WIBJakarta — media pastvnews.com kabar kali ini mengkait pengaduan LSM Lira tentang adanya abuse of power, untuk lebih jelasnya simak berikut ini.
Setelah melalui proses panjang Ombudsman menyimpulkan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bersalah telah melakukan maladministrasi. Melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan atas penyegelan Kapal MT.Tutuk bermuatan 5.500 ton Fuel Oil untuk tujuan China milik perusahaan pelayaran PT. Jaticatur Niaga Trans, yang berakibat menimbulkan kerugian baik materil maupun moril.
Kesimpulan tersebut diberikan Ombudsman setelah memproses pengaduan dari LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) tentang adanya dugaan abuse of power Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam penyegelan Kapal MT.Tutuk bermuatan 5.500 ton Fuel Oil, tanpa dasar serta mengandung kesewenang-wenangan dan mens rea (niat tidak baik)
Menurut Ombudsman hasil Praperadilan Pertama, bulan 27 April 2022 yang dimenangkan PT. Jaticatur Niaga Trans, Gakkum KLHK tidak segera melakukan eksekusi penyerahan muatan Fuel Oil. Semestinya dalam 7 hari keputusan pengadilan harus dijalankan. Tapi, pembukaan segel dan penyerahan barang dilakukan setelah tiga bulan atau bulan 6 Juni 2022.
Kemudian Gakkum KLHK, setelah membuka segel dan menyerahkan muatan, kembali menyegel kapal MT.Tutuk beserta muatan 5.500 ton Fuel Oil.
Pada saat yang sama Gakkum KLHK menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Pendidikan) I atas dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup memasukkan Limbah B3 ke Wilayah Indonesia. Lalu menetapkan Wiko salah satu Direktur PT. Jaticatur Niaga Trans sebagai tersangka.
Namun, setelah berkas Kapal MT.Tutuk masuk ke kejaksaan, Gakkum KLHK tidak dapat memenuhi permintaan Kejaksaan untuk melengkapi barang bukti yang diminta hingga berakhir batas waktu yang ditetapkan kejaksaan.
Gakkum KLHK kembali mencari-cari kesalahan Kapal MT.Tutuk. Kemudian menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Pendidikan) II dan menetapkan Perusahaan PT.Jaticatur Niaga Trans (Agus Riyanto, Dirut -- Red) sebagai tersangka.
Tetapi, lagi-lagi Gakkum KLHK tidak dapat membuktikan jika muatan Fuel Oil Kapal MT.Tutuk adalah limbah B3. Karena hasil analisa laboratorium oleh PT.Sucofindo muatan Fuel Oil MT. Tutuk bukan merupakan Limbah B3, tapi minyak bakar.
“LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) baru dapat pengaduan 27 November 2023 dari PT. Jaticatur. Setelah kami pelajari serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang disebut menghambat, baik di instansi Kemenkopolhukan, Kajati Kepri, Polda Kepri, BP. Batam, dan lainnya, kami justru menemukan adanya Abuse Of Power oleh oknum Gakkum KLHK,” tegas HM.Jusuf Rizal,SH, Presiden LSM LIRA kepada media di Jakarta.
Bisa dibayangkan, lanjut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, yang juga Ketua LBH LSM LIRA itu, selama hampir dua tahun kasus ini digantung, tidak selesai, sehingga PT. Jaticatur Niaga Trans mengalami kerugian USD 10.000 per hari. Ini semua karena ulah oknum Gakkum KLHK, yang diduga ada unsur mens rea terhadap perusahaan anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) itu. Itulah yang mendasari LSM LIRA mengadukan ke Ombudsman
Setelah melakukan serangkaian investigasi serta komunikasi dengan instansi terkait, sumber masalah memang ada di Gakkum KLHK. Maka pada bulan Pebruari 2024, Wiko melakukan Praperadilan dan tanggal 20 Pebruari 2024, gugatan dimenangkan Wiko dan PT. Jaticatur Niaga Trans. Gakkum KLHK harus membuka segel, mengembalikan dan menyerahkan 5.500 ton Fuel Oil yang disegel ke PT.Jaticatur Niaga Trans.
“Penyelidikan Ombudsman terhadap Laporan LSM LIRA tentang Abuse Of Power atau maladministrasi Gakkum KLHK, telah ditutup. Namun dari hasil laporan Ombudsman disebutkan jika Gakkum KLHK telah terbukti melakukan mal administrasi berupa penundaan eksekusi pada keputusan praperadilan pertama,” tambah Jusuf Rizal
Ombudsman mengatakan kasus laporan LSM LIRA ditutup, mengingat pada hasil praperadilan kedua, Gakkum KLHK telah melaksanakan keputusan Praperadilan.Namun pada eksekusi praperadilan pertama telah melakukan penundaan eksekusi melebihi tujuh hari yang ditetapkan pengadilan di Batam, Kepulauan Riau.
Dalam kontek tugas Ombudsman memang selesai. Tetapi menurut LSM LIRA hasil kesimpulan Ombudsman bahwa Gakkum KLHK bersalah melakukan maladministrasi, telah menunjukkan adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang atau Abuse Of Power yang menimbulkan kerugian pada perusahaan. Tidak hanya kehilangan opportinity, kepercayaan mitra bisnis serta kerugian menurunnya kualitas Fuel Oil serta kerugian operasional selama hampir dua tahun
“Untuk itu, baik sebagai pemegang Kuasa Khusus Dirut PT. Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto maupun atas nama LSM LIRA kami akan lakukan langkah hukum, baik Pidana maupun Perdata terhadap Siti Nurbaya, Menteri KLHK, Dirjen Gakkum, Rasio, Direktur Gakkum, Yazid, serta tiga orang penyidik yaitu Sunardi, Antonius dan Neneng,” tambah Jusuf Rizal penggiat anti korupsi menutup keterangan dengan sejumlah wartawan 23 Mei 2024. tim red/id

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'




