Kembali Ke Index Video


Kesangkut Dugaan Korupsi Dana Pariwisata 10,9 Milyar Eks Bupati Sleman Sri Purnomo di Seragami Baju Oranye Ditahan Kejari

Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Dibaca: 98
Kesangkut Dugaan Korupsi Dana Pariwisata 10,9 Milyar Eks Bupati Sleman Sri Purnomo di Seragami Baju Oranye Ditahan Kejari
eks bupati Sleman Sri Purnomo di Seragami Baju Oranye Ditahan Kejari

Sleman - Pastvnews.com, warta politik dan hukum, berita korupsi ramai dikabupaten Sleman seperti kasus Tanah Kas Desa (TKD) serta yang sangat menguncang adalah kasus dana pariwisata di era Sri purnomo suami dari Kustini.

 

Kedua nama tersebut pernah menjabat bupati Sleman, bedanya Sri Purnomo 2 periode dan istinya Kustini hanya mampu bertahan 1 periode dan kalah melawan Harda Kiswaya sebagai penggantinya dalam pilpub 2024.

 

Dalam dugaan kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Sleman dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

 

Sri Purnomo (SP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

 

Penahanan dilakukan usai Sri Purnomo menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam sejak pukul 09.00 WIB dengan 35 pertanyaan sebagai tersangka di kantor Kejari Sleman pada hari Selasa 28 Oktober 2025.

 

Sri Purnomo mengenakan rompi tahanan berwarna orange usai menjalani pemeriksaan dan langsung dibawa menuju Lapas Kelas II A Yogyakarta menggunakan mobil dinas Kasi Pisdsus Kejari Sleman.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, SH membenarkan langkah penahanan tersebut. Ia menjelaskan, penahanan ini dilakukan setelah penyidik menilai terpenuhinya syarat subjektif dan objektif penahanan.

 

"Setelah melalui proses pemeriksaan sebagai tersangka, kami memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Yogyakarta," ujar Bambang Yunianto, SH kepada wartawan.

 

Menurutnya keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan penyidik, salah satunya untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, mengingat besarnya kerugian negara dalam kasus ini.

 

Kasus yang menjerat Sri Purnomo ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI tahun 2020.

 

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 10,9 Miliar.

 

Sri Purnomo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dengan dikenakannya Pasal 55, penyidik meyakini tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama. Kami pastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," tegas Bambang Yunianto. (tim red)

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi